Polisi Temukan Pakaian Dalam Wanita di Tas Pencuri Motor
A
A
A
WATAMPONE - Seorang pencuri motor di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan ditangkap polisi setelah membawa kabur motor majikannya saat disuruh pergi menjual beras. Dalam menjalankan aksinya, pelaku kerap membawa pakaian dalam wanita di tasnya.
Ka, pelaku, ditangkap di hutan belakang rumahnya di Desa Passippo, Kecamatan Palakka, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Sabtu (30/5/2015).
Polisi yang datang mengepungnya sedikit kewalahan dan harus ekstrahati-hati lantaran pelaku membawa parang.
Pelaku mengatakan menjual beras majikannya itu di tempat penjual beras di jalan poros Makassar, Kecamatan Palakka, seharga Rp390 ribu.
Namun, polisi tidak bertemu dengan orang yang membeli beras itu karena sudah pulang ke rumahnya.
Polisi pun kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa sebuah motor dengan nomor polisi DW 6608 AE, batu permata, perlengkapan wanita, dan pakaian dalam wanita di tas pelaku. Diduga, pakaian dalam wanita itu digunakan digunakan sebagai jimat.
Kapolsek Palakka AKP Asrofi mengakatan bahwa ada dua TKP kejahatan yang dilakukan pelaku di wilayahnya, namun tidak menutup kemungkinan masih ada laporan polsek lain.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Palakka.
Ka, pelaku, ditangkap di hutan belakang rumahnya di Desa Passippo, Kecamatan Palakka, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Sabtu (30/5/2015).
Polisi yang datang mengepungnya sedikit kewalahan dan harus ekstrahati-hati lantaran pelaku membawa parang.
Pelaku mengatakan menjual beras majikannya itu di tempat penjual beras di jalan poros Makassar, Kecamatan Palakka, seharga Rp390 ribu.
Namun, polisi tidak bertemu dengan orang yang membeli beras itu karena sudah pulang ke rumahnya.
Polisi pun kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa sebuah motor dengan nomor polisi DW 6608 AE, batu permata, perlengkapan wanita, dan pakaian dalam wanita di tas pelaku. Diduga, pakaian dalam wanita itu digunakan digunakan sebagai jimat.
Kapolsek Palakka AKP Asrofi mengakatan bahwa ada dua TKP kejahatan yang dilakukan pelaku di wilayahnya, namun tidak menutup kemungkinan masih ada laporan polsek lain.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Palakka.
(zik)