Jadi Pengedar Sabu, Istri Anggota Polsek Ditangkap
A
A
A
PEKANBARU - Polres Kepulauan Meranti,Riau berhasil menggulang sindikat peredaran narkoba. Dari dua orang yang ditangkap, satu orang merupakan istri anggota polisi berinisial Su alias Riri (34).
"Su merupakan istri anggota Polres Siak, Riau. Dari tangannya kita menyita paket yang diduga sabu," kata Kapolres Meranti AKBP Pandra Arsyad, Minggu (7/6/2015).
Menurut Kapolres, Su selama ini merupakan target operasi Polres Meranti. Wanita yang kini berstatus pisah ranjang dengan suaminya itu ditangkap saat akan menjual sabu-sabu untuk pembelinya.
"Tersangka kita amankan di wilayah hukum kita tanpa perlawanan. Dia diamankan saat sedang menunggu calon pembeli," kata Kapolres Kepulauan Meranti lagi.
Setelah diintrogasi, Su mengaku kalau barang itu didapat dari temannya. Kemudian polisi bergerak ke rumah kosan Su.
Saat ditempat Su ini kebetulan ada JR, seorang pria yang disebutnya sebagai bandarnya.
"Dari tangan JR kita mendapatkan lagi barang bukti sebanyak tujuh paket sabu," pungkas Kapolres.
Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka kini diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti.
Tersangka akan dijerat dengan Undang-undang narkoba Pasal 114 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
"Su merupakan istri anggota Polres Siak, Riau. Dari tangannya kita menyita paket yang diduga sabu," kata Kapolres Meranti AKBP Pandra Arsyad, Minggu (7/6/2015).
Menurut Kapolres, Su selama ini merupakan target operasi Polres Meranti. Wanita yang kini berstatus pisah ranjang dengan suaminya itu ditangkap saat akan menjual sabu-sabu untuk pembelinya.
"Tersangka kita amankan di wilayah hukum kita tanpa perlawanan. Dia diamankan saat sedang menunggu calon pembeli," kata Kapolres Kepulauan Meranti lagi.
Setelah diintrogasi, Su mengaku kalau barang itu didapat dari temannya. Kemudian polisi bergerak ke rumah kosan Su.
Saat ditempat Su ini kebetulan ada JR, seorang pria yang disebutnya sebagai bandarnya.
"Dari tangan JR kita mendapatkan lagi barang bukti sebanyak tujuh paket sabu," pungkas Kapolres.
Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka kini diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti.
Tersangka akan dijerat dengan Undang-undang narkoba Pasal 114 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
(sms)