Joko Mardiyanto Ajukan Praperadilan
A
A
A
SEMARANG - Staf ahli Gubernur Jawa Tengah, Joko Mardiyanto mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) Pemprov Jateng 2011 oleh Kejaksaan Tinggi setempat. Penetapan tersangka dinilai tidak prosedural.
“Upaya praperadilan itu sudah kami daftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada 26 Mei lalu (Selasa),” kata kuasa hukum Joko Mardiyanto, Irton Tabrani, kemarin. Untuk diketahui, Joko Mardiyanto telah ditahan Kejati Jateng pada Kamis (28/5) setelah diperiksa 4,5 jam sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Bansos Pemprov Jateng 2011.
Mantan Kepala Biro Bina Mental Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Jateng itu menyusul tersangka lain, Joko Suyanto, yang terlebih dahulu mendekam di LP Kedungpane. Berdasarkan audit investigasi oleh Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) perwakilan Jateng terhadap 164 sampel penerima bansos yaitu lembaga sosial berupa LSM atau ormas dengan nilai bantuan Rp1,095 miliar telah diperoleh bukti bahwa semua lembaga sosial penerima bansos tersebut hanya dimiliki oleh 21 orang.
Dengan perincian 19 orang berhasil dikonfirmasi dan dua lainnya fiktif. Hasil audit BPKP menyimpulkan bahwa terdapat kerugian keuangan negara Rp654 juta. Selain mengajukan praperadilan, kuasa hukum juga sedang berupaya mengeluarkan Joko Mardiyanto dari tahanan.
Menurut Irton, pihaknya telah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya itu kepada pihak Kejati Jateng Bahkan, surat tersebut sudah dilayangkan sehari sebelum Joko ditahan oleh penyidik. “Sudah kami layangkan Rabu (27/5) lalu, tapi sampai saat ini belum ada jawaban,” ujar Irton. Alasan permohonan penangguhan penahanan karena selama pemeriksaan kliennya selalu bersikap kooperatif.
Selain itu, kehadiran Joko juga dibutuhkan keluarga mengingat dirinya adalah tulang punggung satu-satunya. Irton Tabrani mengatakan bila dilihat dari proses hukum yang menimpa kliennya, dia berkeyakinan ada pihak lain yang harus bertanggung jawab. Namun, sampai saat ini orang yang diduga bertindak sebagai aktor intelektual itu belum juga terjamah.
“Sangat disayangkan, terlihat ngambang prosesnya karena seharusnya ada orang yang lebih bertanggung jawab belum disentuh. Kami mendesak agar Kejati Jateng menuntaskan kasus ini,” paparnya kemarin.
Pada bagian lain, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Elemen Masyarakat dan Mahasiswa (Gemma) Peduli Hukum dan Keadilan kemarin berunjuk rasa di depan Kantor Kejati Jateng di Jalan Pahlawan Kota Semarang. Mereka mendesak agar Kejati Jateng terus mengembangkan penyelidikan kasus dugaan korupsi bantuan sosial 2011-2012 dan menyeret aktor intelektual yang bermain dalam kasus itu.
Desakan tersebut dilakukan dalam aksi teatrikal dengan adegan dua pria yang masingmasing berperan sebagai aktor intelektual dan kambing hitam alias korban. “Aksi ini menggambarkan tuntutan kami agar Kejati Jateng mengusut aktor besar di balik kasus korupsi Bansos itu,” kata koordinator aksi, Maftukin.
Penanganan kasus tersebut dan penetapan tersangka dinilai baru di kalangan bawah. Menurutnya, ada aktor penting yang sangat berperan sehingga dana bansos bisa disalurkan tidak sesuai prosedur. “Kami juga minta jangan hanya yang di bawah saja tapi juga atasan seperti mantan Kepala Biro Keuangan atau Sekda saat itu,” ucapnya.
Pemprov Belum Berhentikan Joko
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah hingga kemarin belum memberhentikan staf ahli Gubernur Jateng, Joko Mardiyanto, meski sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakat (LP) Kedungpane. “Kami masih menunggu surat administrasi dari Kejaksaan, yaitu surat tembusan penahnan dari Kejati kepada Gubernur,” kata Kepala Bagian Humas Pemprov Jateng Sinung Nugroho.
Kemarin Gubernur Ganjar Pranowo masih melakukan road show di sejumlah daerah. Pekan depan, gubernur diperkirakan baru akan mengambil sikap dan menindaklanjuti terhadap staf ahlinya tersebut. “Terkait diputuskan status nonaktif atau tidak kami masih menunggu gubernur,” ujarnya.
Andika prabowo/ Amin fauzi
“Upaya praperadilan itu sudah kami daftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada 26 Mei lalu (Selasa),” kata kuasa hukum Joko Mardiyanto, Irton Tabrani, kemarin. Untuk diketahui, Joko Mardiyanto telah ditahan Kejati Jateng pada Kamis (28/5) setelah diperiksa 4,5 jam sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Bansos Pemprov Jateng 2011.
Mantan Kepala Biro Bina Mental Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Jateng itu menyusul tersangka lain, Joko Suyanto, yang terlebih dahulu mendekam di LP Kedungpane. Berdasarkan audit investigasi oleh Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) perwakilan Jateng terhadap 164 sampel penerima bansos yaitu lembaga sosial berupa LSM atau ormas dengan nilai bantuan Rp1,095 miliar telah diperoleh bukti bahwa semua lembaga sosial penerima bansos tersebut hanya dimiliki oleh 21 orang.
Dengan perincian 19 orang berhasil dikonfirmasi dan dua lainnya fiktif. Hasil audit BPKP menyimpulkan bahwa terdapat kerugian keuangan negara Rp654 juta. Selain mengajukan praperadilan, kuasa hukum juga sedang berupaya mengeluarkan Joko Mardiyanto dari tahanan.
Menurut Irton, pihaknya telah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya itu kepada pihak Kejati Jateng Bahkan, surat tersebut sudah dilayangkan sehari sebelum Joko ditahan oleh penyidik. “Sudah kami layangkan Rabu (27/5) lalu, tapi sampai saat ini belum ada jawaban,” ujar Irton. Alasan permohonan penangguhan penahanan karena selama pemeriksaan kliennya selalu bersikap kooperatif.
Selain itu, kehadiran Joko juga dibutuhkan keluarga mengingat dirinya adalah tulang punggung satu-satunya. Irton Tabrani mengatakan bila dilihat dari proses hukum yang menimpa kliennya, dia berkeyakinan ada pihak lain yang harus bertanggung jawab. Namun, sampai saat ini orang yang diduga bertindak sebagai aktor intelektual itu belum juga terjamah.
“Sangat disayangkan, terlihat ngambang prosesnya karena seharusnya ada orang yang lebih bertanggung jawab belum disentuh. Kami mendesak agar Kejati Jateng menuntaskan kasus ini,” paparnya kemarin.
Pada bagian lain, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Elemen Masyarakat dan Mahasiswa (Gemma) Peduli Hukum dan Keadilan kemarin berunjuk rasa di depan Kantor Kejati Jateng di Jalan Pahlawan Kota Semarang. Mereka mendesak agar Kejati Jateng terus mengembangkan penyelidikan kasus dugaan korupsi bantuan sosial 2011-2012 dan menyeret aktor intelektual yang bermain dalam kasus itu.
Desakan tersebut dilakukan dalam aksi teatrikal dengan adegan dua pria yang masingmasing berperan sebagai aktor intelektual dan kambing hitam alias korban. “Aksi ini menggambarkan tuntutan kami agar Kejati Jateng mengusut aktor besar di balik kasus korupsi Bansos itu,” kata koordinator aksi, Maftukin.
Penanganan kasus tersebut dan penetapan tersangka dinilai baru di kalangan bawah. Menurutnya, ada aktor penting yang sangat berperan sehingga dana bansos bisa disalurkan tidak sesuai prosedur. “Kami juga minta jangan hanya yang di bawah saja tapi juga atasan seperti mantan Kepala Biro Keuangan atau Sekda saat itu,” ucapnya.
Pemprov Belum Berhentikan Joko
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah hingga kemarin belum memberhentikan staf ahli Gubernur Jateng, Joko Mardiyanto, meski sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakat (LP) Kedungpane. “Kami masih menunggu surat administrasi dari Kejaksaan, yaitu surat tembusan penahnan dari Kejati kepada Gubernur,” kata Kepala Bagian Humas Pemprov Jateng Sinung Nugroho.
Kemarin Gubernur Ganjar Pranowo masih melakukan road show di sejumlah daerah. Pekan depan, gubernur diperkirakan baru akan mengambil sikap dan menindaklanjuti terhadap staf ahlinya tersebut. “Terkait diputuskan status nonaktif atau tidak kami masih menunggu gubernur,” ujarnya.
Andika prabowo/ Amin fauzi
(ftr)