Pejabat Penikmat Prostitusi Dipastikan Lolos Jeratan Hukum
Jum'at, 05 Juni 2015 - 18:06 WIB
Pejabat Penikmat Prostitusi Dipastikan Lolos Jeratan Hukum
A
A
A
JAKARTA - Polisi memastikan tidak akan memeriksa anggota dewan atau pejabat yang menggunakan jasa prostitusi artis. Pasalnya, tidak ada undang-undang yang mengatur kalau pengguna prostitusi bisa dijerat hukum.
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Audie Latuheru mengatakan, pihaknya hanya fokus pada perkara permucikarian yang dilakukan oleh Obie. Hal ini dikarenakan tidak ada Undang-Undang yang mengatur tentang pengguna atau pekerja seks komersial (PSK).
"Kami hanya fokus pada kejahatan permucikarian yang dilakukan oleh RA," katanya kepada wartawan, Jumat (5/6/2015).
Menurutnya, pihak kepolisian tidak pernah menyebut ada anggota dewan yang menjadi pelanggan dari RA. Sehingga, tidak akan ada pemeriksaan terhadap para pengguna jasa PSK dikalangan yang diduga artis dan model itu.
"Kami hanya memanggil TM dan AA saja. Tidak ada pemanggilan saksi lainnya seperti pengguna," tuturnya.
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Audie Latuheru mengatakan, pihaknya hanya fokus pada perkara permucikarian yang dilakukan oleh Obie. Hal ini dikarenakan tidak ada Undang-Undang yang mengatur tentang pengguna atau pekerja seks komersial (PSK).
"Kami hanya fokus pada kejahatan permucikarian yang dilakukan oleh RA," katanya kepada wartawan, Jumat (5/6/2015).
Menurutnya, pihak kepolisian tidak pernah menyebut ada anggota dewan yang menjadi pelanggan dari RA. Sehingga, tidak akan ada pemeriksaan terhadap para pengguna jasa PSK dikalangan yang diduga artis dan model itu.
"Kami hanya memanggil TM dan AA saja. Tidak ada pemanggilan saksi lainnya seperti pengguna," tuturnya.
(ysw)