Pria Beristri Empat Ini Tipu Pencari Kerja
A
A
A
SERANG - Mi (38), seorang pria beristri empat asal Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, ditangkap polisi karena menipu para pencari kerja.
Pelaku yang sehari-hari bekerja serabutan ini tergolong lihai mengelabui para korbannya. Pelaku menawari pekerjaan dan bertemu korban di suatu tempat. Setelah bertemu, pelaku berpura-pura meminjam motor korban dengan alasan akan membeli rokok di warung terdekat.
Bukannya kembali, Mi membawa kabur motor korban untuk dijual ke daerah Ujung Kulon, Kabupaten Pandeglang, dengan harga Rp1,3 juta sampai Rp4 juta.
"Pelaku ini lihai, bahkan modusnya tergolong baru dengan mengiming-imingi pekerjaan kepada korbannya, bertemu lalu membawa kabur motornya," kata Kapolsek Kragilan AKP Warsono, Jumat (5/6/2015).
Warsono juga mengungkapkan, pelaku adalah seorang residivis. Pada tahun 2011, Mi ditangkap dalam kasus yang sama dan divonis majelis hakim selama 1,4 tahun penjara.
"Tahun 2012 pelaku keluar dari Rutan Serang. Bukannya kapok, pelaku melakukan aksinya kembali dengan menipu tujuh warga Kragilan," ungkap Warsono.
Dari tangan Mi, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa lima unit motor berbagai merek serta kunci kontaknya, "Pelaku ini sudah menjadi incaran kita sejak lama," jelasnya
Sementara itu, Mi mengatakan nekat menipu lantaran kebutuhan ekonomi untuk menghidupi empat orang istri dan tiga orang anak.
"Hasilnya buat biaya hidup sehari hari. Hasilnya emang tidak nentu, tapi kalau dijual satu motornya Rp1,3 juta ke daerah Ujung Kulon."
Akibat aksinya, Mi dijerat dengan Pasal 378 jo 372 KUHP tentang penipuan disertai penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Pelaku yang sehari-hari bekerja serabutan ini tergolong lihai mengelabui para korbannya. Pelaku menawari pekerjaan dan bertemu korban di suatu tempat. Setelah bertemu, pelaku berpura-pura meminjam motor korban dengan alasan akan membeli rokok di warung terdekat.
Bukannya kembali, Mi membawa kabur motor korban untuk dijual ke daerah Ujung Kulon, Kabupaten Pandeglang, dengan harga Rp1,3 juta sampai Rp4 juta.
"Pelaku ini lihai, bahkan modusnya tergolong baru dengan mengiming-imingi pekerjaan kepada korbannya, bertemu lalu membawa kabur motornya," kata Kapolsek Kragilan AKP Warsono, Jumat (5/6/2015).
Warsono juga mengungkapkan, pelaku adalah seorang residivis. Pada tahun 2011, Mi ditangkap dalam kasus yang sama dan divonis majelis hakim selama 1,4 tahun penjara.
"Tahun 2012 pelaku keluar dari Rutan Serang. Bukannya kapok, pelaku melakukan aksinya kembali dengan menipu tujuh warga Kragilan," ungkap Warsono.
Dari tangan Mi, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa lima unit motor berbagai merek serta kunci kontaknya, "Pelaku ini sudah menjadi incaran kita sejak lama," jelasnya
Sementara itu, Mi mengatakan nekat menipu lantaran kebutuhan ekonomi untuk menghidupi empat orang istri dan tiga orang anak.
"Hasilnya buat biaya hidup sehari hari. Hasilnya emang tidak nentu, tapi kalau dijual satu motornya Rp1,3 juta ke daerah Ujung Kulon."
Akibat aksinya, Mi dijerat dengan Pasal 378 jo 372 KUHP tentang penipuan disertai penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
(zik)