Polres Purwakarta Tangkap Komplotan Pembobol Rumah
A
A
A
PURWAKARTA - Enam spesialis pembobol rumah berhasil diciduk Satuan Reserse Kriminal Polres Purwakarta. Penangkapan para penjahat tersebut dilakukan menyusul adanya laporan warga yang mengaku resah lantaran rumahnya kerap disatroni pencuri.
Keenam tersangka yang ditangkap ini masing-masing berinisial SP (35), JN (27), DN (29), EF (25), BR (29), dan JG (31).
"Kelompok yang berhasil kami tangkap ini merupakan gabungan antara warga Purwakarta dan warga Sumatera," ungkap Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP Tri Suhartanto, Minggu (31/5/2015).
Selain menangkap enam tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa mobil minibus Daihatsu Xenia Nopol BG 1091 ZF. Belum dapat dipastikan apakah mobil yang digunakan tersangka ini hasil curian atau bukan.
"Tidak hanya itu, kami juga mengamankan peralatan yang diduga digunakan enam pelaku saat melancarkan aksinya, seperti tiga obeng, dua buah kunci L, dan linggis. Selain itu mengamankan BPKB mobil hasil curian," kata Tri.
Kelompok spesialis pembobol rumah kosong ini, kata dia, sudah beraksi di tiga titik di Purwakarta, di antaranya di Jalan Veteran Purwakarta, tepatnya di Perumahan Permata, Jalan Ir H Juanda, Jatiluhur, dan Jalan Ahmad Yani, Cipaisan, Purwakarta.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keenam pelaku ini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun," tegas dia.
Keenam tersangka yang ditangkap ini masing-masing berinisial SP (35), JN (27), DN (29), EF (25), BR (29), dan JG (31).
"Kelompok yang berhasil kami tangkap ini merupakan gabungan antara warga Purwakarta dan warga Sumatera," ungkap Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP Tri Suhartanto, Minggu (31/5/2015).
Selain menangkap enam tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa mobil minibus Daihatsu Xenia Nopol BG 1091 ZF. Belum dapat dipastikan apakah mobil yang digunakan tersangka ini hasil curian atau bukan.
"Tidak hanya itu, kami juga mengamankan peralatan yang diduga digunakan enam pelaku saat melancarkan aksinya, seperti tiga obeng, dua buah kunci L, dan linggis. Selain itu mengamankan BPKB mobil hasil curian," kata Tri.
Kelompok spesialis pembobol rumah kosong ini, kata dia, sudah beraksi di tiga titik di Purwakarta, di antaranya di Jalan Veteran Purwakarta, tepatnya di Perumahan Permata, Jalan Ir H Juanda, Jatiluhur, dan Jalan Ahmad Yani, Cipaisan, Purwakarta.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keenam pelaku ini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun," tegas dia.
(zik)