Pemkot Tak Serius Urus PPDB
A
A
A
BANDUNG - Pemkot Bandung dinilai kurang serius mengurus masalah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2015 baik SD, SMP, maupun SMA/SMK di Kota Bandung.
Salah satu bukti pemkot kurang serius adalah, Pemkot Bandung sampai saat ini belum me nerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) yang mengatur tentang PP DB 2015. Akibatnya, me ka nis me PPDB 2015 belum di sosialisasikan. Padahal jadwal PPDB untuk jalur non-akademik di mulai pada Senin 1 Juni 2015 mendatang.
Anggota DPRD Kota Ban dung Ahmad Nugraha mengatakan, polemik PPDB di Kota Bandung disebabkan ketida seriusan Pemkot Ban dung untuk membenahi persoalan itu. Padahal, Dewan telah me ngi ngat kan Pemkot segera mengkonsultasikan dan mengkomunikasikan masalah ini dengan Pemprov Jabar. “Ini kan persoalannya ketidak seriusan, sekali lagi tidak seriusnya pemerintah.
Kan DPRD Kota Bandung sudah mengingat kan agar segera mengkonsul tasikan, meng komunikasikan dengan pemerintah provinsi. Tapi apakahentah pemprov tak merespons atau Pemkot Bandung yang tidak me lakukan itu,” kata Ahmad dalam diskusi yang digelar di Resto Rumah Cengek, Jalam Braga, kemarin.
Selain itu juga terkait persoalan tafsir yang berbeda antara Pemkot Bandung dan Pemprov Jabar terkait kewenangan PP DB. Seharusnya langsung dilaporkan ke Kementerian Pendi dikan dan Kebudayaan (Kemen dibud), tapi hal ini tak dilakukan oleh pemkot.
“Harusnya langsung lapor ke Mendikbud terkait pembagian ke wenangan ini tentang UU 23. Ini kan harusnya sudah terbaca akan terjadi persoalan. Semua ju gatahu, ini akan menjadi persoa lan karena ternyata sekolah me nengahnya diambil oleh provinsi. Dalam waktu yang sempit itu lah harusnya cepat, tapi karena saya melihat pemerintah tidak serius, maka terjadilah persoalan ini,” tutur dia.
Ahmad berpendapat tidak me nutup kemungkinan saat ma sa pendaftaran hari Senin (1/6) akan kembali muncul persoalan. Persoalan timbul karena ke tidaktahuan masyarakat terkait peraturan wali kota (per wal) PPDB. “Ya ketidaktahuan publik ber kaitan dengan persoalan jadwal pendaftaran dan berubahnya rayonisasi misalnya.
Be gini kalau dibuka secara online, masyarakat tidak semua pa ham, tidak tahu informasinya ka lau perwal ini belum keluar. Ini perwal-nya tidak ada,” ungkap Ahmad. Dia mengemukakan, pihak pemkot telah melakukan konsultasi dengan Dewan terkait Perwal PPDB 2015 ini.
“Saya belum lihat perwalnya di tan datangani. Jadi mohon maaf memang bukan kami cuci tangan, me mang perwal bukan urusan DP RD. Perwal urusan pemerintah, terkait teknis. Kalau dikonsultasikan sudah, tapi dalam artian sudah sah atau belum, saya belum melihat,” ujar dia.
Belum Disosialisasikan
Sekjen Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) Iwan Hermawan mengatakan, hingga saat ini, Perwal Nomor 361 atas perubahan kelima dari Perwal Nomor 177/2010 tentang PP DB belum dipublikasikan. Akibatnya pihak panitia sekolah belum bisa menyosialisasikan PPDB. Padahal waktu pendaftaran untuk jalur non aka demis di Kota Bandung sudah dimulai Senin 1 Juni mendatang.
“Sementara ini kanperwal nya belum keluar dan belum bisa disosialisasikan ka rena masih draf. Maka gabisa di katakan so sialisasi,” kata Iwan di tempat sama. Diketahui pendaftaran mela lui jalur non akademis untuk SMA/SMK/MA dimulai dari 1- 9 Juni 2015, sedangkan SMP mu lai 17-23 Juni 2015. Sementara untuk perdaftaran jalur aka demis dimulai sejak 29 Juni hing ga 4 Juli 2015.
Iwan menilai sosialisasi yang te lah dilakukan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung di sekolah-sekolah tidak ber dasarkan perwal. Pasalnya Perwal ter sebut belum menjadi lem baran kota. “Itu bagainana kaloperwalnya ada perubahan, misalkan. Kan sebuah aturan itu bisa di te ri ma masyarakat kalo sudah jadi lem baran kota. Lembaran kota itu adanya di sekda.
Kabarnya saat ini masih diperiksa bagian hukum. Namun sudah 12 hari se jak 18 Mei, masih utekutekandi situ,” ujar dia. Iwan mengungkapkan, pelaksanakan PPDB tahun lalu, ma sih ada waktu sekitar lima hari untuk melakukan so sia li - sasi sejak perwal terbit hingga pe laksanaanNamun untuk tahun ini antara keluarnya perwal dan waktu pelaksanaan sangat mepet.
