Warga Lithuania Dituntut Mati
A
A
A
MEDAN - Verikas Mindaugas, 28, warga Negara Republic of Lithuania, dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman mati karena terbukti menyelundupkan sabu-sabu seberat 3,2 kilogram (kg).
"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Verikas Mindaugas," ujar JPU Dwi Meili Nova, membacakan tuntutannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Indra Cahya saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (17/6).
Dikatakan jaksa, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 jo Pasal 115 UU No 35/2009 tentang Narkotika. Mendengar tuntutan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya, Efendi Barus, mengatakan, akan mengajukan pledoi (pembelaan) pada sidang berikutnya. Sementara terdakwa Verikas melalui penerjemahnya, Gerald Siahaan, menyatakan, di dalam tahanan, ada orangorang yang mengancam membunuhnya.
"Saya diancam akan dibunuh di dalam penjara," kata terdakwa seperti ditirukan penerjemahnya. Atas dasar itu, hakim pun kemudian memerintahkan jaksa mengamankan terdakwa di tempat terpisah. Diketahui, dalam dakwaan yang dibacakan jaksa sebelumnya, dijelaskan bahwa Verikas ditangkap petugas Customs Narcotic Team (CNT) di Bandara Internasional Kualanamu (KNIA) Deliserdang, pada Minggu (14/12) lalu.
Saat itu, terdakwa Verikas baru saja tiba di KNIA dari Kuala Lumpur, Malaysia, dengan menumpang pesawat Air Asia flight AK 392. "Setelah tiba di bandara, petugas CNT curiga terhadap Verikas. Kemudian tim CNT memeriksa Verikas yang tengah membawa satu koper berwarna hitam dan satu tas pakaian berwarna hitam-merah," kata jaksa. Setelah diperiksa, kata jaksa, di dalam koper itu ditemukan tiga buah tas sandang wanita, berwarna silver, merah, dan biru.
Ternyata di dinding tas sandang berwarna biru tersebut, ditemukan 449 gram sabu- sabu. Kemudian dalam tas berwarna silver, ditemukan 406 gram sabu-sabu, dan di dalam tas berwarna merah ditemukan 415 gram sabu-sabu. Bukan hanya itu, pada dinding koper tersebut, petugas juga menemukan 2.020 gram sabu-sabu. "Jika ditotalkan menjadi 3,29 kg. Setelah diuji di laboratorium, semua barang berbentuk kristal itu positif mengandung methamphetamine atau narkotika golongan I," kata jaksa.
Perkara ini berawal dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Medan menggagalkan penyelundupan narkotika golongan I jenis sabu- sabu seberat 3,29 kg di KNIA, Minggu (14/12) lalu. Saat itu, petugas langsung menangkap Verikas Mindaugas yang baru mendarat di KNIA dari Malaysia. Dari hasil pemeriksaan, tersangka Verikas diketahui baru kali ini datang ke Indonesia atau Medan. Hal itu juga terlihat dari paspor yang digunakan warga negara Lithuania tersebut masih baru.
Kepada petugas, Verikas mengaku datang ke Medan untuk berlibur. Dari paspor Verikas itu, diketahui sebelum terbang ke Medan, dia terlebih dahulu berada di Hong Kong beberapa hari dan transit di Kuala Lumpur sebelum ke KNIA.
Panggabean hasibuan
"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Verikas Mindaugas," ujar JPU Dwi Meili Nova, membacakan tuntutannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Indra Cahya saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (17/6).
Dikatakan jaksa, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 jo Pasal 115 UU No 35/2009 tentang Narkotika. Mendengar tuntutan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya, Efendi Barus, mengatakan, akan mengajukan pledoi (pembelaan) pada sidang berikutnya. Sementara terdakwa Verikas melalui penerjemahnya, Gerald Siahaan, menyatakan, di dalam tahanan, ada orangorang yang mengancam membunuhnya.
"Saya diancam akan dibunuh di dalam penjara," kata terdakwa seperti ditirukan penerjemahnya. Atas dasar itu, hakim pun kemudian memerintahkan jaksa mengamankan terdakwa di tempat terpisah. Diketahui, dalam dakwaan yang dibacakan jaksa sebelumnya, dijelaskan bahwa Verikas ditangkap petugas Customs Narcotic Team (CNT) di Bandara Internasional Kualanamu (KNIA) Deliserdang, pada Minggu (14/12) lalu.
Saat itu, terdakwa Verikas baru saja tiba di KNIA dari Kuala Lumpur, Malaysia, dengan menumpang pesawat Air Asia flight AK 392. "Setelah tiba di bandara, petugas CNT curiga terhadap Verikas. Kemudian tim CNT memeriksa Verikas yang tengah membawa satu koper berwarna hitam dan satu tas pakaian berwarna hitam-merah," kata jaksa. Setelah diperiksa, kata jaksa, di dalam koper itu ditemukan tiga buah tas sandang wanita, berwarna silver, merah, dan biru.
Ternyata di dinding tas sandang berwarna biru tersebut, ditemukan 449 gram sabu- sabu. Kemudian dalam tas berwarna silver, ditemukan 406 gram sabu-sabu, dan di dalam tas berwarna merah ditemukan 415 gram sabu-sabu. Bukan hanya itu, pada dinding koper tersebut, petugas juga menemukan 2.020 gram sabu-sabu. "Jika ditotalkan menjadi 3,29 kg. Setelah diuji di laboratorium, semua barang berbentuk kristal itu positif mengandung methamphetamine atau narkotika golongan I," kata jaksa.
Perkara ini berawal dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Medan menggagalkan penyelundupan narkotika golongan I jenis sabu- sabu seberat 3,29 kg di KNIA, Minggu (14/12) lalu. Saat itu, petugas langsung menangkap Verikas Mindaugas yang baru mendarat di KNIA dari Malaysia. Dari hasil pemeriksaan, tersangka Verikas diketahui baru kali ini datang ke Indonesia atau Medan. Hal itu juga terlihat dari paspor yang digunakan warga negara Lithuania tersebut masih baru.
Kepada petugas, Verikas mengaku datang ke Medan untuk berlibur. Dari paspor Verikas itu, diketahui sebelum terbang ke Medan, dia terlebih dahulu berada di Hong Kong beberapa hari dan transit di Kuala Lumpur sebelum ke KNIA.
Panggabean hasibuan
(ars)