Sopir Bus Sang Engon Terancam Enam Tahun Penjara

Kamis, 04 Juni 2015 - 07:27 WIB
Sopir Bus Sang Engon...
Sopir Bus Sang Engon Terancam Enam Tahun Penjara
A A A
SEMARANG - M Husein, sopir bus maut Sang Engon yang kecelakaan di tol Jatingaleh Semarang, Jumat (20/2), terancam hukuman enam tahun penjara.

Tak hanya itu, dia juga terancam pidana denda Rp12 juta karena dianggap lalai atas kecelakaan yang menyebabkan 18 penumpang meninggal dunia dan 57 lainnya luka-luka.

“Terdakwa dinilai melanggar Pasal 310 ayat 4 Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dalam kecelakaan lalu lintas. Selain itu, terdakwa juga dijerat dengan Pasal 310 ayat 3 dan 2 tentang Kelalaian yang menyebabkan korban mengalami luka berat dan luka ringan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Semarang Yossy BS saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang kemarin. Sidang kemarin beragenda pemeriksaan saksi-saksi.

Empat saksi dihadirkan, mereka adalah tiga orang korban dan satu pemilik bus Sang Engon. Ketiga saksi korban itu adalah Hadi Utomo, Pardan, dan Usman. Di depan majelis hakim yang diketuai Sigit, ketiganya menyatakan bahwa sopir tidak ugal-ugalan saat mengemudikan bus. “Saat berangkat maupun pulang, sopir tidak ugalugalan. Kami nyaman karena bisa tidur,” ujar saksi Pardan.

Menurut pria yang saat kejadian duduk di bagian tengah, bus berjalan biasa saat melintas di Tol Jatingaleh. Dia juga mengaku terkejut saat tiba-tiba bus oleng dan terbang melintasi pembatas tol. “Kecelakaannya begitu cepat, saya tidak tahu pastinya. Yang jelas saya merasa ban kiri bus terangkat dan langsung terbang. Saat itu seluruh penumpang berteriak Allahu Akbar,” kata Pardan yang akibat kejadian mengalami luka patah tangankiri dantigarusuknya itu. Senada dikatakan Hadi Utomo. Saksi yang kehilangan istrinya akibat kecelakaan itu menuturkan bahwa sebenarnya bus melaju tidak terlalu kencang.

“Bus tidak kencang, saat di lokasi itu tiba-tiba bus oleng dan langsung mengalami kecelakaan. Saat kecelakaan saya masih sadar dan melihat bus sudah dalam kondisi miring menyeberang ke sisi jalan satunya,” paparnya. Pemilik bus Sang Engon, Dasuki, 58, mengungkapkan, kondisi armadanya itu masih bagus dan tidak mengalami permasalahan. Sebelum berangkat, pihaknya mengaku telah mengecek kondisi bus di bengkel milik adiknya. “Sudah kami cek semuanya, tidak ada masalah,” ujarnya.

Dasuki membeli mobil itu baru dua minggu sebelum kecelakaan terjadi. Saat dibeli, bus berjenis Mercedes Benz itu dalam kondisi sempurna. “Soalnya itu termasuk armada baru karena tahun pembuatannya baru 2013. Itu baru saya beli dan baru melayani tiga kali perjalanan,” paparnya. Ditanya kapasitas M Husein sebagai sopir, Dasuki mengatakan cukup berpengalaman. Sebelum bekerja di tempatnya, Husein sudah bekerja sebagai sopir bus milik temannya selama 30 tahun.

“Dia kerja jadi sopir sudah 30 tahun, dan selama itu tidak pernah ada masalah,” ucapnya. Seusai sidang, Dasuki mengajukan permohonan peminjaman barang bukti kepada majelis hakim. Barang bukti yakni bus bernopol B7222KGA itu rencananya akan diperbaiki dan digunakan kembali untuk usahanya. “Soalnya itu membeli pakai uang pinjaman di bank. Saya mohon agar bus dikembalikan ke saya sehingga saya dapat mencari nafkah lagi. Saya berjanji akan mengantarkan bus jika sewaktu-waktu dibutuhkan,” katanya.

Mendengar kesaksian tersebut, terdakwa M Husein yang hadir dalam persidangan tanpa didampingi pengacara dan masih menggunakan tongkat akibat kakinya terluka karena kecelakaan itu mengaku tidak keberatan. Dia hanya mengangguk saat majelis mengatakan apakah keterangan saksi tersebut benar.

Untuk diketahui, kecelakaan maut menimpa rombongan pengajian asal Bojonegoro yang menumpangi bus Sang Engon bernopol B 7222 KGA di Tol Lingkar Jangli, Kota Semarang, Jumat (20/02). Akibat kecelakaan itu, 18 penumpangdinyatakantewasdan 57lainnya mengalamiluka-luka.

Andika prabowo
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0871 seconds (0.1#10.140)