Belum Berizin, Rekanan Sudah Pasang Patok

Kamis, 04 Juni 2015 - 08:45 WIB
Belum Berizin, Rekanan...
Belum Berizin, Rekanan Sudah Pasang Patok
A A A
KULONPROGO - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Margosari, Pengasih, kecewa dengan adanya pengingkaran kesepakatan tentang pembangunan kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang akan menempati tanah kas desa.

Semestinya proses pembangunan menunggu adanya surat izin gubernur dan perjanjian sewa lahan. Namun kemarin, di lokasi sudah dipasangi patok-patok boplang. “Mestinya kesepakatan dalam sosialisasi di hormati, sebelum ada izin gu bernur proses pembangunan belum diperbolehkan,” ujar Kepala BPD Margosari, Untung Su giantoro, di sela mengecek lokasi calon kantor Satpol PP, kemarin.

Menurutnya, kedatangan ke lokasi ini hanya untuk melihat kondisi lahan yang akan dipakai. Namun yang ada, justru lo - kasi sudah dipasangi patok dan boplangyang akan menjadi titik ordinat untuk pembangunan fondasi fisik. Atas temuan tersebut, BPD melaporkan kepada pemerintah desa. Harapannya semua ke se pakatan untuk ditaati.

Pemerintah desa sendiri prinsip men dukung pembangunan ini, namun prosedur dan tahapan harus dipenuhi. Proses pembangunan fisik harus menunggu surat izin gubernur untuk penggunaan tanah kas desa. Surat itu kemudian akan menjadi dasar tindak lan jut kerja sama sewa lahan dengan pemerintah desa.

“Ini surat izin belum ada, perjanjian belum ada, tapi malah sudah dipasangi boplang,” tuturnya. Pihak rekanan, Kartika Hadi, yang dikonfirmasi mengaku akan melaksanakan pembangunan setelah prosedur suratsurat dan administrasi lengkap. Pemasangan boplang belum termasuk tahapan pembangunan. Jadi, itu dia lakukan agar nan ti pekerjaan bisa tepat waktu.

“Pemasangan boplangbukan menjadi bagian pembangunan,” ujarnya. Dia berkilah pemasangan boplang itu pun sudah dikomunikasikan, termasuk dengan pemerintahan desa, ataupun pe tani penggarap. Semuanya tidak masalah dan menjadi bagian dari prosedur pemenuhan ad ministrasi. Sebab, mereka sudah melakukan kontrak kerja selama dua pekan.

“Kalau kontrak itu tidak dilakukan, malah kita yang salah,” ujarnya. Sementara itu, Kades Margosari, Pengasih, Danang Subiyantoro, mengatakan, sampai saat ini belum menerima surat dari mana pun terkait proses pembangunan kantor Satpol PP. Setelah sosialisasi mereka masih menunggu surat dari gubernur.

“Saya juga baru tahu kalau sudah dipasangi boplang,” ujarnya. Atas permasalahan ini, pihak desa akan meminta klarifikasi dari Pemerintah DIY yang me nangani permasalahan lahan dan tanah kas desa.

Kuntadi
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0775 seconds (0.1#10.140)