Tiga Pencuri Motor Dibekuk, Satu Residivis
A
A
A
KENDAL - Polres Kendal berhasil meringkus tiga pencuri sepeda motor yang beraksi di wilayah Kabupaten Kendal. Satu diantaranya merupakan residivis dalam kasus serupa, yakni Ridwan Rosidi, warga Desa Triharjo, Kecamatan Gemuh, Kabupaten Kendal.
Dua tersangka lainnya adalah Supriyono, warga Desa Jerukgiling Kaliwungu Selatan, dan Rudiyanto warga Ngaliyan Kota Semarang. para tersangka menggunakan kunci leter T untuk mengambil sepeda motor curiannya.
Kasat Reskrim Polres Kendal Iptu Fiernando Andriyansah mengatakan para tersangka sudah menjadi target operasi petugas.
"Penangkapan pelaku berdasarkan pengembangan penemuan sepeda motor bodong. Dari penadah sepeda motor curian polisi kemudian membekuk tersangka dan dari penyidikan sudah 14 kali beraksi," ujarnya.
Menurutnya, para tersangka tergolong pencuri yang sudah berpengalaman. Sebab, satu diantaranya merupakan residivis, pernah menjalani hukuman penjara dua kali dalam kasus serupa. Dari hasil pemeriksaan, para tersangka beraksi di wilayah Kendal, Batang, Semarang dan Temanggung.
Polisi masih mengembangkan kasus ini guna mengungkap kawanan pencuri sepeda motor antar kota. "Tersangka bakal di jerat dengan pasal 363 KUHP ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara," tegasnya.
Sementara seorang tersangka Ridwan Rosidi mengaku melakukan pencurian tersebut untuk berfoya-foya. Bahkan, setelah dua kali dikurung dalam penjara, pria ini tidak kapok dan tetap mencuri.
"Biasanya cari sasaran dulu dengan berkeliling, jika ada kendaraan yang ditinggal pemiliknya di pinggir jalan baru beraksi menggunakan kunci letter T. Uangnya buat karaoke," pungkasnya.
Dua tersangka lainnya adalah Supriyono, warga Desa Jerukgiling Kaliwungu Selatan, dan Rudiyanto warga Ngaliyan Kota Semarang. para tersangka menggunakan kunci leter T untuk mengambil sepeda motor curiannya.
Kasat Reskrim Polres Kendal Iptu Fiernando Andriyansah mengatakan para tersangka sudah menjadi target operasi petugas.
"Penangkapan pelaku berdasarkan pengembangan penemuan sepeda motor bodong. Dari penadah sepeda motor curian polisi kemudian membekuk tersangka dan dari penyidikan sudah 14 kali beraksi," ujarnya.
Menurutnya, para tersangka tergolong pencuri yang sudah berpengalaman. Sebab, satu diantaranya merupakan residivis, pernah menjalani hukuman penjara dua kali dalam kasus serupa. Dari hasil pemeriksaan, para tersangka beraksi di wilayah Kendal, Batang, Semarang dan Temanggung.
Polisi masih mengembangkan kasus ini guna mengungkap kawanan pencuri sepeda motor antar kota. "Tersangka bakal di jerat dengan pasal 363 KUHP ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara," tegasnya.
Sementara seorang tersangka Ridwan Rosidi mengaku melakukan pencurian tersebut untuk berfoya-foya. Bahkan, setelah dua kali dikurung dalam penjara, pria ini tidak kapok dan tetap mencuri.
"Biasanya cari sasaran dulu dengan berkeliling, jika ada kendaraan yang ditinggal pemiliknya di pinggir jalan baru beraksi menggunakan kunci letter T. Uangnya buat karaoke," pungkasnya.
(nag)