44 Peluru Ikut Dimusnahkan

Rabu, 27 Mei 2015 - 09:12 WIB
44 Peluru Ikut Dimusnahkan
44 Peluru Ikut Dimusnahkan
A A A
PAGARALAM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pagaralam memusnahkan narkoba dan sen jata api beserta 44 peluru di halaman Kantor Kejari.

Pemusnahan ini bukti atas perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) sebanyak 16 kasus dari Juli 2014 sampai Mei 2015. Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pagaralam Ranu Indra mengatakan, pemusnahan barang bukti atas perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sebanyak 16 kasus. Hal ini untuk menghindari hal-hal negatif mengingat barang ini me rupakan barang yang berbahaya. “Kita tidak ingin menunggu lama untuk pemusnahan.

Hal ini agar tidak ada hal-hal negatif yang terjadi. Jika kasus sudah putusan, maka langsung dimus nahkan,” kata dia. Dikatakan Ranu, adapun barang bukti yang dimus nah kan antara lain ganja 2,5 kilo-gram, sabu-sabu 10 gram, amu nisi Sp 38 butir, amunisi pistol 10 butir, bong dua buah, ekstasi 34 butir, pistol rakitan jenis FN 1 buah, kertas papir satu lembar.

“Pemusnahan senjata api rakitan dengan cara dipotong menggunakan gerinda mesin, amunisi dilepas dan dibuang mesiunya. Sementara, untuk narkoba ganja, sabu-sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara dibakar,” katanya.

Untuk pemusnahan ini sendiri, ditambahkan Kepala Seksi (Kasi) Pidum Gusti Ngurah Agus Sumardika disaksikan berbagai elemen seperti Wali Kota Pagaralam Ida Fitriati Basjuni, Kapolres Pagaralam AKBP Hendra Gunawan, Kepala Dinas Kesehatan Roshan YM, Kepala BNN Kota Pagaralam Sudran Gafar dan lainnya. “Barang bukti ini dari periode Juli 2014 sampai Mei 2015. Hal ini dilakukan sebagai upaya meminimalisasi efek negatif karena barang barang bukti ini merupakan benda yang berbahaya,” tegasnya.

Sementara itu, Wali Kota Pagaralam Ida Fitriati Basjuni mengatakan, pihaknya sangat mendukung upaya yang dila kukan ini. Dengan begitu, hal-hal negatif akan dapat berkurang. Sebab, dengan peredaran narko ba ini akan berdampak pada pe - makai terutama generasi muda.

Yayan darwansah
(ftr)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6296 seconds (0.1#10.24)