Dua Terdakwa Carok Massal Divonis 18 Tahun Penjara

Rabu, 03 Juni 2015 - 17:05 WIB
Dua Terdakwa Carok Massal...
Dua Terdakwa Carok Massal Divonis 18 Tahun Penjara
A A A
BANGKALAN - Dua terdakwa pelaku pembacokan dalam carok massal di Desa Pamoroh, Kecamatan Kadur, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur dijatuhi vonis 18 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pamekasan.

Keduanya adalah Sumanah dan Budiharto yang dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sementara dua terdakwa lainnya yakni Sundari dan Bahrawi divonis 12 tahun dan 14 tahun penjara lebih ringan dari tuntutan jaksa 15 dan 17 tahun penjara.

"Pertimbangannya mereka masih tulang punggung keluarga sebagaimana disampaikan terdakwa dalam sidang pembelaan," terang Hakim Ketua Achmad Fauzi, Rabu (3/6/2015).

Dikatakan Achmad Fauzi, pertimbangan lain adalah keterlibatan masing-masing terdakwa dalam pembacokan yang berbeda-beda, tentu pelaku pembacokan lebih sedikit pengurangannya dibanding pelaku yang hanya ikut serta.

"Kan itu bervariasi ada yang dua, ada yang tiga. Kami melihat pelaku utama yang langsung berhubungan dengan korban kita kurangi 2 tahun," sambungnya.

Lebih lanjut, dalam persidangan tersebut terbukti bahwa Sumanah yang menghabisi nyawa Marzuki sementara Budiharto yang melakukan eksekusi terhadap Hannan. Sementara dua pelaku lain ikut serta dalam carok massal tersebut.(Baca: Carok Massal, 2 Warga Bangkalan Tewas)

Sebelumnya, carok massal yang terjadi pada 20 November 2014 lalu dilatar belakangi sengketa tanah antara keluarga korban dan terdakwa. Carok tersebut menewaskan Marzuki dan Hannan dalam perjalanan ke rumah sakit.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7820 seconds (0.1#10.140)