“Tahun ini mahtidak ada sama sekali,” ungkap Iwan. Iwan yang juga panitia pen - daf taran PPDB di SMA 9 Bandung mengaku bingung dengan be lum keluarnya perwal PPDB. Padahal perwal menjadi acuan untuk pelaksanan PP DB tingkat satuan pen di dikan. “Saya di sekolah panitia sebagai humas kan kudu bikin leaflet, nulis apa. Mana perwalnya.
Saya juga menjadi bagian sosialisasi di Disdik Kota Ban dung tapi apa yang di sosialisasikan. Panitia PPDB sekolah bi ngung karena sampai hari terakhir belum mendapatkan perwal sah. Draf ajabelum dikasih,” tutur dia. Sementara itu, Kasi Kurikukum dan Sistem Pengujian SMP Dis dik Kota Bandung Syarifudin yang mewakili Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung Elih Sudiapermana me - ngung kapkan, bahwa Perwal PPDB 2015 sudah ada, bahkan telah disosialisasikan ke sekolah-sekolah di Kota Bandung.
“Perwal udah ada, nomor per walnya sudah ada. Saya di tim tataran teknis telah menyosia slisasikan ke temen-temen agar tidak ada hambatan sesuai de ngan norma penyeleng garaan,” kata Syarifudin. Dia menampik bahwa perwal PPDB 2015 belum dipub likasikan. “Kan ada masyarakat khu sus dan umum. Kaloma syarakat khusus kan satuan pendidikan udah otomatis me nginfor masikan terkait jadwal PP DB.
Kalo masyarakat secara umum kan sudah tahu dari media yah,” kilah dia. Sebelumnya, Kepala Dinas Pen didikan Kota Bandung Elih Sud iapermana mengatakan Pemkot Bandung tetap mem berlakukan sistem rayonisai dalam PPDB di Kota Ban dung.Hal ini dite tap kan dengan dike luar kannya Per wal Nomor 361/2015 tentang perubahan ke lima atas Perwal Nomor 177/2010.
“Meski dengan sistem ra yo n isasi, Kota Bandung tidak me langgar pergub sama sekali. Pasalnya dalam pergub pun di se but kan bahwa kabupaten/kota bisa membuat penyesuaian-pe nye suaian yang dibutuhkan, baik itu soal PPDB maupun pengisian posisi kepala sekolah,” kata Elih.
Dian rosadi
Salah satu bukti pemkot kurang serius adalah, Pemkot Bandung sampai saat ini belum me nerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) yang mengatur tentang PP DB 2015. Akibatnya, me ka nis me PPDB 2015 belum di sosialisasikan. Padahal jadwal PPDB untuk jalur non-akademik di mulai pada Senin 1 Juni 2015 mendatang.
Anggota DPRD Kota Ban dung Ahmad Nugraha mengatakan, polemik PPDB di Kota Bandung disebabkan ketida seriusan Pemkot Ban dung untuk membenahi persoalan itu. Padahal, Dewan telah me ngi ngat kan Pemkot segera mengkonsultasikan dan mengkomunikasikan masalah ini dengan Pemprov Jabar. “Ini kan persoalannya ketidak seriusan, sekali lagi tidak seriusnya pemerintah.
Kan DPRD Kota Bandung sudah mengingat kan agar segera mengkonsul tasikan, meng komunikasikan dengan pemerintah provinsi. Tapi apakahentah pemprov tak merespons atau Pemkot Bandung yang tidak me lakukan itu,” kata Ahmad dalam diskusi yang digelar di Resto Rumah Cengek, Jalam Braga, kemarin.
Selain itu juga terkait persoalan tafsir yang berbeda antara Pemkot Bandung dan Pemprov Jabar terkait kewenangan PP DB. Seharusnya langsung dilaporkan ke Kementerian Pendi dikan dan Kebudayaan (Kemen dibud), tapi hal ini tak dilakukan oleh pemkot.
“Harusnya langsung lapor ke Mendikbud terkait pembagian ke wenangan ini tentang UU 23. Ini kan harusnya sudah terbaca akan terjadi persoalan. Semua ju gatahu, ini akan menjadi persoa lan karena ternyata sekolah me nengahnya diambil oleh provinsi. Dalam waktu yang sempit itu lah harusnya cepat, tapi karena saya melihat pemerintah tidak serius, maka terjadilah persoalan ini,” tutur dia.
Ahmad berpendapat tidak me nutup kemungkinan saat ma sa pendaftaran hari Senin (1/6) akan kembali muncul persoalan. Persoalan timbul karena ke tidaktahuan masyarakat terkait peraturan wali kota (per wal) PPDB. “Ya ketidaktahuan publik ber kaitan dengan persoalan jadwal pendaftaran dan berubahnya rayonisasi misalnya.
