Kerap Diejek, Pedagang Pecel Lele Tebas Leher Preman

Senin, 01 Juni 2015 - 19:15 WIB
Kerap Diejek, Pedagang...
Kerap Diejek, Pedagang Pecel Lele Tebas Leher Preman
A A A
JAKARTA - Diduga karena masalah jual beli handphone Blackberry, seorang pedagang pecel lele, Pendi (35), tega menghabisi nyawa temannya Ari Wibowo (26), preman sekaligus sopir angkot M11. Pendi kesal lantaran Ari meledeknya saat dirinya berniat ingin membeli handphone Blackberry tersebut.

Pendi mengaku, seluruh perbuatannya, termasuk menghabisi nyawa Ari dengan menggunakan clurit miliknya di Pasar Pengampunan, Meruya, Kembangan, Jakarta Barat. Kejadiannya pada Minggu 31 Mei 2015 dini hari.

"Saya yang tebas karena kesal, dia (Ari) ledekin saya pas saya tanya-tanya handphone teman saya yang mau jual," jelas Pendi di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (1/6/2015).

Meski demikian, Pendi yang kala itu kesel sempat menanyakan balik kepada Ari maksud dan tujuannya meledek dirinya, hingga akhirnya perkelahian antara dirinya dan Ari pun terjadi. Warga yang melihat perkelahian itu langsung memisahkan keduannya.

"Akhirnya saya pulang ke rumah dan balik lagi bawa clurit dan menebas dia (Ari)," pungkasnya.

Meski demikian, Pendi pun mengaku tidak menyesal akan perbuatanya. Menurutnya, dari tingkah lakunya selama ini, Ari yang di ketahui merupakan seorang preman kerap kali mengganggu warga sekitar bahkan dirinya.

"Dia (Ari) suka banget malak-malakin warga, di warung saya dia juga suka makan enggak bayar," jelasnya.

Sementara itu, Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bahtiar Ujang Purnama mengatakan, Pendi diamankan setelah lima jam melarikan diri usai membunuh Ari di rumah orangtuanya, di Jalan Srengseng RT02/07 Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.

"Tak ada perlawanan saat kami mengamankannya, pelaku mengakui semua perbuatannya," ujarnya.

Dari hasil pengakuan pelaku dan saksi, mantan Kapolres Bogor Kota ini menduga, pelaku nekat menghabisi nyawa korbannya karena kesal diledek.

Atas perbuatannya, pelaku pun dijerat dengan Pasal 340 jo 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup.
(mhd)
Berita Terkait
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan...
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan Perempuan yang Jasadnya Dibungkus Plastik di Sukoharjo
Ini Fakta-fakta Pembunuhan...
Ini Fakta-fakta Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran UB
Pembunuh Pengusaha Emas...
Pembunuh Pengusaha Emas di Papua Ternyata WNA Afghanistan, Pelaku Selingkuhan Istri Korban
1 Buron Kasus Vina Cirebon...
1 Buron Kasus Vina Cirebon Berhasil Diringkus Polda Jabar
Ditahan Imbang Polandia,...
Ditahan Imbang Polandia, Prancis Gagal Juara Grup
Polda Jateng Ungkap...
Polda Jateng Ungkap Kasus Pembunuhan Advokat di Cilacap, Kakak Beradik Ditangkap
Berita Terkini
Polda Metro Jaya Bakal...
Polda Metro Jaya Bakal Panggil Hotman Paris Usai Dilaporkan PWI
1 jam yang lalu
APDSI dan PPPK Aksi...
APDSI dan PPPK Aksi Damai, Tuntut Pemenuhan Hak serta Gaji ke-13
1 jam yang lalu
Ketahanan Pangan Nasional,...
Ketahanan Pangan Nasional, Nestl Salurkan 90 Sapi Perah Impor di Jatim
2 jam yang lalu
PASTI Indonesia Desak...
PASTI Indonesia Desak Polda Kalsel Hentikan Kasus Babe Aldo dan Ditangani Bareskrim
2 jam yang lalu
Diskominfo Tangsel Bagikan...
Diskominfo Tangsel Bagikan Transformasi Digital Pelayanan Publik ke BPSDMD Jateng
8 jam yang lalu
Bersama Rumah Baca Empat...
Bersama Rumah Baca Empat Jagoan, MNC Peduli Berbagi Buku Dongeng dan Lomba Mewarnai
9 jam yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved