Diperiksa, Orangtua Kandung Angeline Diberondong 23 Pertanyaan
A
A
A
DENPASAR - Hamidah dan Rosidik orangtua kandung Engeline Cristina Megawe (Angeline) diberondong 23 pertanyaan saat diperiksa terkait kasus penelantaran anak, dan proses adopsi terhadap Bocah kelas II SD tersebut, di Mapolda Bali, Denpasar, Senin (15/6/2015). (Baca juga : Diduga Terlibat Pembunuhan Angeline Pria ini Dites Kebohongan).
Rosidik dan Hamidah ke Polda Bali didampingi oleh pengacaranya dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Denpasar.
Dua puluh tiga pertanyaan itu ditanyakan kepada Hamidah dan Rosidik mulai dari pukul 10.00 Wita hingga pukul 15.00 Wita atau sekitar lima jam.
Misyal B Ahmad kuasa hukum Hamidah-Rosidik mengatakan, pertanyaan hanya seputar saat Hamidah menyerahkan Angeline (8) kepada Margriet Christina Megawe (Margareta).
"Hanya seputar proses adopsi saja, awalnya ibu ini tidak sepakat memberikan anaknya kepada Margaret berhubung dengan persoalan ekonomi posisinya saat itu memang krisis akhirnya mereka memberikan anaknya itu," jelasnya, di Mapolda Bali, Denpasar, Senin (15/6/2015).
Dia menambahkan bahwa Engeline diserahkan pada Margareta sejak umur tiga hari di sebuah klinik yang ada di Canggu, Kuta, Badung.
"Mereka juga ditanyai dari mana mengenal Margareta, saat itu mereka menjawab dikenalkan oleh tetangga kosnya," ujarnya.
Engeline lahir pada 19 Mei 2007, dan dinyatakan hilang oleh ibu angkatnya pada 16 Mei 2015.
Terkait proses adopsi yang dilakukan Margareta, meski hanya melalui notaris menurutnya pengacara tersebut sah.
"Pengangkatan anaknya ini sah hanya saja Margareta tidak menindaklanjuti hingga ke Dinas Sosial dan tidak melalui proses pengadilan," jelasnya.
Seperti disebutkan oleh M Ali Sadikin kuasa hukum dari Margareta bahwa saaat itu dirinya lupa untuk mendaftarkan akta pengangkatan anak kelas II SDN 12 Sanur itu ke pengadilan.
Anak berparas cantik itu menjadi korban pembunuhan dan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Agus mantan pembantu ibu angkatnya.
Hingga saat ini Polda Bali hanya menetapkan Agus sebagai tersangka pembunuhan, sementara Margareta menjadi teraangka atas penelantaran anak.
Rosidik dan Hamidah ke Polda Bali didampingi oleh pengacaranya dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Denpasar.
Dua puluh tiga pertanyaan itu ditanyakan kepada Hamidah dan Rosidik mulai dari pukul 10.00 Wita hingga pukul 15.00 Wita atau sekitar lima jam.
Misyal B Ahmad kuasa hukum Hamidah-Rosidik mengatakan, pertanyaan hanya seputar saat Hamidah menyerahkan Angeline (8) kepada Margriet Christina Megawe (Margareta).
"Hanya seputar proses adopsi saja, awalnya ibu ini tidak sepakat memberikan anaknya kepada Margaret berhubung dengan persoalan ekonomi posisinya saat itu memang krisis akhirnya mereka memberikan anaknya itu," jelasnya, di Mapolda Bali, Denpasar, Senin (15/6/2015).
Dia menambahkan bahwa Engeline diserahkan pada Margareta sejak umur tiga hari di sebuah klinik yang ada di Canggu, Kuta, Badung.
"Mereka juga ditanyai dari mana mengenal Margareta, saat itu mereka menjawab dikenalkan oleh tetangga kosnya," ujarnya.
Engeline lahir pada 19 Mei 2007, dan dinyatakan hilang oleh ibu angkatnya pada 16 Mei 2015.
Terkait proses adopsi yang dilakukan Margareta, meski hanya melalui notaris menurutnya pengacara tersebut sah.
"Pengangkatan anaknya ini sah hanya saja Margareta tidak menindaklanjuti hingga ke Dinas Sosial dan tidak melalui proses pengadilan," jelasnya.
Seperti disebutkan oleh M Ali Sadikin kuasa hukum dari Margareta bahwa saaat itu dirinya lupa untuk mendaftarkan akta pengangkatan anak kelas II SDN 12 Sanur itu ke pengadilan.
Anak berparas cantik itu menjadi korban pembunuhan dan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Agus mantan pembantu ibu angkatnya.
Hingga saat ini Polda Bali hanya menetapkan Agus sebagai tersangka pembunuhan, sementara Margareta menjadi teraangka atas penelantaran anak.
(sms)