Be gini kalau dibuka secara online, masyarakat tidak semua pa ham, tidak tahu informasinya ka lau perwal ini belum keluar. Ini perwal-nya tidak ada,” ungkap Ahmad. Dia mengemukakan, pihak pemkot telah melakukan konsultasi dengan Dewan terkait Perwal PPDB 2015 ini.
“Saya belum lihat perwalnya di tan datangani. Jadi mohon maaf memang bukan kami cuci tangan, me mang perwal bukan urusan DP RD. Perwal urusan pemerintah, terkait teknis. Kalau dikonsultasikan sudah, tapi dalam artian sudah sah atau belum, saya belum melihat,” ujar dia.
Belum Disosialisasikan
Sekjen Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) Iwan Hermawan mengatakan, hingga saat ini, Perwal Nomor 361 atas perubahan kelima dari Perwal Nomor 177/2010 tentang PP DB belum dipublikasikan. Akibatnya pihak panitia sekolah belum bisa menyosialisasikan PPDB. Padahal waktu pendaftaran untuk jalur non aka demis di Kota Bandung sudah dimulai Senin 1 Juni mendatang.
“Sementara ini kanperwal nya belum keluar dan belum bisa disosialisasikan ka rena masih draf. Maka gabisa di katakan so sialisasi,” kata Iwan di tempat sama. Diketahui pendaftaran mela lui jalur non akademis untuk SMA/SMK/MA dimulai dari 1- 9 Juni 2015, sedangkan SMP mu lai 17-23 Juni 2015. Sementara untuk perdaftaran jalur aka demis dimulai sejak 29 Juni hing ga 4 Juli 2015.
Iwan menilai sosialisasi yang te lah dilakukan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung di sekolah-sekolah tidak ber dasarkan perwal. Pasalnya Perwal ter sebut belum menjadi lem baran kota. “Itu bagainana kaloperwalnya ada perubahan, misalkan. Kan sebuah aturan itu bisa di te ri ma masyarakat kalo sudah jadi lem baran kota. Lembaran kota itu adanya di sekda.
Kabarnya saat ini masih diperiksa bagian hukum. Namun sudah 12 hari se jak 18 Mei, masih utekutekandi situ,” ujar dia. Iwan mengungkapkan, pelaksanakan PPDB tahun lalu, ma sih ada waktu sekitar lima hari untuk melakukan so sia li - sasi sejak perwal terbit hingga pe laksanaanNamun untuk tahun ini antara keluarnya perwal dan waktu pelaksanaan sangat mepet.
“Tahun ini mahtidak ada sama sekali,” ungkap Iwan. Iwan yang juga panitia pen - daf taran PPDB di SMA 9 Bandung mengaku bingung dengan be lum keluarnya perwal PPDB. Padahal perwal menjadi acuan untuk pelaksanan PP DB tingkat satuan pen di dikan. “Saya di sekolah panitia sebagai humas kan kudu bikin leaflet, nulis apa. Mana perwalnya.
Saya juga menjadi bagian sosialisasi di Disdik Kota Ban dung tapi apa yang di sosialisasikan. Panitia PPDB sekolah bi ngung karena sampai hari terakhir belum mendapatkan perwal sah. Draf ajabelum dikasih,” tutur dia. Sementara itu, Kasi Kurikukum dan Sistem Pengujian SMP Dis dik Kota Bandung Syarifudin yang mewakili Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung Elih Sudiapermana me - ngung kapkan, bahwa Perwal PPDB 2015 sudah ada, bahkan telah disosialisasikan ke sekolah-sekolah di Kota Bandung.
“Perwal udah ada, nomor per walnya sudah ada. Saya di tim tataran teknis telah menyosia slisasikan ke temen-temen agar tidak ada hambatan sesuai de ngan norma penyeleng garaan,” kata Syarifudin. Dia menampik bahwa perwal PPDB 2015 belum dipub likasikan. “Kan ada masyarakat khu sus dan umum. Kaloma syarakat khusus kan satuan pendidikan udah otomatis me nginfor masikan terkait jadwal PP DB.
Kalo masyarakat secara umum kan sudah tahu dari media yah,” kilah dia. Sebelumnya, Kepala Dinas Pen didikan Kota Bandung Elih Sud iapermana mengatakan Pemkot Bandung tetap mem berlakukan sistem rayonisai dalam PPDB di Kota Ban dung.Hal ini dite tap kan dengan dike luar kannya Per wal Nomor 361/2015 tentang perubahan ke lima atas Perwal Nomor 177/2010.
“Meski dengan sistem ra yo n isasi, Kota Bandung tidak me langgar pergub sama sekali. Pasalnya dalam pergub pun di se but kan bahwa kabupaten/kota bisa membuat penyesuaian-pe nye suaian yang dibutuhkan, baik itu soal PPDB maupun pengisian posisi kepala sekolah,” kata Elih.
Dian rosadi
(bbg)