Kenal di Jodoh.com, Elis Tertipu Jutaan Rupiah
A
A
A
BANDUNG - Seorang pecatan TNI Angkatan Laut (AL) Galih Bagus Susilo alias Gandring (38) terpaksa berurusan dengan pihak Satreskrim Polrestabes Bandung, lantaran terbukti melakukan penipuan terhadap seorang wanita bernama Elis S (34).
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP M Ngajib menjelaskan, penangkapan Gandring bermula dari laporan Elis yang merasa tertipu puluhan juta rupiah dengan modus memacarinya.
“Tersangka ini mengaku masih bujang terhadap korban. Dia itu kenal dengan korban melalui jejaring sosial jodoh.com. Setelah perkenalan itu mereka ada hubungan special,” jelasnya, Jumat (12/6/2015).
Meski menjalin hubungan jarak jauh, namun percintaan keduanya terus berjalan. Hingga akhirnya, tersangka meminta sejumlah uang dengan alasan akan mengurus perizinan nikah kantor terhadap korban.
Tersangka pun sempat mendatangi korban beberapa kali ke Kota Bandung. Saat itu, lagi-lagi dia meminta sejumlah uang untuk berbagai keperluan.
“Pernah juga tersangka meminta uang dengan alasan untuk berobat karena kecelakaan, tapi ternyata dia baik-baik saja,” katanya.
Akhirnya, Elis yang merasa telah tertipu oleh Gandring yang mengaku masih aktif sebagai prajurit TNI AL berangkat Sersan Mayor (Serma) pun melapor kepada pihak kepolisian.
“Setelah itu tersangka dipancing untuk datang ke Bandung. Setelah sampai di Terminal Cicaheum, tersangka pun kami amankan ke Mapolrestabes,” terangnya.
Dari hasil penyelidikan, akhirnya Gandring pun mengakui jika selama ini dia sudah memiliki istri dan anak. Bahkan dia pun mengakui telah dipecat atau disersi dari TNI AL sejak 2010 lalu dalam pangkat terakhir Prajurit Satu.
Selain mengamankan tersangka, polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti berupa Kartu Tanda Anggota (KTA) palsu, KTP, dan sejumlah bukti transfer.
Atas perbuatannya, kini Gandring telah ditahan di Rutan Satreskrim Polrestabes Bandung. Dia dijerat dengan Pasal 378 KUHP mengenai penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP M Ngajib menjelaskan, penangkapan Gandring bermula dari laporan Elis yang merasa tertipu puluhan juta rupiah dengan modus memacarinya.
“Tersangka ini mengaku masih bujang terhadap korban. Dia itu kenal dengan korban melalui jejaring sosial jodoh.com. Setelah perkenalan itu mereka ada hubungan special,” jelasnya, Jumat (12/6/2015).
Meski menjalin hubungan jarak jauh, namun percintaan keduanya terus berjalan. Hingga akhirnya, tersangka meminta sejumlah uang dengan alasan akan mengurus perizinan nikah kantor terhadap korban.
Tersangka pun sempat mendatangi korban beberapa kali ke Kota Bandung. Saat itu, lagi-lagi dia meminta sejumlah uang untuk berbagai keperluan.
“Pernah juga tersangka meminta uang dengan alasan untuk berobat karena kecelakaan, tapi ternyata dia baik-baik saja,” katanya.
Akhirnya, Elis yang merasa telah tertipu oleh Gandring yang mengaku masih aktif sebagai prajurit TNI AL berangkat Sersan Mayor (Serma) pun melapor kepada pihak kepolisian.
“Setelah itu tersangka dipancing untuk datang ke Bandung. Setelah sampai di Terminal Cicaheum, tersangka pun kami amankan ke Mapolrestabes,” terangnya.
Dari hasil penyelidikan, akhirnya Gandring pun mengakui jika selama ini dia sudah memiliki istri dan anak. Bahkan dia pun mengakui telah dipecat atau disersi dari TNI AL sejak 2010 lalu dalam pangkat terakhir Prajurit Satu.
Selain mengamankan tersangka, polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti berupa Kartu Tanda Anggota (KTA) palsu, KTP, dan sejumlah bukti transfer.
Atas perbuatannya, kini Gandring telah ditahan di Rutan Satreskrim Polrestabes Bandung. Dia dijerat dengan Pasal 378 KUHP mengenai penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
(san)