Penyidik Fokus Kumpulkan Bukti

Jum'at, 12 Juni 2015 - 09:45 WIB
Penyidik Fokus Kumpulkan...
Penyidik Fokus Kumpulkan Bukti
A A A
SEMARANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng) fokus mengumpulkan buktibukti dan keterangan terkait kasus korupsi kolam retensi di Muktiharjo Kidul, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, tahun anggaran 2014.

Setelah memeriksa Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, Rabu (10/6), penyidik belum memastikan apakah orang nomor satu di Kota ATLAS itu akan kembali dimintai keterangan atau tidak. “Belum tahu, nanti tergantung penyidik bagaimana, apakah masih diperlukan atau tidak (keterangannya). Yang jelas sampai saat ini belum ada (jadwal pemeriksaan kembali),” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum KejatiJateng, Eko Suwarni, saat dihubungi KORAN SINDO via telepon seluler, ke ma rin.

Dalam kasus korupsi proyek kolam retensi Muktiharjo Kidul, penyidik telah menetapkan lima tersangka. Kelimanya adalah Kepala Dinas PSDA-ESDM Kota Semarang, Nugroho Joko Purwanto; Kepala Bidang Sumber Daya Energi dan Geologi Dinas PSDA-ESDM Kota Semarang, Rosyid Husodo; konsultan pengawas, Imron Rosyadi; Direktur PT Harmony Internasional Technology (PT HIT), Handawati Utomo; dan Komisaris PT HIT, Tri Budi Joko Purwanto. “Untuk hari ini (kemarin), juga tidak ada pemeriksaan.

Keterangan ahli saja belum,” ujarnya. Terpisah, Kepala Kejaksaan Tinggi Jateng, Hartadi, mengatakan, pemanggilan terhadap wali kota Semarang, Rabu (10/6), adalah kali pertama. “Sa ya yang teken (pemanggilan). Itu panggilan pertama, dan beliau datang,” tuturnya.

Diketahui, proyek kolam retensi Muktiharjo Kidul memiliki anggaran Rp33,722 miliar. Pada perkembangannya, pe nyidik menemukan bukti kuat korupsi. Salah satu modus nya, nilai pekerjaan yang tak sesuai kontrak. Untuk hitungan pasti kerugian negara, penyidik masih menunggu audit dari BPK. Dari proses lelang di layanan pengadaan secara elektronik (LPSE), PT HIT ditetapkan sebagai pemenang lelang.

Hal ini sesuai SPMK bernomor 050/ 11525 tertanggal 1 September 2014 dengan masa pekerjaannya selama 120 hari kalender, terhitung 1 September 2014 hing ga 29 Desember 2014. Masa pemeliharaan 180 hari, terhitung 30 Desember 2014 hing - ga 30 Juni 2015.

Eka setiawan
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1192 seconds (0.1#10.140)