Staf Ahli Ganjar Ditahan

Jum'at, 29 Mei 2015 - 10:03 WIB
Staf Ahli Ganjar Ditahan
Staf Ahli Ganjar Ditahan
A A A
SEMARANG - Staf Ahli Gubernur Jawa Tengah Joko Mardiyanto akhirnya ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng seusai menjalani pemeriksaan sekitar 4,5 jam kemarin.

Sebelumnya, tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) 2010–2011 tersebut mangkir dari pemanggilan. Joko yang merupakan mantanKepalaBiro BinaMentalSekretariat Daerah (Setda) Jateng itu menyusul rekan kerjanya yang telah ditahan terlebih dahulu, Joko Suyanto, mantan ketua tim verifikasi proposal Sekda Jateng ke LP Kelas IA Kedungpane Semarang.

Penahanan Joko terjadi sekitar pukul 13.00 WIB. Dia keluar dari Gedung Kejati Jateng dengan menggunakan rompi tahanan berwarna oranye dan langsung dimasukkan ke mobil tahanan. Saat digelandang, Joko Mardiyanto tak banyak berkomentar. Dia juga selalu menutupi wajah dengan tangannya dan berlindung dibalik tubuh petugas kejaksaan untuk menghindari jepretan kamera para wartawan.

Joko Mardiyanto ditahan atas kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) 2010–2011 yang merugikan keuangan negara Rp654 juta. “Penahanan ini kami lakukan atas tindak lanjut penyelidikan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah atas kasus dugaan korupsi dana Bansos Provinsi Jateng tahun 2010–2011. Saat itutersangkaini menjabat sebagai Kepala Biro Bina Mental Sekda Jateng sekaligus sebagai penasihat tim verifikasi proposal bansos,” papar jaksa penyidik Kejati Jateng Tomy Setiawan.

Menurut Tomy, penahanan Joko Mardiyanto seharusnya dilakukan bersamaan dengan tersangka lain, Joko Suyanto. Namun, saat itu Joko Mardiyanto tidak memenuhi panggilan tim kejaksaan dengan alasan sedang bertugas di luar kota. “Sempat kami agendakan untuk melakukan pemanggilan paksa, tapi karena tersangka hari ini memenuhi panggilan kami maka tersangka langsung kami tahan ke LP Kedungpane Semarang,” paparnya.

Penahanan terhadap tersangka dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan. Nanti Joko Mardiyanto akan ditahan di LP Kedungpane Semarang selama 20 hari ke depan. Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng Eko Suwarni menambahkan penyelidikan terhadap kasus itu tidak berhenti dengan ditahannya tiga terdakwa tersebut.

Nanti kelanjutan penanganan kasus akan terus dilakukan untuk mencari dugaan tersangka lain termasuk Mr X yang santer terdengar. “Yang jelas, penyelidikan akan terus berkembang. Nanti akan terus dikembangkan untuk mencari keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” tandasnya. Kasus korupsi bansos pendidikan dan kemasyarakatan muncul ke permukaan, setelah terungkap indikasi penyimpangan dana cukup besar.

Diketahui, dana disalurkan tanpa pertanggungjawaban serta mekanisme yang benar pada 2010 dan 2011 kepada ratusan proposal yang masuk. Berdasarkan audit investigasi oleh Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) perwakilan Jateng terhadap 164 sampel penerima bansos yaitu lembaga sosial berupa LSM atau ormas dengan nilai bantuan Rp1,095 miliar telah diperoleh bukti bahwa semua lembaga sosial penerima bansos tersebut hanya dimiliki oleh 21 orang.

Dengan perincian 19 orang berhasil dikonfirmasi dan dua lainnya fiktif. Hasil audit BPKP menyimpulkan bahwa terdapat kerugian keuangan negara Rp654 juta. Selain dengan modus proposal fiktif dan alamat penerima tidak jelas, diketahui satu rekening menerima dana bansos beberapa kali.

Ditemukan pula dalam proses penerimaan bansos selain melalui mekanisme umum yaitu pengajuan melalui biro binsos, ternyata juga banyak pemberian bansos yang melalui biro keuangan dalam bentuk nota dinas berupa daftar nama kelompok atau ormas atau LSM serta jumlah nominal yang diperuntukkan kepada kelompok atau ormas atau LSM tersebut.

Proposal yang dikirim dengan nota dinas oleh kepala biro keuangan ini tidak dilakukan pengkajian oleh tim pengkaji dengan alasan jalur permohonan bansos melalui nota dinas kepala biro keuangan adalah kebijakan pimpinan sehingga tidak perlu dikaji lagi.

Andika prabowo
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6711 seconds (0.1#10.140)