Serikat Pekerja Pelindo I Tolak Eksekusi Lahan

Kamis, 04 Juni 2015 - 10:34 WIB
Serikat Pekerja Pelindo...
Serikat Pekerja Pelindo I Tolak Eksekusi Lahan
A A A
MEDAN - Pegawai PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) atau Pelindo I yang tergabung dalam Serikat Pekerja Pelindo I, menolak putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan yang akan mengeksekusi lahan gugatan, Pantai Anjing seluas sepuluh hektare (ha) di Belawan, setelah dimenangkan pihak penggugat, M Hafizham.

Ketua Umum DPP Serikat Pekerja Pelabuhan I, Budi Aumi, mengungkapkan, Serikat Pekerja Pelindo I bersama ribuan pegawai Pelindo I pun berencana akan menghadiri sidang dengan agenda verzet atau perlawanan yang digelar di PN Medan pada 10 Juni mendatang. Seluruh pegawai Pelindo I akan tetap mempertahankan semaksimal mungkin lahan sengketa yang digugat M Hafizham.

Sebab, lahan tersebut merupakan aset negara yang diberikan kepada Pelindo I. Seperti diatur dalam UU No 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, pihak mana pun dilarang menyita aset milik negara. “Kami akan mendukung penuh tim bidang hukum Pelindo I di sidang yang digelar di PN Medan pada 10 Juni mendatang. Kehadiran kami sebagai dukungan moril kepada tim bidang hukum Pelindo I,” paparnya saat temu pers di Restoran Bhinneka, Medan, Rabu (3/6), bersama seluruh ketua DPC Serikat Pekerja Pelabuhan I Belawan.

Sekretaris Project Management Office (PMO) Penanganan Hukum Pelindo I, M Yusran, mengungkapkan, selaku kuasa hukum Pelindo I, telah melakukanberbagaiupaya, salahsatunya mengajukan peninjauan kembali (PK) ke MA pada 24 November 2014, dan mengajukan sidang agenda verzet ke PN Medan pada 15 Mei 2015.

Sidang verzet tersebut diajukan karena mereka merasaadanya kekhilafanmajelis hakim dalam memenangkan penggugat, M Hafizham. Kekhilafan itu di antaranya M Hafizham sendiri menggunakan KTP palsu dalam menggugat lahan Pantai Anjing. Selain itu, lahan yang digugat itu tidak memiliki batasan yang jelas dan belum bisa dibuktikan si penggugat karena hanya mengandalkan fotokopi surat Grand Sultan atas kepemilikan lahan Pantai Anjing tersebut.

Pihaknya pernah melaporkan M Hafizham ke Polda Sumut karena memalsukan KTP dan dia sempat ditahan. Namun, akhirnya dibebaskan lagi dengan alasan-alasan tertentu. “Kami akan mempertahankan hak Pelindo I, ” ucapnya.

Dicky irawan
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1063 seconds (0.1#10.140)