Sopir PT SGSR Terancam Penjara 15 Tahun

Minggu, 31 Mei 2015 - 23:00 WIB
Sopir PT SGSR Terancam...
Sopir PT SGSR Terancam Penjara 15 Tahun
A A A
TAPANULI TENGAH - Ramadhani (25) sopir maut yang menyebabkan sebanyak 17 siswa SD, SMP dan SMA Manduamas tewas, Kamis 28 Mei lalu, terancam hukuman 15 tahun penjara.

Berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, Dia terbukti ceroboh dalam mengemudikan kendaraan sehingga melanggar Pasal 359 KUHPidana, tentang kecerobohan yang mengakibatkan orang meninggal dunia.

"Si sopir sudah ditetapkan tersangka dan telah ditahan,” kata Kapolres Tapteng AKBP Boni Sirait.

Kecerobohan yang dilakukan sopir maut Ramadhani, juga masih akan didalami oleh pihak Ditlantas Polda Sumut dan Mabes Polri yang turun ke TKP bersama dengan Mobile Accident Respons Services (MARS), guna mengetahui dan memastikan kecepatan kenderaan yang diakui tersangka dengan fakta dilapangan.

“Keterangan sopir 40 km perjam tapi dari informasi TKP tidak sinkron,” ujarnya.
Pihak kepolisian juga mendalami soal penggunaan narkoba oleh si sopir maut.

Apakah peristiwa nahas kecelakaan itu juga, ada kaitannya dengan penggunaan narkoba atau tidak. “Namun dari pemeriksaan, hasilnya negatif,” timpal AKBP Boni.

Sementara itu diakui, bahwa dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan juga, diketahui bahwa truk nahas yang dikemudikan sopir Ramdhani, penyebab tewasnya sebanyak 17 pelajar Tapteng tersebut sebenarnya peruntukkannya bukan untuk mengangkut anak sekolah.

Bahkan oleh tokoh masyarakat dan masyarakat sudah mengusulkan supaya mobil buatan sekitar tahun 2000 itu diganti, namun pihak perusahaan tak juga bersedia untuk melakukan pergantian.

“Dari hasil penyelidikan kami kedepan, ini juga akan menjadi pertimbangan. Sehingga dalam pemeriksaan kasus ini ada empat orang saksi yang telah kita periksa, termasuk itu sendiri dari pihak perusahaan,” tutur AKBP Boni.

Kasat Lantas Polres Tapteng, AKP M Syafi’i membeberkan bahwa tim Koorlantas dari Mabes Polri dan Polda Sumut sudah tiba siang tadi di wilayah perkebunan PT SGSR untuk melihat secara dekat lokasi kejadian perkara (melakukan olah TKP).

Namun hasilnya belum bisa diketahui, karena tim Koorlantas juga masih akan melakukan pemeriksaan lainnya. “Hasilnya belum kita ketahui, tim Koorlantas masih di lapangan,” kata dia.
(sms)
Berita Terkait
Banyak Korban Jiwa,...
Banyak Korban Jiwa, Kasus Kecelakaan di Jalan Tol Masih Tinggi
Hati-hati! Ini 4 Faktor...
Hati-hati! Ini 4 Faktor Utama Penyebab Kecelakaan di Jalan Tol
Kecelakaan Maut di Jalan...
Kecelakaan Maut di Jalan Raya Bogor, Seorang Perempuan Tewas
Risiko Kecelakaan Lalu...
Risiko Kecelakaan Lalu Lintas Tinggi, JRP Lakukan Ini
Prancis Ganti Nama Kecelakaan...
Prancis Ganti Nama Kecelakaan Lalu Lintas Fatal Jadi Pembunuhan Lalu Lintas
Polisi Ini Rela Menambal...
Polisi Ini Rela Menambal Jalan Berlubang Demi Mencegah Lakalantas
Berita Terkini
Punya KTP DKI dan Beli...
Punya KTP DKI dan Beli Rumah Pertama? Ini Syarat Dapat Diskon BPHTB 50 Persen
11 menit yang lalu
Polda Metro Jaya Bakal...
Polda Metro Jaya Bakal Panggil Hotman Paris Usai Dilaporkan PWI
1 jam yang lalu
APDSI dan PPPK Aksi...
APDSI dan PPPK Aksi Damai, Tuntut Pemenuhan Hak serta Gaji ke-13
2 jam yang lalu
Ketahanan Pangan Nasional,...
Ketahanan Pangan Nasional, Nestl Salurkan 90 Sapi Perah Impor di Jatim
2 jam yang lalu
PASTI Indonesia Desak...
PASTI Indonesia Desak Polda Kalsel Hentikan Kasus Babe Aldo dan Ditangani Bareskrim
2 jam yang lalu
Diskominfo Tangsel Bagikan...
Diskominfo Tangsel Bagikan Transformasi Digital Pelayanan Publik ke BPSDMD Jateng
9 jam yang lalu
Infografis
Jadwal Cuti Bersama...
Jadwal Cuti Bersama ASN Tahun 2026, Catat Tanggalnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved