Asyik Main Internet, Sepeda Motor Lenyap
A
A
A
MEDAN - Apes benar nasib Idris Affandi, 25, warga Jalan Krakatau, Medan Timur ini. Saat asyik bermain di warung internet (warnet) di Jalan Setia Jadi, Medan Timur, sepeda motor bernopol BK 3964 AEI miliknya hilang, Selasa (19/5) sekitar pukul 03.00 WIB.
Idris mengetahui sepeda motornya hilang dari tempat parkiran ketika hendak pulang. Idris pun mencari, namun tidak ditemukan juga. Alhasil dia menunggu di parkiran hingga pukul 05.00 WIB. Saat berdiri di parkiran tibatiba dia didatangi tiga lelaki, yakni Rusdi, 38, warga Jalan Selambo, Medan Amplas; Erwin Nasution alias Ewin, 35, warga Pasar VII, Jalan Beringin Lorong Terong, Percut Sei Tuan, Deliserdang; dan Zulham, 30, warga Jalan Madio Santoso, Medan Perjuangan.
Ketiga pelaku mendatangi korban sambil membawa sepeda motor miliknya. Kemudian ketiga pelaku mengancam korban yang hendak meminta sepeda motornya. Namun, Idris malah ditendang hingga menjauh dan sepeda motornya yang dibawa ketiga pelaku.
Kepala Satuan (Kasat) Re-skrim Polresta Medan, Kompol Aldi Subartono, mengatakan, ketiga pelaku sebenarnya sudah merampas sepeda motor korban. Namun, ketiga pelaku kurang puas dan kembali mendatangi korban untuk merampas harta lainnya, berupa uang. “Ketiga pelaku mengancam dan menganiaya korban. Pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman di atas tujuh tahun penjara,” tutur Kompol Aldi Subartono.
Sementara seorang tersangka, Rusdi, mengaku bersama dua rekannya sudah mengincar sepeda motor yang terparkir di depan warnet di Jalan Setia Jadi. “Nah, saat korban keluar dari warnet, sepeda motornya sudah ada lagi karena sudah kami curi. Terus kami datangi lagi si korban. Kami mintai uangnya tapi enggak ada. Kami suruh pergi saja (korban),” ungkap Rusdi.
Dody ferdiansyah
Idris mengetahui sepeda motornya hilang dari tempat parkiran ketika hendak pulang. Idris pun mencari, namun tidak ditemukan juga. Alhasil dia menunggu di parkiran hingga pukul 05.00 WIB. Saat berdiri di parkiran tibatiba dia didatangi tiga lelaki, yakni Rusdi, 38, warga Jalan Selambo, Medan Amplas; Erwin Nasution alias Ewin, 35, warga Pasar VII, Jalan Beringin Lorong Terong, Percut Sei Tuan, Deliserdang; dan Zulham, 30, warga Jalan Madio Santoso, Medan Perjuangan.
Ketiga pelaku mendatangi korban sambil membawa sepeda motor miliknya. Kemudian ketiga pelaku mengancam korban yang hendak meminta sepeda motornya. Namun, Idris malah ditendang hingga menjauh dan sepeda motornya yang dibawa ketiga pelaku.
Kepala Satuan (Kasat) Re-skrim Polresta Medan, Kompol Aldi Subartono, mengatakan, ketiga pelaku sebenarnya sudah merampas sepeda motor korban. Namun, ketiga pelaku kurang puas dan kembali mendatangi korban untuk merampas harta lainnya, berupa uang. “Ketiga pelaku mengancam dan menganiaya korban. Pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman di atas tujuh tahun penjara,” tutur Kompol Aldi Subartono.
Sementara seorang tersangka, Rusdi, mengaku bersama dua rekannya sudah mengincar sepeda motor yang terparkir di depan warnet di Jalan Setia Jadi. “Nah, saat korban keluar dari warnet, sepeda motornya sudah ada lagi karena sudah kami curi. Terus kami datangi lagi si korban. Kami mintai uangnya tapi enggak ada. Kami suruh pergi saja (korban),” ungkap Rusdi.
Dody ferdiansyah
(ftr)