Intimidasi Korban, Polda Jateng Bekuk 5 Debt Collector

Senin, 08 Juni 2015 - 01:04 WIB
Intimidasi Korban, Polda...
Intimidasi Korban, Polda Jateng Bekuk 5 Debt Collector
A A A
SEMARANG - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah menangkap lima penagih utang atau debt collector yang biasa menghentikan motor di jalanan dan membawanya dengan ancaman ataupun kekerasan.

Lima tersangka masing – masing; Budi Pramono (23) warga Gerdu RT001/RW006, Kelurahan Giripurwo, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri; Didik Rahdianto (28) warga Semanggi, RT005/RW008, Kelurahan Semanggi, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Surakarta; Budi Setyawan (35) warga Bauresan RT001/RW005, Kelurahan Wonoharjo, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri.

Selain itu Marhendro Kurniawan (28) warga Mento RT 001/RW005, Kelurahan Wonoharjo, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri; Riyanto (41) warga Mojoreno Kidul RT001/RW003, Kelurahan Mojoreno, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Wonogiri.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol A Liliek Darmanto menyebut para tersangka ini ditangkap petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah setelah menerima laporan dari korban.

Insiden terjadi pada Kamis 28 Mei 2015 lalu sekira pukul 11.00 WIB di Jalan Kyai Mojo Turut, Kampung Jatirejo RT001/RW008, Kelurahan Wonoboyo, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri.

“Mereka berkelompok memaksa dengan kekerasan mengambil motor korban. Di TKP ini para pelaku mengintimidasi korban serta mengajak berkelahi,” ungkapnya, Minggu (7/6/2015).

Korban akhirnya melapor setelah motornya dirampas. Petugas langsung bergerak cepat termasuk berkoordinasi dengan petugas Satuan Reserse Kriminal di Polres – Polres jajaran Polda Jawa Tengah untuk mengidentifikasi keberadaan pelaku.

Tak butuh waktu lama, lima penagih utang ini akhirnya bisa dibekuk. “Para tersangka dijerat Pasal 368 KUHP dan Pasal 170 KUHP,” ungkap Liliek.

Pada tindak pidana ini, polisi mengamankan aneka barang bukti. Di antaranya; satu unit sepeda motor Yamah Mio warna hitam beserta STNK nomor polisi AD 4170 ZU, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam metalik nomor polisi AD 3891 CI.

Juga disita satu buah buku berisi daftar nomor polisi kendaraan bermotor dan sebuah kaos warna hitam milik pelapor dalam kondisi sobek bagian dada sebelah kiri.

Wakil Direktur Reskrimum Polda Jawa Tengah AKBP Budi Haryanto menegaskan, tindakan penagih utang seperti itu melanggar hukum. Dia mengiyakan masyarakat kerap mengalami hal – hal itu.

“Biasanya para penagih utang itu bekerja untuk leasing. Jika masyarakat jadi korbannya (diancam atau alami kekerasan) segera lapor polisi. Kami akan tindaklanjuti. Itu masuk dalam pemerasan, pidana,” tandasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5311 seconds (0.1#10.140)