Kejiwaan Ibu Kandung Pembunuh Bocah Kelas VI SD Harus Diperiksa
Selasa, 02 Juni 2015 - 01:01 WIB
Kejiwaan Ibu Kandung Pembunuh Bocah Kelas VI SD Harus Diperiksa
A
A
A
MUARAENIM - Kapolres Muaraenim AKBP Nuryanto meminta penyidik Polsek Gunung Megang untuk memeriksakan kejiwaan dari Lismawati (51) pelaku pembunuhan terhadap anak kandungnya di Dusun 1 Desa Tanjung Muning, Kecamatan Gunung Megang.
Karena menurut Nuryanto kejadian tewasnya Eman Wijaya (12) yang merupakan anak kandung dari pelaku sendiri termasuk kasuistik dan tidak lazim.
Sehingga apa yang menjadi latar belakang dari pelaku tega melakukan itu harus diketahui. Apakah memang kejadian itu spontanitas atau memang ada hal lain yang melatar belakangi pelaku tega melakukan hal itu.
“Harus ditangani dengan serius, ini perkara yang tidak lazim dan mengundang keprihatinan kita semua, sehingga harus jelas apa yang melatar belakangi kasus ini sebenarnya,” ujarnya, Senin (1/6/2015).
Untuk dirinya sudah menginstruksikan kepada jajaran Polsek Gunung Megang untuk mencari informasi yang detail mengenai pelaku dan keluarganya.
Bagaimana keseharian pelaku dengan lingkunganya selama ini, termasuk latar belakang ekonomi serta keharmonisan pelaku dengan keluarganya.
Upaya pendekatan kepada pihak keluarga, menurutnya harus dilakukan, sehingga penyidik mendapatkan informasi yang rinci dan jelas mengenai faktor penyebabnya.
“Yang pertama, pelaku harus diperiksa dahulu secara kejiwaan dan saya sudah menghubungi unit psikologi di Polda untuk meminta bantuan pendampingan, selain itu informasi mengenai keseharian pelaku dan keluarga juga harus didapatkan informasi yang jelas, sehingga apa yang menjadi latar belakang pelaku tega melakukan itu dapat diketahui,” jelasnya.
Sementara Kapolsek Gunung Megang AKP Indra Kusuma mengatakan, penyidik yang menangani kasus tersebut memang belum melakukan pemeriksaan kejiwaan pelaku.
Selain itu pelaku juga belum bisa diperiksa secara intensif,karena kondisinya masih shock. Hanya saja kepada penyidik pelaku mengaku sangat menyesali perbuatannya.
“Karena dia (pelaku) mengaku menyesal terus menerus,sehingga masih terbawa perasaan dan terus-terusan menangis, jadi pemeriksaan belum bisa dilakukan secara intensif,” timpalnya.
Namun menurut Indra, kondisi pelaku saat ini cukup tenang, meskipun belum bisa diajak berkomunikasi lebih mendalam.
Pihak keluarga terutama suami pelaku yang juga ayah kandung korban M Satiri alias Mat Satiri juga belum bisa dimintai keterangan, karena masih dalam suasana duka.
“Suaminya jelas akan kita minta keterangan, tapi sekarang masih dalam suasana duka jadi belum kita mintai keterangan, namun jelas akan kita periksa,” ujarnya.
Dari pemeriksaan para saksi dan pelaku sendiri, diduga motif pelaku menghabisi anaknya sendiri, selain karena khilaf juga dipicu oleh faktor ekonomi yang membelit keluarga tersebut.
Karena dari keterangan pelaku kepada penyidik, sempat terucap jika dirinya dan suaminya tidak bisa memenuhi semua keinginan anaknya karena kesulitan ekonomi.
“Dia berulang kali bilang ke penyidik, bagaimana mau dituruti semua kalau buat makan sehari-hari saja susah, jadi faktor ekonomi juga kami kira menjadi pemicu,” tukasnya.
Pelaku menurut Indra akan dijerat dengan pelanggaran Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 80 Ayat 34 dengan ancaman 12 tahun penjara.
“Yang jelas secara psikologis memang pelaku akan kita lakukan pemeriksaan, meskipun sejauh ini kita belum menemukan adanya indikasi pelaku mengalami gangguan kejiwaan,” ujar perwira pertama Polri ini.
Sebelumnya Kepala Desa Tanjung Muning Venus mengatakan, selama ini di dalam keluarga pelaku dan korban tidak ada tanda-tanda ketidakharmonisan atau ada masalah.
Pelaku dan suaminya sama-sama mencari nafkah untuk menghidupi keluarganya. Selain itu pelaku juga dikenal memiliki kepribadian yang baik dan rajin beribadah.
