Komisi E Serahkan Ijazah untuk Diteliti Keabsahannya
A
A
A
MEDAN - Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut) bidang Kesejahteraan Rakyat menyerahkan berkas fotokopi ijazah pendidikan mereka kepada pihak sekretariat.
Tindakan itu sebagai bentuk respons moral para wakil rakyat tersebut kepada masyarakat menyusul kasus ijazah palsu yang saat ini ramai dibicarakan. Ketua Komisi E DPRD Sumut, Efendi Panjaitan, mengatakan, telah menggelar beberapa kali rapat dengar pendapat (RDP) dengan Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah 1 Sumut-Aceh terkait masalah ijazah sarjana dan kampus ilegal di Sumut.
Dari pertemuan tersebut, mereka menengarai ada pelanggaran yang dilakukan lembaga penyelenggara pendidikan. “Salah satunya kampus yang menggelar kuliah jarak jauh dan ada juga kampus tidak ada izinnya,” ujar Efendi bersama sejumlah anggota Komisi E dan Kabag Umum Sekretariat DPRD, Sumut Effendi Batubara, di Gedung DPRD Sumut, Jumat (6/5).
Komisi E berharap agar pihak berkompeten dapat melacak kebenaran ijazah pendidikan yang dimiliki anggota Dewan, khususnya bagi Kopertis yang seharusnya mengawasi keberadaan perguruan tinggi swasta (PTS) di wilayah Sumut- Aceh.
Begitu juga kepada sekretariat Dewan, diminta turut memeriksa keabsahan ijazah Dewan. Penelitian perlu dilakukan hingga ke universitas dan sekolah-sekolah yang tertera pada ijazah. Harus dipastikan juga, apakah ijazah tersebut diperoleh dengan benar dan bukan membeli. Sementara Kabag Umum Sekretariat DPRD Sumut, Effendi Batubara, mengaku tidak memiliki data mengenai riwayat pendidikan terakhir para anggota Dewan.
Sebab, data yang mereka terima hanya berupa surat keputusan (SK) dari Kementerian Dalam Negeri. Sementara untuk data ijazah anggota Dewan, di tangan KPU saat pendaftaran caleg di pemilu lalu. “Nanti akan kami koordinasikan dengan sekretariat Dewan,” ujarnya. Penyerahan berkas ijazah dihadiri anggota Komisi E seperti Syamsul Bahri Batubara, Richard Sidabutar, Syamsul Qodri Marpaung, Janter Sirait, Zahir, Lidiani Lase, Hidayah Herlina Gusti, Ahmadan Harahap, dan Philips Perwira Juang Nehe.
M rinaldi khair
Tindakan itu sebagai bentuk respons moral para wakil rakyat tersebut kepada masyarakat menyusul kasus ijazah palsu yang saat ini ramai dibicarakan. Ketua Komisi E DPRD Sumut, Efendi Panjaitan, mengatakan, telah menggelar beberapa kali rapat dengar pendapat (RDP) dengan Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah 1 Sumut-Aceh terkait masalah ijazah sarjana dan kampus ilegal di Sumut.
Dari pertemuan tersebut, mereka menengarai ada pelanggaran yang dilakukan lembaga penyelenggara pendidikan. “Salah satunya kampus yang menggelar kuliah jarak jauh dan ada juga kampus tidak ada izinnya,” ujar Efendi bersama sejumlah anggota Komisi E dan Kabag Umum Sekretariat DPRD, Sumut Effendi Batubara, di Gedung DPRD Sumut, Jumat (6/5).
Komisi E berharap agar pihak berkompeten dapat melacak kebenaran ijazah pendidikan yang dimiliki anggota Dewan, khususnya bagi Kopertis yang seharusnya mengawasi keberadaan perguruan tinggi swasta (PTS) di wilayah Sumut- Aceh.
Begitu juga kepada sekretariat Dewan, diminta turut memeriksa keabsahan ijazah Dewan. Penelitian perlu dilakukan hingga ke universitas dan sekolah-sekolah yang tertera pada ijazah. Harus dipastikan juga, apakah ijazah tersebut diperoleh dengan benar dan bukan membeli. Sementara Kabag Umum Sekretariat DPRD Sumut, Effendi Batubara, mengaku tidak memiliki data mengenai riwayat pendidikan terakhir para anggota Dewan.
Sebab, data yang mereka terima hanya berupa surat keputusan (SK) dari Kementerian Dalam Negeri. Sementara untuk data ijazah anggota Dewan, di tangan KPU saat pendaftaran caleg di pemilu lalu. “Nanti akan kami koordinasikan dengan sekretariat Dewan,” ujarnya. Penyerahan berkas ijazah dihadiri anggota Komisi E seperti Syamsul Bahri Batubara, Richard Sidabutar, Syamsul Qodri Marpaung, Janter Sirait, Zahir, Lidiani Lase, Hidayah Herlina Gusti, Ahmadan Harahap, dan Philips Perwira Juang Nehe.
M rinaldi khair
(ftr)