Siswi Cantik Tertangkap Jual Ekstasi

Rabu, 10 Juni 2015 - 09:56 WIB
Siswi Cantik Tertangkap Jual Ekstasi
Siswi Cantik Tertangkap Jual Ekstasi
A A A
PALEMBANG - Beralasan tak bisa membeli baju sekolah dan memenuhi gaya hidup, siswi salah satu SMA di Palembang berinisial IR, nekat menjual narkoba dan ditangkap aparat Polsek Seberang Ulu I, kemarin.

Berdasarkan data yang didapat KORAN SINDO PALEMBANG, warga Lemabang yang masih berusia 17 tahun itu nekat menjual dua pil ekstasi karena tak bisa membeli baju sekolah. Dia ditangkap aparat Polsek SU I Palembang, saat hendak mengantar pil haram itu kepada pembeli di Stadion Gelora Jakabaring Palembang. Saat diamankan IR didapati membawa barang bukti berupa dua butir pil ekstasi bersama pacarnya yang merupakan Mahasiswa di perguruan tinggi swasta (PTS) di Palembang. Sementara, pacar IR tak mengetahui jika kekasihnya itu membawa ekstasi untuk dijual.

"Saya minta antar sama pa - car, alasannya mau ketemu te - man mau ambil duit Rp 100. - 000," kata IR berparas cantik ini. Namun, saat akan transaksi pe tugas yang curiga dengan gerak-gerik IR langsung meng - ham piri kedua pasangan muda ini untuk diperiksa. Akan tetapi, IR yang gelagapan langsung membuang ineks tersebut.

"Dapat upah Rp100.000, uang nya buat bayar duit baju olah raga di sekolah," ucap IR menunduk. Setelah penangkapan IR, petu gas selanjutnya melakukan pengembangan dan kembali berhasil menciduk sang ban dar narkoba S, 27, yang tak lain Warga Jalan Radial, Rumah Susun (Rusun) blok 38. Dia ditangkap di sebuah hotel kawasan Radial ketika hendak mengonsumsi sabu. Dari tangannya ditemukan barang bukti sabu sebanyak 5 paket dan 20 butir pil ekstasi.

Dari pengakuan S, seluruh narkoba tersebut dia dapatkan dari Batam dengan cara memasoknya menggunakan kapal. "Saya bekerja menjadi ABK kapal. Barangya saya beli dari Batam," kata S. Namun, S sendiri menolak menyebutkan darimana ineks tersebut dia dapatkan. Berdalih sedang sakit di bagian dadanya, S enggan berkomentar.

"Dada saya sedang sakit," ucapnya. Kapolsek Seberang Ulu 1 AKP Suhardiman menjelaskan, penangkapan bermula tim patroli Polsek menangkap siswi SMA saat melakukan transaksi ineks. Kemudian petugas melakukan pengembangan terhadap bandarnya dan dibekuk di hotel. "Tersangka baru akan memakai, S dikenakan Pasal 114 tentang Narkoba, ancaman 20 tahun penjara," jelasnya.

Bubun kurniadi
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4688 seconds (0.1#10.140)