Tersangka Pernikahan Sesama Jenis Dijerat Pasal Berlapis

Minggu, 31 Mei 2015 - 17:30 WIB
Tersangka Pernikahan...
Tersangka Pernikahan Sesama Jenis Dijerat Pasal Berlapis
A A A
POLEWALI - Tersangka pernikahan sesama jenis, Ichal Saser atau Santalia menghadapi persoalan yang serius. Warga Kampung Kira, Kecamatan Mambi, Kabupaten Mamasa, Sulbar ini terancam pidana dengan pasal berlapis.

Kasatreskrim Polres Polman, Iptu Jeifson Sitorus, menjelaskan, Ichal dijerat dengan tiga pasal sekaligus.

Diantaranya, Pasal 266 KUHP, Pasal 93 Undang-undang nomor 23 tentang Kependudukan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Secara detail, Pasal 266 KUHP dikenakan terkait dengan pemalsuan. Di pasal itu, Ichal terancam pidana tujuh tahun penjara.

Kedua, Ichal juga disangka melakukan penipuan yang dikenakan Pasal 378 KUHP dengan kurungan empat tahun penjara.

Ketiga, Pasal 93 Undang-undang nomor 23 terkait dengan pemalsuan dokumen kependudukan. Di Pasal ini, ancaman hukumannya 6 tahun penjara dan denda Rp50 juta.

"Pasalnya ada tiga. Mulai dari penipuan hingga pemalsuan. Dia terjerat denga pasal berlapis keterangan palsu dan dugaan mal administrasi,” ujar Kasatreskrim yang belum lama menjabat di Polres Polman ini.

Dia mengatakan, terkait dengan kasus tersebut, pihaknya telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap tersangka.

Bahkan, sejumlah saksi termasuk korban Bersalina. Sehingga, dalam waktu cepat, berkas kasus ini akan segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

Sebelumnya, Ical saat menjalani pemeriksaan berdalih tudingan pembohongan yang disangkakan kepada dirinya.

Dia berdalih jika sebelum menikah, dia sudah berterus-terang kepada Bersalina, bahwa dia merupakan seorang wanita.

“Saya sudah terus terang kepada Bersalina soal identitas saya yang sebenarnya. Bahkan sebelum menikahinya, saya sudah tiga kali menjelaskan bahwa saya ini adalah wanita yang bergaya seperti pria, bukan pria seperti yang dia harapkan,” tuturnya.

Sementara itu, pihak keluarga Ical mengaku pasrah dengan kasus yang dialami anaknya.
Hal itu diakui Yoseph salah seorang keluarga Ical.

Dia berharap, dalam proses hukum yang dijalani, Ical bisa bersabar dan tabah dalam menjalani perkara yang saat ini menimpanya.
(sms)
Berita Terkait
8 Negara yang Melegalkan...
8 Negara yang Melegalkan Pernikahan pada Usia Dini
Narapidana Kasus Pencabulan...
Narapidana Kasus Pencabulan Nikahi Kekasihnya di Lapas Kediri
Wedding Planner Yes...
Wedding Planner Yes I Do Idaman Calon Pengantin
Pesanan Hantaran Pernikahan...
Pesanan Hantaran Pernikahan Meningkat di Bulan Dzulhijah
Cantik dan Anggun, Begini...
Cantik dan Anggun, Begini Penampilan Erina Gudono saat Pengajian Khataman Al-Quran di Rumahnya
Tempat-tempat Pernikahan...
Tempat-tempat Pernikahan Termahal Dunia, Nomor 1 di Indonesia
Berita Terkini
24 RW di Jakarta Bakal...
24 RW di Jakarta Bakal Alami Gangguan Air Bersih, Ini Penyebabnya
1 jam yang lalu
Tarif Sejumlah Rute...
Tarif Sejumlah Rute Transjabodetabek Bakal Dinaikkan, Termasuk Blok M-Bandara Soetta
1 jam yang lalu
CFD Rasuna Said Tetap...
CFD Rasuna Said Tetap Digelar Minggu 7 Juni, Catat Waktunya!
2 jam yang lalu
Kebakaran Permukiman...
Kebakaran Permukiman Warga di Cideng, 5 Orang Terluka dan 1 Tewas
3 jam yang lalu
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Berangsur Normal setelah Kebakaran di Sekitar Rel Dipadamkan
4 jam yang lalu
Hadiri Konsolidasi Nasional...
Hadiri Konsolidasi Nasional MBG, Ketum Garuda Komitmen Wujudkan Generasi Emas 2045
4 jam yang lalu
Infografis
12 Jenis Pisang Terbaik...
12 Jenis Pisang Terbaik di Dunia, Nomor 4 dari Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved