2 Personel Kopassus Jadi Tersangka Baru
A
A
A
SOLO - Jumlah tersangka dalam kasus keributan yang menewaskan anggota TNI AU Serma Zulkifli bertambah.
Detasemen Polisi Militer (Denpom) IV/4 Surakarta kembali menetapkan dua tersangka baru dari anggota Kopassus Grup II Kandangan Menjangan, Kartasura, Surakarta.
Komandan Detasemen Polisi Militer Kodam (Danpomdam) IV/Diponegoro Kolonel (CPM) Arief Wibowo Djati mengatakan, dari hasil pengembangan perkara sudah diperiksa 23 orang saksi yang diduga mengetahui keributan di karaoke Bima, di Solo Baru, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, 31 Mei lalu.
Saat ini sudah ada tujuh orang yang ditetapkan tersangka dari anggota Kapassus Kandangan Menjangan.
Dengan demikian, ada dua tersangka baru setelah sebelumnya ditetapkan lima tersangka. Yakni Serda AA, dan Prada JL.
Sementara, lima tersangka yang ditetapkan sebelumnya adalah Serda SU, Pratu HE, Pratu DE, Serda GS, dan Serda LS.
“Jadi masih berkembang terus karena belum final,” ungkap Arief Wibowo Jati di Markas Denpom IV/4 Surakarta, Jumat 5 Juni 2015. Saat ini, bukti-bukti yang ada masih dipelajari.
Pihaknya belum dapat mengungkapkan siapa pelaku utama dalam keributan yang terjadi di area parkir karaoke Bima Minggu dini hari 31 Mei 2015 lalu. Dari tujuh orang tersangka, nantinya akan diklasifikasikan mengenai perannya.
Detasemen Polisi Militer (Denpom) IV/4 Surakarta kembali menetapkan dua tersangka baru dari anggota Kopassus Grup II Kandangan Menjangan, Kartasura, Surakarta.
Komandan Detasemen Polisi Militer Kodam (Danpomdam) IV/Diponegoro Kolonel (CPM) Arief Wibowo Djati mengatakan, dari hasil pengembangan perkara sudah diperiksa 23 orang saksi yang diduga mengetahui keributan di karaoke Bima, di Solo Baru, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, 31 Mei lalu.
Saat ini sudah ada tujuh orang yang ditetapkan tersangka dari anggota Kapassus Kandangan Menjangan.
Dengan demikian, ada dua tersangka baru setelah sebelumnya ditetapkan lima tersangka. Yakni Serda AA, dan Prada JL.
Sementara, lima tersangka yang ditetapkan sebelumnya adalah Serda SU, Pratu HE, Pratu DE, Serda GS, dan Serda LS.
“Jadi masih berkembang terus karena belum final,” ungkap Arief Wibowo Jati di Markas Denpom IV/4 Surakarta, Jumat 5 Juni 2015. Saat ini, bukti-bukti yang ada masih dipelajari.
Pihaknya belum dapat mengungkapkan siapa pelaku utama dalam keributan yang terjadi di area parkir karaoke Bima Minggu dini hari 31 Mei 2015 lalu. Dari tujuh orang tersangka, nantinya akan diklasifikasikan mengenai perannya.
(sms)