Ibu Angkat Angeline Resmi Ditahan di Mapolda Bali

Minggu, 14 Juni 2015 - 22:10 WIB
Ibu Angkat Angeline...
Ibu Angkat Angeline Resmi Ditahan di Mapolda Bali
A A A
DENPASAR - Setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus penelantaran anak, Margriet Christina Megawe alias Margareta yang merupakan ibu angkat Angeline Margriet Megawe (Angeline) resmi ditahan di Mapolda Bali.

"Sesuai dengan bukti yang didapat oleh Polda Bali, maka dia dijadikan tersangka atas penelantaran anak," jelas M Ali Sadikin, kuasa hukum Margareta di Mapolda Bali, Denpasar, Minggu (14/6/2015).

Dia menegaskan, Margareta ditahan selama 20 hari. Sadikin menyebutkan, Margareta dijerat Pasal 77 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Selain itu, Margareta juga dikenakan Pasal 45 dan Pasal 49 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. "Ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun penjara," jelasnya.

Sadikin ditunjuk langsung oleh Polda Bali untuk menjadi pengacara Margareta. Pada hari pertama ditetapkan sebagai tersangka, Margareta diperiksa penyidik dan dicecar 28 pertanyaan. Karena Margareta kelelahan, pemeriksaan akan dilanjutkan besok.

"Besok akan dilanjutkan kembali ke tahap bagaimana dirinya selama ini mengasuh dan mendidik Angeline. Saat ini masih datar-datar aja, belum ada pertanyaan yang mendalam," ujarnya.

PILIHAN:
Dicecar 28 Pertanyaan, Ibu Angkat Angeline Kelelahan

P2TP2A Denpasar Miliki Bukti Baru Pembunuhan Angeline
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8639 seconds (0.1#10.140)