Diduga Bocor, Polisi Hanya Amankan Tiga Backhoe

Sabtu, 06 Juni 2015 - 11:06 WIB
Diduga Bocor, Polisi Hanya Amankan Tiga Backhoe
Diduga Bocor, Polisi Hanya Amankan Tiga Backhoe
A A A
KULONPROGO - Polres Kulonprogo melakukan razia besar- besaran untuk menindak aktivitas penambangan ilegal (illegal mining). Mereka mengamankan tiga buat alat berat berupa backhoe, dua truk, dan sejumlah operator.

Diduga bocor, sejumlah alat berat sudah tidak beroperasi lagi dan disembunyikan. Razia pertama dilakukan di wilayah Pedukuhan Demen, Wijimulyo, Nanggulan. Polisi yang berjumlah puluhan langsung menuju ke lokasi penambangan pasir di aliran Sungai Progo. Namun hasilnya nihil, karena sudah tidak ada aktivitas penambangan.

Diduga bocor, operator backhoesudah menaikkan alat beratnya dan disembunyikan. Meski sempat dikelabui, polisi tetap melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya dua alat berat yang disimpan di tengah rimbunnya kebun itu diketahui. Polisi juga mengamankan kepada kepala dukuh Demen dan sejumlah warga sebagai saksi untuk dimintai keterangan.

Operasi kedua juga menyasar aktivitas penambangan pasir di wilayah Mentobayan, Salamrejo, Sentolo. Petugas mengamankan satu buah backhoe, satu buah truk berikut operator, dan pemilik backhoe. Mereka selanjutnya dibawa ke Polres Kulonprogo untuk proses pemberkasan. “Seluruh penambangan ilegal yang menggunakan alat berat ini kami tindak,” kata Kabag Ops Polres Kulonprogo Kompol Dwi Prasetyo di selasela memimpin operasi.

Menurutnya razia ini merupakan salah satu bentuk penegakan Undang-Undang 4/2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba). Di mana di sepanjang aliran Sungai Progo di Kulonprogo banyak terdapat aktivitas penambangan ilegal. Izin tambang yang ada, juga hanya untuk penambangan rakyat. Itu pun sudah tidak berlaku karena dikeluarkan oleh pemkab. Di mana pada 2015 ini, kewenangan perizinan dan penambangan menjadi kewenangan DIY.

“Kami akan jerat pelaku dengan Undang-Undang Minerba,” katanya. Salah satu pemilik backhoe, Panggung mengatakan, backhoemiliknya baru tiga hari melakukan kegiatan penambangan di Sentolo. Itu pun atas permintaan warga yang ingin membuat jalan. Penambangan sendiri dilakukan di tanah pekarangannya sendiri. “Saya juga sudah pegang izin dan menambang di tanah saya sendiri,” ujarnya.

Semestinya jika memang dilarang, polisi melakukan sosialisasi kepada para penambang. Bukan langsung menindak dan membawa ke kantor. Hingga berita ini diturunkan, polisi masih melakukan evakuasi terhadap tiga backhoe yang berhasil diamankan. Rencananya, ketiga backhoe ini akan diamankan di Mapolres Kulonprogo.

Kuntadi
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8065 seconds (0.1#10.140)