Sopir PT SGSR Terancam Penjara 15 Tahun
Minggu, 31 Mei 2015 - 23:00 WIB
Sopir PT SGSR Terancam Penjara 15 Tahun
A
A
A
TAPANULI TENGAH - Ramadhani (25) sopir maut yang menyebabkan sebanyak 17 siswa SD, SMP dan SMA Manduamas tewas, Kamis 28 Mei lalu, terancam hukuman 15 tahun penjara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, Dia terbukti ceroboh dalam mengemudikan kendaraan sehingga melanggar Pasal 359 KUHPidana, tentang kecerobohan yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
"Si sopir sudah ditetapkan tersangka dan telah ditahan,” kata Kapolres Tapteng AKBP Boni Sirait.
Kecerobohan yang dilakukan sopir maut Ramadhani, juga masih akan didalami oleh pihak Ditlantas Polda Sumut dan Mabes Polri yang turun ke TKP bersama dengan Mobile Accident Respons Services (MARS), guna mengetahui dan memastikan kecepatan kenderaan yang diakui tersangka dengan fakta dilapangan.
“Keterangan sopir 40 km perjam tapi dari informasi TKP tidak sinkron,” ujarnya.
Pihak kepolisian juga mendalami soal penggunaan narkoba oleh si sopir maut.
Apakah peristiwa nahas kecelakaan itu juga, ada kaitannya dengan penggunaan narkoba atau tidak. “Namun dari pemeriksaan, hasilnya negatif,” timpal AKBP Boni.
Sementara itu diakui, bahwa dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan juga, diketahui bahwa truk nahas yang dikemudikan sopir Ramdhani, penyebab tewasnya sebanyak 17 pelajar Tapteng tersebut sebenarnya peruntukkannya bukan untuk mengangkut anak sekolah.
Bahkan oleh tokoh masyarakat dan masyarakat sudah mengusulkan supaya mobil buatan sekitar tahun 2000 itu diganti, namun pihak perusahaan tak juga bersedia untuk melakukan pergantian.
“Dari hasil penyelidikan kami kedepan, ini juga akan menjadi pertimbangan. Sehingga dalam pemeriksaan kasus ini ada empat orang saksi yang telah kita periksa, termasuk itu sendiri dari pihak perusahaan,” tutur AKBP Boni.
Kasat Lantas Polres Tapteng, AKP M Syafi’i membeberkan bahwa tim Koorlantas dari Mabes Polri dan Polda Sumut sudah tiba siang tadi di wilayah perkebunan PT SGSR untuk melihat secara dekat lokasi kejadian perkara (melakukan olah TKP).
Namun hasilnya belum bisa diketahui, karena tim Koorlantas juga masih akan melakukan pemeriksaan lainnya. “Hasilnya belum kita ketahui, tim Koorlantas masih di lapangan,” kata dia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, Dia terbukti ceroboh dalam mengemudikan kendaraan sehingga melanggar Pasal 359 KUHPidana, tentang kecerobohan yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
"Si sopir sudah ditetapkan tersangka dan telah ditahan,” kata Kapolres Tapteng AKBP Boni Sirait.
Kecerobohan yang dilakukan sopir maut Ramadhani, juga masih akan didalami oleh pihak Ditlantas Polda Sumut dan Mabes Polri yang turun ke TKP bersama dengan Mobile Accident Respons Services (MARS), guna mengetahui dan memastikan kecepatan kenderaan yang diakui tersangka dengan fakta dilapangan.
“Keterangan sopir 40 km perjam tapi dari informasi TKP tidak sinkron,” ujarnya.
Pihak kepolisian juga mendalami soal penggunaan narkoba oleh si sopir maut.
Apakah peristiwa nahas kecelakaan itu juga, ada kaitannya dengan penggunaan narkoba atau tidak. “Namun dari pemeriksaan, hasilnya negatif,” timpal AKBP Boni.
Sementara itu diakui, bahwa dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan juga, diketahui bahwa truk nahas yang dikemudikan sopir Ramdhani, penyebab tewasnya sebanyak 17 pelajar Tapteng tersebut sebenarnya peruntukkannya bukan untuk mengangkut anak sekolah.
Bahkan oleh tokoh masyarakat dan masyarakat sudah mengusulkan supaya mobil buatan sekitar tahun 2000 itu diganti, namun pihak perusahaan tak juga bersedia untuk melakukan pergantian.
“Dari hasil penyelidikan kami kedepan, ini juga akan menjadi pertimbangan. Sehingga dalam pemeriksaan kasus ini ada empat orang saksi yang telah kita periksa, termasuk itu sendiri dari pihak perusahaan,” tutur AKBP Boni.
Kasat Lantas Polres Tapteng, AKP M Syafi’i membeberkan bahwa tim Koorlantas dari Mabes Polri dan Polda Sumut sudah tiba siang tadi di wilayah perkebunan PT SGSR untuk melihat secara dekat lokasi kejadian perkara (melakukan olah TKP).
Namun hasilnya belum bisa diketahui, karena tim Koorlantas juga masih akan melakukan pemeriksaan lainnya. “Hasilnya belum kita ketahui, tim Koorlantas masih di lapangan,” kata dia.
(sms)