Suami Ditahan Polisi, Warga Mataram Ngadu ke LBH
A
A
A
JAKARTA - Esther Sofa, warga Ampenan, Kota Mataram, mendatangi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Fakultas Hukum Universitas Mataram (Unram) Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kedatangan Esther untuk berkonsultasi kasus yang saat ini sedang dihadapi suaminya, Bangkit Sanjaya yang ditahan lantaran disangkakan melakukan dugaan penipuan dalam jual beli tanah di Jalan Lingkar Selatan, Kota Mataram.
Namun, suaminya tersebut dilaporkan ke Polda NTB oleh penggugat dengan tuduhan melakukan penipuan. Karena itu, Esther heran dari mana unsur penipuannya bahkan dituding belum membayar.
"Padahal secara perdata kami sudah menang. Bagaimana kami dibilang melakukan penipuan, tanah dan sertifikat milik kami," ujarnya, Rabu (3/6/2015).
Kata dia, proses jual beli tanah tersebut dengan pelapor atau penggugat dilakukan di depan notaris. Dengan adanya kasus tersebut, secara mental ia sangat dirugikan.
"Kami banyak menemukan kejanggalan mulai dari proses penyidikan hingga suami saya ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," pungkasnya
Sementara itu, anggota LBH Fakultas Hukum Unram M Hotibul Islam mengatakan, pihaknya menerima konsultasi dan bantuan hukum. "Memberikan pendapat hukum, kita merespon yang mau konsultasi tanpa batas siapa orangnya," katanya.
Menurutnya, LBH Universitas Mataram akan melakukan bedah kasus dengan melibatkan para pengajar mulai dosen pidana, perdata dan pertanahan. "Persoalan kalah menang itu yang menentukan di pengadilan, kami hanya membedah kasusnya saja," tukasnya.
Kedatangan Esther untuk berkonsultasi kasus yang saat ini sedang dihadapi suaminya, Bangkit Sanjaya yang ditahan lantaran disangkakan melakukan dugaan penipuan dalam jual beli tanah di Jalan Lingkar Selatan, Kota Mataram.
Namun, suaminya tersebut dilaporkan ke Polda NTB oleh penggugat dengan tuduhan melakukan penipuan. Karena itu, Esther heran dari mana unsur penipuannya bahkan dituding belum membayar.
"Padahal secara perdata kami sudah menang. Bagaimana kami dibilang melakukan penipuan, tanah dan sertifikat milik kami," ujarnya, Rabu (3/6/2015).
Kata dia, proses jual beli tanah tersebut dengan pelapor atau penggugat dilakukan di depan notaris. Dengan adanya kasus tersebut, secara mental ia sangat dirugikan.
"Kami banyak menemukan kejanggalan mulai dari proses penyidikan hingga suami saya ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," pungkasnya
Sementara itu, anggota LBH Fakultas Hukum Unram M Hotibul Islam mengatakan, pihaknya menerima konsultasi dan bantuan hukum. "Memberikan pendapat hukum, kita merespon yang mau konsultasi tanpa batas siapa orangnya," katanya.
Menurutnya, LBH Universitas Mataram akan melakukan bedah kasus dengan melibatkan para pengajar mulai dosen pidana, perdata dan pertanahan. "Persoalan kalah menang itu yang menentukan di pengadilan, kami hanya membedah kasusnya saja," tukasnya.
(san)