Nunggak Pajak Miliaran, Dua Warga Malang Disandera

Kamis, 04 Juni 2015 - 13:07 WIB
Nunggak Pajak Miliaran,...
Nunggak Pajak Miliaran, Dua Warga Malang Disandera
A A A
MALANG - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur III, menyandera dua penunggak pajak mencapai Rp5,3 miliar.

Kedua penunggak pajak berinisial FA dan S ini dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I A Lowokwaru, Kota Malang, Kamis (4/5/2015).

Kasi Bimbingan Penagihan Pajak Kanwil DJP Jawa Timur III Andik M mengatakan, keduanya disandera selama enam bulan pertama untuk segera melunasi tunggakan pajak. "Ini istilahnya penyanderaan, yaitu menahan sementara waktu penunggak pajak," katanya.

Menurutnya, lembaganya belum memiliki tempat untuk menyandera penunggak pajak sehingga dititipkan di Lapas Lowokwaru. Penunggak pajak FA, kata Andik, adalah penanggungjawab PT BMJ di Malang yang mempunyai tunggakan pajak Rp 4 miliar. "Sedangkan S merupakan penunggak pajak atas pribadinya sendiri senilai Rp 1,3 miliar," sebutnya.

Andik menjelaskan, sebelum melakukan penyanderaan, pihaknya sudah melalui beberapa proses seperti pengamatan untuk memastikan kebaradaan dan kemampuan wajib pajak itu untuk melunasi tanggungan.

Tindakan ini, lanjut Andik, merupakan upaya terakhir yang dilakukan petugas pajak terhadap wajib pajak nakal.

"Sesuai UU No 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana diubah dengan UU No 19 Tahun 2000, penagihan pajak dapat dilakukan dengan peneguran, penagihan seketika, pemberian surat paksa, pencegahan, penyitaan, sampai penyaderaan," bebernya.

Menurutnya, penyanderaan dapat dilakukan kepada wajib pajak yang mempunyai tunggakan pajak minimal Rp 100 juta dan tidak mempunyai itikad baik untuk melunasi.

Kalapas Klas I A Lowokwaru Malang Enny Purwaningsih menyebutkan, pihak Lapas hanya dititipi untuk menahan dua penunggak pajak. Kedua penunggak pajak itu ditempatkan di Blok 7 yang merupakan tempat untuk narapidana korupsi. "Mereka juga harus mengikuti aturan Lapas," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9459 seconds (0.1#10.140)