Kenal di Jodoh.com, Elis Tertipu Jutaan Rupiah

Sabtu, 13 Juni 2015 - 02:49 WIB
Kenal di Jodoh.com,...
Kenal di Jodoh.com, Elis Tertipu Jutaan Rupiah
A A A
BANDUNG - Seorang pecatan TNI Angkatan Laut (AL) Galih Bagus Susilo alias Gandring (38) terpaksa berurusan dengan pihak Satreskrim Polrestabes Bandung, lantaran terbukti melakukan penipuan terhadap seorang wanita bernama Elis S (34).

Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP M Ngajib menjelaskan, penangkapan Gandring bermula dari laporan Elis yang merasa tertipu puluhan juta rupiah dengan modus memacarinya.

“Tersangka ini mengaku masih bujang terhadap korban. Dia itu kenal dengan korban melalui jejaring sosial jodoh.com. Setelah perkenalan itu mereka ada hubungan special,” jelasnya, Jumat (12/6/2015).

Meski menjalin hubungan jarak jauh, namun percintaan keduanya terus berjalan. Hingga akhirnya, tersangka meminta sejumlah uang dengan alasan akan mengurus perizinan nikah kantor terhadap korban.

Tersangka pun sempat mendatangi korban beberapa kali ke Kota Bandung. Saat itu, lagi-lagi dia meminta sejumlah uang untuk berbagai keperluan.

“Pernah juga tersangka meminta uang dengan alasan untuk berobat karena kecelakaan, tapi ternyata dia baik-baik saja,” katanya.

Akhirnya, Elis yang merasa telah tertipu oleh Gandring yang mengaku masih aktif sebagai prajurit TNI AL berangkat Sersan Mayor (Serma) pun melapor kepada pihak kepolisian.

“Setelah itu tersangka dipancing untuk datang ke Bandung. Setelah sampai di Terminal Cicaheum, tersangka pun kami amankan ke Mapolrestabes,” terangnya.

Dari hasil penyelidikan, akhirnya Gandring pun mengakui jika selama ini dia sudah memiliki istri dan anak. Bahkan dia pun mengakui telah dipecat atau disersi dari TNI AL sejak 2010 lalu dalam pangkat terakhir Prajurit Satu.

Selain mengamankan tersangka, polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti berupa Kartu Tanda Anggota (KTA) palsu, KTP, dan sejumlah bukti transfer.

Atas perbuatannya, kini Gandring telah ditahan di Rutan Satreskrim Polrestabes Bandung. Dia dijerat dengan Pasal 378 KUHP mengenai penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
(san)
Berita Terkait
Kasus Penipuan WO Ayu...
Kasus Penipuan WO Ayu Puspita: 207 Korban, Kerugian Capai Rp11,5 Miliar
Waspadalah, Ini Jenis-jenis...
Waspadalah, Ini Jenis-jenis Penipuan di Online Shop yang Sering Terjadi
Kisahnya Dijadikan Film,...
Kisahnya Dijadikan Film, Berikut 10 Tukang Tipu Paling Terkenal
Demi Cuan, Waspadai...
Demi Cuan, Waspadai Modus-modus Pengemis Gadungan Ini
5 Mobil Mewah dan Rp52,5...
5 Mobil Mewah dan Rp52,5 Miliar Disita dalam Kasus Penipuan Robot Trading NET89, Bareskrim Polri Ungkap Aset Terka
Polrestabes Surabaya...
Polrestabes Surabaya Ungkap Penipuan Investasi Smartkost
Berita Terkini
Polda Metro: 2 Kasino...
Polda Metro: 2 Kasino Berkedok Timezone Omzetnya Capai Rp2,1 Miliar
18 menit yang lalu
10 Ruas Jalan di Jakarta...
10 Ruas Jalan di Jakarta Ditutup saat Presiden Jerman Melintas Besok Pagi
9 jam yang lalu
Megawati Ziarah ke Makam...
Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno, Hasto: Untuk Merawat Api Perjuangan yang Tak Pernah Padam
11 jam yang lalu
Jakarta Fair 2026, Dishub...
Jakarta Fair 2026, Dishub DKI Jakarta Siapkan 6 Kantong Parkir
12 jam yang lalu
Dorong Pengembangan...
Dorong Pengembangan Sport Tourism, PPK Kemayoran Gelar Turnamen Padel
13 jam yang lalu
Bangun MIN 5 Pidie Jaya...
Bangun MIN 5 Pidie Jaya yang Hanyut Akibat Banjir, Kemenag Alokasikan Rp12 Miliar
13 jam yang lalu
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved