Kerap Diejek, Pedagang Pecel Lele Tebas Leher Preman

Senin, 01 Juni 2015 - 19:15 WIB
Kerap Diejek, Pedagang...
Kerap Diejek, Pedagang Pecel Lele Tebas Leher Preman
A A A
JAKARTA - Diduga karena masalah jual beli handphone Blackberry, seorang pedagang pecel lele, Pendi (35), tega menghabisi nyawa temannya Ari Wibowo (26), preman sekaligus sopir angkot M11. Pendi kesal lantaran Ari meledeknya saat dirinya berniat ingin membeli handphone Blackberry tersebut.

Pendi mengaku, seluruh perbuatannya, termasuk menghabisi nyawa Ari dengan menggunakan clurit miliknya di Pasar Pengampunan, Meruya, Kembangan, Jakarta Barat. Kejadiannya pada Minggu 31 Mei 2015 dini hari.

"Saya yang tebas karena kesal, dia (Ari) ledekin saya pas saya tanya-tanya handphone teman saya yang mau jual," jelas Pendi di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (1/6/2015).

Meski demikian, Pendi yang kala itu kesel sempat menanyakan balik kepada Ari maksud dan tujuannya meledek dirinya, hingga akhirnya perkelahian antara dirinya dan Ari pun terjadi. Warga yang melihat perkelahian itu langsung memisahkan keduannya.

"Akhirnya saya pulang ke rumah dan balik lagi bawa clurit dan menebas dia (Ari)," pungkasnya.

Meski demikian, Pendi pun mengaku tidak menyesal akan perbuatanya. Menurutnya, dari tingkah lakunya selama ini, Ari yang di ketahui merupakan seorang preman kerap kali mengganggu warga sekitar bahkan dirinya.

"Dia (Ari) suka banget malak-malakin warga, di warung saya dia juga suka makan enggak bayar," jelasnya.

Sementara itu, Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bahtiar Ujang Purnama mengatakan, Pendi diamankan setelah lima jam melarikan diri usai membunuh Ari di rumah orangtuanya, di Jalan Srengseng RT02/07 Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.

"Tak ada perlawanan saat kami mengamankannya, pelaku mengakui semua perbuatannya," ujarnya.

Dari hasil pengakuan pelaku dan saksi, mantan Kapolres Bogor Kota ini menduga, pelaku nekat menghabisi nyawa korbannya karena kesal diledek.

Atas perbuatannya, pelaku pun dijerat dengan Pasal 340 jo 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup.
(mhd)
Berita Terkait
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan...
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan Perempuan yang Jasadnya Dibungkus Plastik di Sukoharjo
Ini Fakta-fakta Pembunuhan...
Ini Fakta-fakta Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran UB
Pembunuh Pengusaha Emas...
Pembunuh Pengusaha Emas di Papua Ternyata WNA Afghanistan, Pelaku Selingkuhan Istri Korban
1 Buron Kasus Vina Cirebon...
1 Buron Kasus Vina Cirebon Berhasil Diringkus Polda Jabar
Ditahan Imbang Polandia,...
Ditahan Imbang Polandia, Prancis Gagal Juara Grup
Polda Jateng Ungkap...
Polda Jateng Ungkap Kasus Pembunuhan Advokat di Cilacap, Kakak Beradik Ditangkap
Berita Terkini
Tiket Jakarta Fair 2026...
Tiket Jakarta Fair 2026 Mulai Dibuka Hari ini, Targetkan 6 Juta Pengunjung
5 menit yang lalu
Tinjau SDN Babakan 01...
Tinjau SDN Babakan 01 Pascarevitalisasi, Wakil Wali Kota Tangsel Pastikan KBM Nyaman
12 menit yang lalu
JakFair 2026 Kembali...
JakFair 2026 Kembali Digelar, Puluhan Band Disiapkan Ramaikan Pengunjung
1 jam yang lalu
Manfaat MBG Perlu Diperluas,...
Manfaat MBG Perlu Diperluas, Partai Perindo Dukung Penguatan BGN di Sulut
1 jam yang lalu
PSN Papua Tetap Perhatikan...
PSN Papua Tetap Perhatikan Kelestarian Lingkungan dan Serap Ribuan Tenaga Kerja OAP
2 jam yang lalu
Saiful Mujani Penuhi...
Saiful Mujani Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya terkait Kasus Dugaan Penghasutan
5 jam yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved