Eks Pekerja Johar Jadi Kurir Sabu

Jum'at, 05 Juni 2015 - 08:49 WIB
Eks Pekerja Johar Jadi Kurir Sabu
Eks Pekerja Johar Jadi Kurir Sabu
A A A
SEMARANG - Kebakaran Pasar Johar ternyata sangat berdampak terhadap ekonomi orang-orang yang bekerja di tempat jual- beli tersebut. Salah satu pekerja di pasar itu kini banting setir menjadi kurir sabu karena sudah tidak memiliki pekerjaan.

Dia bernama Roy H, warga Kuningan, Semarang Utara yang tertangkap petugas Sat Resnarkoba Polrestabes Semarang lantaran kedapatanmembawa0,162gram dan bong isap sabu-sabu di Gang Pinggir Jagalan Semarang, Senin (1/5) pukul 23.30 WIB.

Roy mengakumenjadikurirsekaliguspemakai narkoba pasca kebakaran Pasar Johar. “Dulu saya bantubantu jualan jilbab. Tapi kena kebakaran, akhirnya tidak bekerja lagi,” katanya saat gelar perkara narkoba di Mapolrestabes Semarang kemarin. Setelah tidak bekerja, Roy ditawari seseorang yang masih buron untuk menjadi kurir narkoba paket hemat untuk sekali konsumsi. Karenatidakpunyapekerjaan, dia akhirnya menyanggupi.

“Saya tahu itu sabu-sabu,” ucapnya. Roy merupakan salah satu dari sembilan tersangka narkoba yang ditangkap selama Mei 2015. Delapan orang tersebut adalah Joko, 43, warga Ungaran (0,35gram sabu), Indarto, 32, warga Kebonharjo Semarang (1,649 gram sabu); Issaesar, 27, warga Jalan Semeru Semarang (0,116 gram sabu), Pongki Y,32, warga Jangli Semarang (1,158 gram sabu); Abon,35, warga Lamper Tengah (1 gram sabu); Mahdi B, 30, warga Jalan Darat Lasimin Semarang (3 gram sabu), dan Muhlisin GR, 19, warga Puspowarno Semarang (1.020 butir pil trihex).

Satu lagi tersangka narkoba adalah Davit, 24, pengangguran yang tinggal di Perumahan Pringkurung, Ungaran, Kabupaten Semarang. Dia ditangkap lantaran kedapatan membawa 94,251gram sabu-sabu atau senilai lebih dari Rp100 juta, Rabu (6/5) sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Perintis Kemerdekaan, Banyumanik tepatnya di dekat SPBU Pudak Payung Semarang. Davit saat itu mengendarai motor Suzuki Smash biru nomor polisi AB 4295 PF seorang diri. Dia sudah dibuntuti petugas. Saat hendak mengambil paket sabu-sabu terbungkus plastik, dia ditangkap.

“Saya dapat kiriman dari seseorang via telepon. Ini mau dipecah-pecah lagi paket kecil, 1 sampai 5 gram. Saya dapat bayaran Rp50.000 per paket via transfer,” ujarnya. Davitmengakusudahtigakali ini menerima paket sabu-sabu dari seseorang yang tak dikenalnya. Dia hanya berkomunikasi via telepon. Rata-rata yang diterima 100 gram. Diedarkan ke sejumlah pemesan di Semarang dalam paket-paket kecil. Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Burhanudin menyebut para tersangka dijerat pasal berbeda-beda sesuai Undang- Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

“Tidak ada yang jaringan narapidana (lapas),” kata Burhanudin. Kepala Sat Res narkoba Polrestabes Semarang AKBP Eko Hadi Prayitno menerangkan, Davit merupakan warga asli Salatiga. Informasi awal, sabu-sabu didapat dari Jakarta.

“Tersangka ini meletakkan barang (sabu-sabu) di bawah tiang listrik sampai diambil pemesan. Dia mengawasi dari jauh sekitar 50 meter. Davit bisa diancam penjara maksimal 20 tahun penjara. Ini akan terus dikembangkan,” ungkapnya.

Eka setiawan
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7341 seconds (0.1#10.140)