Terima Gratifikasi, Pejabat Turun Pangkat

Kamis, 21 Mei 2015 - 10:45 WIB
Terima Gratifikasi, Pejabat Turun Pangkat
Terima Gratifikasi, Pejabat Turun Pangkat
A A A
SEMARANG - Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengingatkan pejabat di lingkungannya untuk tidak menerima gratifikasi dari siapa pun. Jika terbukti melakukan tindakan koruptif tersebut, pemkot akan memberikan sanksi berupa penurunan pangkat.

Peringatan tersebut disampaikan Wali Kota Semarang seusai penandatanganan Komitmen Penerapan Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) dan Sosialisasi Gratifikasi di Lingkungan Pemkot Semarang di Gedung Moch Ikhsan Balai Kota, kemarin. Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Bagian, SKPD, Camat, Direktur BUMD yang berjumlah 76 orang, termasuk sekretaris daerah (sekda).

Tak ketinggalan juga Wali Kota Semarang serta Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi Sapto Prabowo. Menurut Hendi, panggilan akrab Hendrar Prihadi, pemkot sudah melakukan beberapa langkah pencegahan agar tidak ada oknum nakal melayani masyarakat.

“Kami sudah pasang CCTV di tempat pelayanan publik. Kami juga memberikan akses seluas-luasnya kepada masyarakat terkait informasiinformasi penting agar masyarakat juga tidak memberikan gratifikasi kepada pejabatnya,” ungkapnya. Johan Budi Sapto Prabowo menjelaskan, penandatanganan Komitmen Penerapan Program Pengendalian Gratifikasi dimaksudkan untuk mengendalikan kegiatan gratifikasi yang kerap berhubungan dengan penyelenggara negara.

“Apalagi ini menjelang Lebaran, gratifikasi sering berupa parsel mewah, seperti jam tangan dari Rusia, keramik mahal dan barang lain yang tidak masuk akal,” ungkapnya. Johan mengakui pemberian parsel ketika Lebaran merupakan budaya baik. Namun, akan salah jika parsel diberikan kepada seorang penyelenggara negara.

M abduhKanwil
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3321 seconds (0.1#10.140)