Polisi Bongkar Penimbunan Pupuk Bersubsidi di Pemalang

Sabtu, 06 Juni 2015 - 18:30 WIB
Polisi Bongkar Penimbunan Pupuk Bersubsidi di Pemalang
Polisi Bongkar Penimbunan Pupuk Bersubsidi di Pemalang
A A A
PEMALANG - Satreskrim Polres Pemalang membongkar praktik penimbunan pupuk bersubsidi di sebuah gudang di Desa Nyamplungsari, Kecamatan Petarukan. Pupuk tersebut dijual ke petani dengan harga lebih tinggi dari harga seharusnya.

Pupuk yang disimpan dalam puluhan karung itu diamankan dari pemiliknya Kumini, warga RT 09 RW 02 Desa Nyemplungsari ketika dilakukan penggerebekkan oleh Satgas 7 Satreskrim di gudang yang berada di belakang ruko miliknya pada Senin, 3 Juni 2015 sekitar pukul 19.30WIB.

Tak lama setelah diperiksa, perempuan berusia 36 tahun itu langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Pemalang AKBP Dedi Wiratmo mengatakan, praktik penimbunan tersebut berawal dari kecurigaan masyarakat terhadap tersangka yang sehari-hari berjualan sembako di Desa Nyemplungsari.

Sebab tersangka diketahui sering membeli pupuk bersubsidi dari sejumlah pengecer dalam jumlah banyak. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan ke lapangan selama beberapa hari.

"Kemudian tersangka kami pancing dengan salah satu anggota menyamar sebagai petani yang akan membeli pupuk. Ternyata memang benar, di gudang milik tersangka ada penyimpanan pupuk bersubsidi tapi tidak ada ijinnya dari pemerintah," kata Dedi kepada wartawan saat gelar perkara, Sabtu (6/6/2015).

Saat digerebek, jumlah pupuk bersubsidi yang ditemukan total mencapai 11,675 ton. Terdiri dari pupuk ZA, phonska/NPK, urea, serta petroganik.

Keberadaan belasan ton pupuk bersubsidi tersebut dipastikan ilegal karena tersangka bukan agen pengecer pupuk bersubsidi. Barang bukti itu selanjutnya dibawa ke Mapolres Pemalang untuk disita.

"Dari keterangan agen distrubutor pupuk di wilayah Petarukan, tersangka bukan merupakan agen pengecer resmi, tapi hanya pedagang sembako," tandas Dedi.

Berdasarkan pengakuannya, tersangka sudah 1,5 tahun menjalankan bisnis ilegalnya. Dia biasanya membeli pupuk bersubsidi dari sejumlah pengecer pupuk di antaranya di Desa Ujunggede, Kecamatan Ampelgading.

Untuk mendapatkan untung, tersangka kemudian menjual kembali dengan harga lebih tinggi dari harga pembelian. Rata-rata tersangka mendapat keuntungan Rp 400 per kilogram dari setiap jenis pupuk yang dijual kembali.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7296 seconds (0.1#10.140)