2 Penari Bugil Ditangkap saat Beraksi di Padang
A
A
A
PADANG - Dua wanita dan lima laki-laki terpaksa diamankan Polresta Padang, karena kedapatan melakukan aksi pornografi di sebuah tempat hiburan malam Teebox, di Jalan Diponegoro Padang, Sumatera Barat.
Menurut Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Padang Fajar Sukma, kelima laki-laki itu adalah RJ (27), RD (26), ZP (28), DO (27), HK (29), dan perempuan PA (22) mahasiswa, DA (23).
“Berdasarkan laporan sekuriti dan manajemen Teebox, ada lima tamu laki-laki masuk ke tempat mereka pada pukul 21.30 WIB kemarin, dan ditemani dua perempuan. Kemudian pihak manajemen memberikan ruang karaoke untuk mereka,” katanya, di kantor Sat Pol PP Padang, Jalan Tan Malama, Kamis (21/5/2015)
Lantaran dicurigai, sekuriti dan pihak manajemen memantau aksi mereka. Mereka tidak tahu kalau aksi mereka bisa terpantau di luar. “Dari keterangan pihak Teebox, dua perempuan ini sedang menari di atas meja tanpa menggunakan busana,” ucapnya.
Lantaran sudah melakukan aksi pornografi, pihak manajemen dan keamanan mengamankan mereka. Kemudian, pihaknya menghubungi Pol PP Padang.
“Agar tidak terjadi sesuatu, tujuh orang ini pada pukul 04.30 WIB kami amankan. Mereka dibawa ke Satpol PP Padang. Setelah melakukan pemeriksaan, Satpol PP menyerahkan ketujuhnya ke Polresta Padang,” terangnya.
Karena sudah mengarah ke aksi pornografi dan UU, maka pihak Satpol PP melimpahkannya ke kepolisian. “Kalau kami perda, jadi tidak masuk. Sebab ada UU yang lebih tinggi, makanya kami limpahkan ke polisi,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolresta Padang Kombes Pol Wisnu Andayan mengatakan, mereka tepergok oleh karyawan saat melakukan aksi menari separuh telanjang di atas meja. Pihak manajemen lalu melaporkan kejadian ini ke Satpol PP.
"Kemudian Satpol PP berkoordinasi ke kami, dan mereka menyerahkan kasus ini kepada polisi,” terang Wisnu.
Dia melanjutkan, saat ini mereka masih diperiksa dan belum ditetapkan tersangka. “Kami masih memeriksa peran masing-masing pelaku. Mereka diperiksa bagian Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)," sambungnya.
Ketujuh orang itu terancam UU No 4 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan UU Perlindungan Perempuan dan Anak. "Sebab, bisa saja mereka mengancam kedua perempuan itu untuk menari, tentu ini kami dalami dulu,” pungkasnya.
Selain ketujuh orang yang diamankan itu, petugas juga mengamankan uang sebanyak Rp500 ribu. Uang itu dicurigai untuk membayar kedua perempuan tersebut.
Menurut Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Padang Fajar Sukma, kelima laki-laki itu adalah RJ (27), RD (26), ZP (28), DO (27), HK (29), dan perempuan PA (22) mahasiswa, DA (23).
“Berdasarkan laporan sekuriti dan manajemen Teebox, ada lima tamu laki-laki masuk ke tempat mereka pada pukul 21.30 WIB kemarin, dan ditemani dua perempuan. Kemudian pihak manajemen memberikan ruang karaoke untuk mereka,” katanya, di kantor Sat Pol PP Padang, Jalan Tan Malama, Kamis (21/5/2015)
Lantaran dicurigai, sekuriti dan pihak manajemen memantau aksi mereka. Mereka tidak tahu kalau aksi mereka bisa terpantau di luar. “Dari keterangan pihak Teebox, dua perempuan ini sedang menari di atas meja tanpa menggunakan busana,” ucapnya.
Lantaran sudah melakukan aksi pornografi, pihak manajemen dan keamanan mengamankan mereka. Kemudian, pihaknya menghubungi Pol PP Padang.
“Agar tidak terjadi sesuatu, tujuh orang ini pada pukul 04.30 WIB kami amankan. Mereka dibawa ke Satpol PP Padang. Setelah melakukan pemeriksaan, Satpol PP menyerahkan ketujuhnya ke Polresta Padang,” terangnya.
Karena sudah mengarah ke aksi pornografi dan UU, maka pihak Satpol PP melimpahkannya ke kepolisian. “Kalau kami perda, jadi tidak masuk. Sebab ada UU yang lebih tinggi, makanya kami limpahkan ke polisi,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolresta Padang Kombes Pol Wisnu Andayan mengatakan, mereka tepergok oleh karyawan saat melakukan aksi menari separuh telanjang di atas meja. Pihak manajemen lalu melaporkan kejadian ini ke Satpol PP.
"Kemudian Satpol PP berkoordinasi ke kami, dan mereka menyerahkan kasus ini kepada polisi,” terang Wisnu.
Dia melanjutkan, saat ini mereka masih diperiksa dan belum ditetapkan tersangka. “Kami masih memeriksa peran masing-masing pelaku. Mereka diperiksa bagian Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)," sambungnya.
Ketujuh orang itu terancam UU No 4 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan UU Perlindungan Perempuan dan Anak. "Sebab, bisa saja mereka mengancam kedua perempuan itu untuk menari, tentu ini kami dalami dulu,” pungkasnya.
Selain ketujuh orang yang diamankan itu, petugas juga mengamankan uang sebanyak Rp500 ribu. Uang itu dicurigai untuk membayar kedua perempuan tersebut.
(san)