“Suaminya sehari-hari menyadap karet miliknya sendiri dan pelaku juga selama ini baik dan rajin beribadah, saya mengenal mereka selain karena saya sebagai kepala desa, secara kekerabatan masih ada hubungan keluarga dengan mereka, jadi saya sangat kenal,” tandasnya.
Karena menurut Nuryanto kejadian tewasnya Eman Wijaya (12) yang merupakan anak kandung dari pelaku sendiri termasuk kasuistik dan tidak lazim.
Sehingga apa yang menjadi latar belakang dari pelaku tega melakukan itu harus diketahui. Apakah memang kejadian itu spontanitas atau memang ada hal lain yang melatar belakangi pelaku tega melakukan hal itu.
“Harus ditangani dengan serius, ini perkara yang tidak lazim dan mengundang keprihatinan kita semua, sehingga harus jelas apa yang melatar belakangi kasus ini sebenarnya,” ujarnya, Senin (1/6/2015).
Untuk dirinya sudah menginstruksikan kepada jajaran Polsek Gunung Megang untuk mencari informasi yang detail mengenai pelaku dan keluarganya.
Bagaimana keseharian pelaku dengan lingkunganya selama ini, termasuk latar belakang ekonomi serta keharmonisan pelaku dengan keluarganya.
Upaya pendekatan kepada pihak keluarga, menurutnya harus dilakukan, sehingga penyidik mendapatkan informasi yang rinci dan jelas mengenai faktor penyebabnya.
“Yang pertama, pelaku harus diperiksa dahulu secara kejiwaan dan saya sudah menghubungi unit psikologi di Polda untuk meminta bantuan pendampingan, selain itu informasi mengenai keseharian pelaku dan keluarga juga harus didapatkan informasi yang jelas, sehingga apa yang menjadi latar belakang pelaku tega melakukan itu dapat diketahui,” jelasnya.
Sementara Kapolsek Gunung Megang AKP Indra Kusuma mengatakan, penyidik yang menangani kasus tersebut memang belum melakukan pemeriksaan kejiwaan pelaku.
Selain itu pelaku juga belum bisa diperiksa secara intensif,karena kondisinya masih shock. Hanya saja kepada penyidik pelaku mengaku sangat menyesali perbuatannya.
“Karena dia (pelaku) mengaku menyesal terus menerus,sehingga masih terbawa perasaan dan terus-terusan menangis, jadi pemeriksaan belum bisa dilakukan secara intensif,” timpalnya.
Namun menurut Indra, kondisi pelaku saat ini cukup tenang, meskipun belum bisa diajak berkomunikasi lebih mendalam.
Pihak keluarga terutama suami pelaku yang juga ayah kandung korban M Satiri alias Mat Satiri juga belum bisa dimintai keterangan, karena masih dalam suasana duka.
“Suaminya jelas akan kita minta keterangan, tapi sekarang masih dalam suasana duka jadi belum kita mintai keterangan, namun jelas akan kita periksa,” ujarnya.
Dari pemeriksaan para saksi dan pelaku sendiri, diduga motif pelaku menghabisi anaknya sendiri, selain karena khilaf juga dipicu oleh faktor ekonomi yang membelit keluarga tersebut.
Karena dari keterangan pelaku kepada penyidik, sempat terucap jika dirinya dan suaminya tidak bisa memenuhi semua keinginan anaknya karena kesulitan ekonomi.
“Dia berulang kali bilang ke penyidik, bagaimana mau dituruti semua kalau buat makan sehari-hari saja susah, jadi faktor ekonomi juga kami kira menjadi pemicu,” tukasnya.
Pelaku menurut Indra akan dijerat dengan pelanggaran Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 80 Ayat 34 dengan ancaman 12 tahun penjara.
“Yang jelas secara psikologis memang pelaku akan kita lakukan pemeriksaan, meskipun sejauh ini kita belum menemukan adanya indikasi pelaku mengalami gangguan kejiwaan,” ujar perwira pertama Polri ini.
Sebelumnya Kepala Desa Tanjung Muning Venus mengatakan, selama ini di dalam keluarga pelaku dan korban tidak ada tanda-tanda ketidakharmonisan atau ada masalah.
Pelaku dan suaminya sama-sama mencari nafkah untuk menghidupi keluarganya. Selain itu pelaku juga dikenal memiliki kepribadian yang baik dan rajin beribadah.
“Suaminya sehari-hari menyadap karet miliknya sendiri dan pelaku juga selama ini baik dan rajin beribadah, saya mengenal mereka selain karena saya sebagai kepala desa, secara kekerabatan masih ada hubungan keluarga dengan mereka, jadi saya sangat kenal,” tandasnya.
(sms)