Buron 3 Tahun, Bandar Narkoba di Pamekasan Dibekuk
A
A
A
PAMEKASAN - Pelarian Safakih (43), warga Dusun Jalbudan, Desa Campor, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, berakhir di tangan anggota Satreskoba Polres Pamekasan.
Bandar sabu yang dikenal licin dan sempat buron selama tiga tahun itu diringkus oleh jajaran Satreskoba Polres Pamekasan, setelah melarikan diri ke sawah di dekat rumahnya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa Gasgun merk Jerivcho 541, satu paket sabu siap edar, satu gayung warna biru, dan satu bungkus potasium handak seberat seperempat kilogram.
"Penangkapan pelaku yang berhasil kabur saat penggerebekan, pada 26 Juni 2014 lalu ini merupakan target yang harus dituntaskan Satreskoba," kata Kapolres Pamekasan AKBP Sugeng Muntaha, Kamis (21/5/2015).
Ditambahkan dia, kalau tidak bisa menangkap beberapa TO yang selama ini ramai dibicarakan masyarakat, taruhannya jabatan Kasatnarkoba Polres Pamekasan.
Saat penangkapan, polisi sempat mendapat perlawanan dari warga. Namun berhasil ditangani dan diberikan pengertian, pelaku pun berhasil diringkus dan digiring ke Mapolres Pamekasan.
"Keluarga pelaku coba memprovokasi warga, namun akhirnya warga bisa terima. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 (1) jo 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tukasnya.
Bandar sabu yang dikenal licin dan sempat buron selama tiga tahun itu diringkus oleh jajaran Satreskoba Polres Pamekasan, setelah melarikan diri ke sawah di dekat rumahnya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa Gasgun merk Jerivcho 541, satu paket sabu siap edar, satu gayung warna biru, dan satu bungkus potasium handak seberat seperempat kilogram.
"Penangkapan pelaku yang berhasil kabur saat penggerebekan, pada 26 Juni 2014 lalu ini merupakan target yang harus dituntaskan Satreskoba," kata Kapolres Pamekasan AKBP Sugeng Muntaha, Kamis (21/5/2015).
Ditambahkan dia, kalau tidak bisa menangkap beberapa TO yang selama ini ramai dibicarakan masyarakat, taruhannya jabatan Kasatnarkoba Polres Pamekasan.
Saat penangkapan, polisi sempat mendapat perlawanan dari warga. Namun berhasil ditangani dan diberikan pengertian, pelaku pun berhasil diringkus dan digiring ke Mapolres Pamekasan.
"Keluarga pelaku coba memprovokasi warga, namun akhirnya warga bisa terima. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 (1) jo 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tukasnya.
(san)