Jual Ijazah, Rektor PTS Bodong Ditangkap

Kamis, 28 Mei 2015 - 11:59 WIB
Jual Ijazah, Rektor...
Jual Ijazah, Rektor PTS Bodong Ditangkap
A A A
MEDAN - Rektor Universitas Sumatera, Marsaid Yushar, 63, ditangkap polisi karena menjual ijazah strata sarjana (S1) dan pascasarjana (S1) yang diterbitkan kampusnya. Padahal perguruan tinggi tersebut tidak memiliki izin dari Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis).

Pria yang bergelar profesor itu dibekuk petugas Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polresta Medan di rumahnya di Perumahan Mekar Sari Blok B No 1 D Jalan Satria Ujung, Kecamatan Delitua, Deliserdang, Senin (25/5). Polisi pun menggeledah empat tempat untuk mencari barang bukti jual beli ijazah bodong ini. Lokasipertama di Gedung KNPI Medan Jalan Gatot Subroto. Di situ ditemukan ijazah S2, transkrip nilai, tesis asli, dan uang Rp15 juta.

Kedua di mobil tersangka bernomor polisi BL 1308 LG terdapat berkas-berkas, brosur-brosur, Universitas Sumatera, dan blangko ijazah S1 dan S2 yang masih kosong. Ketiga di rumah tersangka yang ditemukan blangko kosong ijazah S1 dan S2 sekitar 1.000 lembar. Keempat di percetakan ABC UD Sabar Jalan Mahkamah ditemukan film/master ijazah, blangko kartu mahasiswa, dan brosur Universitas Sumatera.

Kapolresta Medan Komisaris Besar (Kombes) Pol Nico Afinta mengatakan, tersangka Marsaid Yushar ditangkap berdasarkan laporan masyarakat ke Polresta yang diregistrasi dengan nomor LP/377/V/2015. Petugasnya menyelidiki menemukan pembuatan ijazah untuk program S2 Universitas Sumatera yang tak terdaftar di Kopertis Wilayah I Aceh-Sumut. Ijazah tersebut diterbitkan tersangka yang juga menjabat sebagai rektor di kampus itu.

“Menurut hasil penyelidikan, untuk mendapatkan ijazah, baik itu untuk program S1, S2 dan S3, tidak memerlukan ada perkuliahan. Namun, cukup hanya dengan membayar biaya administrasi serta besarnya biaya ditentukan sesuai dengan program pendidikan yang dibutuhkan,” ujarnya dalam konferensi pers di kantornya kemarin.

Dari hasil pemeriksaan, pada 2003 tersangka yang juga bergelar Doctor of Philosophy (Ph.D) ini telah membuka Universitas Islam Internasional yang berada di Jalan Letda Sujono, Medan Tembung. Pada 2000, tersangka membuka Universitas Islam Labuhanbatu dan pada 2012 dilanjutkan mendirikan Universitas Sumatera di Jalan Letda Sujono, Medan Tembung. Tersangka juga membuka kantor di Jalan Taud No 98 Medan Perjuangan dan di Jalan Abdul Sani Mutalib Lorong Pendidikan, Kelurahan Terjun Medan Marelan.

Diketiga kampus itu tersangka menjabat sebagai rektor. “Perbuatan tersangka telah melanggar Pasal 67 ayat 1 dan Pasal 71 tentang penyelenggara pendidikan yang memberikan ijazah sertifikat kompetensi, gelar akademik dan profesi tanpa hak dan penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan tanpa izin pemerintah daerah.

Kemudian tersangka juga melanggar Undang-undang No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara,” ujarnya. Dalam belasan tahun beroperasi, tersangka Marsaid mengaku sudah menerbitkan sekitar 1.200 lembarijazahilegal. Adapunbiaya yang ditetapkannya bervariasi mulai Rp10-40 juta.

Nico mengungkapkan, penyidik masih menelusuri ada pejabat di instansi pemerintah yang memiliki dan menggunakan ijazah dari Universitas Sumatera. Dia mengimbau instansi atau lembaga untuk melaporkan ke kantor polisi terdekat bila menemukan pegawainya memiliki ijazah bodong. “Kami mengimbau bagi masyarakat yang memiliki ijazah dibeli dari tersangka untuk melapor ke kantor polisi. Sebab hasil koordinasi kami dengan kopertis ternyata kampus milik tersangka ini tak terdaftar,” katanya.

Sementara Koordinator Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah I Sumut Dian Armanto yang hadir dalam konferensi pers di Polresta Medan mengatakan, sempat kesulitan mengecek PTS ilegal yang didirikan tersangka sejak 2003 di sejumlah tempat. Menurut dia, ketiga kampus yang didirikan Marsaid sama sekali tidak terakreditasi.

Seharusnya semua PTS divalidasi ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) untuk legalitasnya. Karena itu, sudah tentu ijazah yang dikeluarkan tersangka ilegal. “Agar masyarakat tidak terkecoh, bisa dilihat website forlap.dikti.go.id. Bisa juga dilihat dari direktori yang sudah kami disebarluaskan ke-271 perguruan tinggi yang legal,” katanya.

Dody ferdiansyah
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1157 seconds (0.1#10.140)