Hotma Ragukan Saksi yang Dibawa P2TP2A
A
A
A
DENPASAR - Hotma Sitompul, pengacara Margareta menanggapi santai terkait saksi yang didatangkan oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
Menurutnya, para saksi harus dilihat dari latar belakangnya dan bisa dianggap betul-betul tidak berpihak serta harus menyatakan apa yang sebenarnya.
"Kalau ada orang datang jauh-jauh. Pernah tinggal di di rumah keluarganya. Pertanyaannya, dalam rangka apa dia tinggal. Dalam rangka apa dia keluar. Seorang saksi harus dilihat kesusilaannya," kata Hotman. (Baca: Tiga Orang Ini Akan Jadi Saksi Memberatkan Ibu Angkat Angeline)
Selain itu, lanjut Hotma, dilihat dari segala macam kehidupannya. Apakah dia pantas diterima sebagai saksi.
"Ini seandainya. Jangan hilangin kata seandainya. Seandainya saksi itu tinggal di rumah itu, keluar dengan sakit hati. Sekarang dia bisa balas kan. Itu akan terungkap di persidangan nanti," ungkapnya.
Makanya, kata dia, hal ini kebiasaan saksi yang diambil dari luar kota, saksi disumpah, sehingga tidak perlu datang ke Pengadilan. Hal itu membuat pihaknya tidak mau.
"Kita mau saksi-saksi yang memberikan keterangan itu hadir si persidangan dan uji kebenarannya. Jangan hanya saksi di BAP tanda tangan udah itu saja. Kalau dia beri kebohongan gimana. Dia harus datang juga dong. Atau kami anggap dia tidak memberikan kesaksian," terangnya.
Menurutnya, para saksi harus dilihat dari latar belakangnya dan bisa dianggap betul-betul tidak berpihak serta harus menyatakan apa yang sebenarnya.
"Kalau ada orang datang jauh-jauh. Pernah tinggal di di rumah keluarganya. Pertanyaannya, dalam rangka apa dia tinggal. Dalam rangka apa dia keluar. Seorang saksi harus dilihat kesusilaannya," kata Hotman. (Baca: Tiga Orang Ini Akan Jadi Saksi Memberatkan Ibu Angkat Angeline)
Selain itu, lanjut Hotma, dilihat dari segala macam kehidupannya. Apakah dia pantas diterima sebagai saksi.
"Ini seandainya. Jangan hilangin kata seandainya. Seandainya saksi itu tinggal di rumah itu, keluar dengan sakit hati. Sekarang dia bisa balas kan. Itu akan terungkap di persidangan nanti," ungkapnya.
Makanya, kata dia, hal ini kebiasaan saksi yang diambil dari luar kota, saksi disumpah, sehingga tidak perlu datang ke Pengadilan. Hal itu membuat pihaknya tidak mau.
"Kita mau saksi-saksi yang memberikan keterangan itu hadir si persidangan dan uji kebenarannya. Jangan hanya saksi di BAP tanda tangan udah itu saja. Kalau dia beri kebohongan gimana. Dia harus datang juga dong. Atau kami anggap dia tidak memberikan kesaksian," terangnya.
(nag)