Tersangka Pernikahan Sesama Jenis Dijerat Pasal Berlapis

Minggu, 31 Mei 2015 - 17:30 WIB
Tersangka Pernikahan Sesama Jenis Dijerat Pasal Berlapis
Tersangka Pernikahan Sesama Jenis Dijerat Pasal Berlapis
A A A
POLEWALI - Tersangka pernikahan sesama jenis, Ichal Saser atau Santalia menghadapi persoalan yang serius. Warga Kampung Kira, Kecamatan Mambi, Kabupaten Mamasa, Sulbar ini terancam pidana dengan pasal berlapis.

Kasatreskrim Polres Polman, Iptu Jeifson Sitorus, menjelaskan, Ichal dijerat dengan tiga pasal sekaligus.

Diantaranya, Pasal 266 KUHP, Pasal 93 Undang-undang nomor 23 tentang Kependudukan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Secara detail, Pasal 266 KUHP dikenakan terkait dengan pemalsuan. Di pasal itu, Ichal terancam pidana tujuh tahun penjara.

Kedua, Ichal juga disangka melakukan penipuan yang dikenakan Pasal 378 KUHP dengan kurungan empat tahun penjara.

Ketiga, Pasal 93 Undang-undang nomor 23 terkait dengan pemalsuan dokumen kependudukan. Di Pasal ini, ancaman hukumannya 6 tahun penjara dan denda Rp50 juta.

"Pasalnya ada tiga. Mulai dari penipuan hingga pemalsuan. Dia terjerat denga pasal berlapis keterangan palsu dan dugaan mal administrasi,” ujar Kasatreskrim yang belum lama menjabat di Polres Polman ini.

Dia mengatakan, terkait dengan kasus tersebut, pihaknya telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap tersangka.

Bahkan, sejumlah saksi termasuk korban Bersalina. Sehingga, dalam waktu cepat, berkas kasus ini akan segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

Sebelumnya, Ical saat menjalani pemeriksaan berdalih tudingan pembohongan yang disangkakan kepada dirinya.

Dia berdalih jika sebelum menikah, dia sudah berterus-terang kepada Bersalina, bahwa dia merupakan seorang wanita.

“Saya sudah terus terang kepada Bersalina soal identitas saya yang sebenarnya. Bahkan sebelum menikahinya, saya sudah tiga kali menjelaskan bahwa saya ini adalah wanita yang bergaya seperti pria, bukan pria seperti yang dia harapkan,” tuturnya.

Sementara itu, pihak keluarga Ical mengaku pasrah dengan kasus yang dialami anaknya.
Hal itu diakui Yoseph salah seorang keluarga Ical.

Dia berharap, dalam proses hukum yang dijalani, Ical bisa bersabar dan tabah dalam menjalani perkara yang saat ini menimpanya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3964 seconds (0.1#10.140)