Kantor DPRD Provinsi Bengkulu Didemo Mahasiswa

Kamis, 28 Mei 2015 - 13:47 WIB
Kantor DPRD Provinsi Bengkulu Didemo Mahasiswa
Kantor DPRD Provinsi Bengkulu Didemo Mahasiswa
A A A
BENGKULU - Aksi demo kembali dilakukan mahasiswa di Provinsi Bengkulu, Kamis (28/5/2015) pukul 10.00 WIB. Demonstrans kali ini datang dari aliansi mahasiswa Kabupaten Mukomuko, yang menuntut penolakan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan PT Agro Muko di kabupaten setempat.

Dikawal puluhan anggota polisi dari Polres Kota Bengkulu dan puluhan Satpol PP Pemprov Bengkulu, puluhan mahasiswa ini meneriaki tuntutannya sembari membentangkan spanduk.

"Kami mahasiswa dari Kabupaten Mukomuko menolak perpanjangan HGU PT Agro Muko. Selain karena tak ada dampak apa-apa bagi pembangunan daerah disekitar perusahaan, pencemaran lingkungan menghantui desa disekitar perusahaan. Minta dibangunkan jalan saja, perusahaan tak mau, apalagi yang lain," kata demonstran.

Orator demo Agus Iswandi mengatakan di Kabupaten Mukomuko luas HGU perusahaan perkebunan mencapai ratusan ribu hektar. Dengan jumlah luas HGU perusahaan yang tidak sedikit itu, menurutnya seharusnya daerah di Kabupaten Mukomuko sudah layak maju. Khususnya desa-desa disekitar perusahaan.

Namun kenyataannya, sejumlah sungai tercemar diantaranya sungai Selagan Raya. Akibat keberadaan PT Angro Muko yang diketahui memilki pabrik CPO sendiri dilokasi perkebunan di kawasan Desa Bunga Tanjung Kecamatan Teramang Jaya Kabupaten Mukomuko.

"Memang sudah seharusnya maju dengan jumlah perusahaan yang ada, tapi kenyataannya Kabupaten Mukomuko sama saja seperti dulu, seperti tidak ada perusahaan disana. Padahal setiap perusahaan itu wajib mengeluarkan dana CSR, tetapi dana yang semestinya didapat masyarakat ini tidak diketahui ada
atau tidaknya," teriak Agus.

Berselang sekitar setengah jam kemudian, puluhan mahasiswa ini diterima anggota DPRD Provinsi Bengkulu guna membicarakan apa yang menjadi tuntutan mahasiswa.

"Saya anggota DPRD Provinsi Bengkulu dapil Mukomuko akan menindaklanjuti tuntutan mahasiswa yang notabene sudah saya anggap seperti adik-adik dan keponakan sendiri ini," kata Muhar Amin.

Mahasiswa dari Kabupaten Mukomuko ini diterima enam orang anggota DPRD Provinsi Bengkulu. "Jika memang tidak layak diperpanjangkan HGU PT Agro Muko ini, ya kenapa harus diperpanjang," sebut Amir.

Namun sebelum keputusan itu diambil lanjut Amir, pihaknya akan telusuri kebenaran keburukan yang disampaikan mahasiswa. "Itu harus dilakukan, karena tidak mungkin kita menerima laporan secara sepihak saja dan langsung mengambil keputusan," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8970 seconds (0.1#10.140)