Terbukti Korupsi, Empat Dosen UGM Divonis Dua Tahun Penjara

Rabu, 20 Mei 2015 - 18:21 WIB
Terbukti Korupsi, Empat...
Terbukti Korupsi, Empat Dosen UGM Divonis Dua Tahun Penjara
A A A
YOGYAKARTA - Empat dosen Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada (UGM) yakni Prof Susamto, Ken Suratiyah, Toekidjo, dan Triyanto, masing-masing divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Yogyakarta. Mereka terbukti bersalah atas penyerobotan lahan aset UGM yang berakibat kerugian keuangan negara Rp11,2 miliar.

"Keempat terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Hakim Ketua Sri Mumpuni saat membacakan surat putusan di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Rabu (20/5/2015).

Perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31/1999 jo UU No.20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Selain pidana penjara, keempat terdakwa masing-masing juga dijatuhi hukuman denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Namun, meski terbukti bersalah, keempat terdakwa tidak dihukum mengganti uang kerugian negara Rp11,2 miliar.

"Para terdakwa tidak terbukti menikmati uang untuk kepentingan pribadi sehingga tidak dibebani membayar uang kerugian negara," sebut Sri Mumpuni.

Keempat terdakwa dalam kasus ini selaku pengurus Yayasan Fapertagama (dulu bernama Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM), terbukti secara bersama-sama mengalihkan lahan aset UGM di Dusun Plumbon dan Dusun Wonocatur, Desa Banguntapan, Bantul, masing-masing seluas seluas 4.073 meter persegi dan 29.875 meter persegi pada kurun waktu 1998 - 2007.

Lahan yang semula aset UGM sejak tahun 1963 secara sepihak diklaim dan dikuasai oleh yayasan yang statusnya bukan organisasi resmi di bawah institusi UGM. Lahan itu kemudian dijual ke pengembang perumahan dan dialihkan untuk bisnis pembibitan pohon jati.

Uang hasil penjualan dan bisnis lalu disetorkan ke rekening yayasan yang beranggotakan dosen-dosen Fakultas Pertanian UGM.

"Hal yang memberatkan adalah para terdakwa sebagai intelektual dan dosen, seharusnya bisa lebih ekstrahati-hati mengelola aset UGM," imbuh Sri Mumpuni.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, jaksa menuntut pidana penjara masing-masing selama tiga tahun dan denda masing-masing Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.

"Kami akan pikir-pikir dulu," kata JPU Nurul Fransiska Damayanti menanggapi vonis hakim.

Keempat terdakwa langsung menyatakan banding. Pengacara para terdakwa, Augustinus Hutajulu merasa keberatan dan tidak sependapat dengan pertimbangan hakim. Karena di persidangan tidak ada bukti pembelian lahan pada tahun 1963 itu berasal dari uang negara.

"Tidak ada yang bisa buktikan pembelian lahan itu dengan uang negara. Para terdakwa juga terbukti tidak menikmati uang untuk kepentingan pribadi. Kami akan banding," kata Hutajulu.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0062 seconds (0.1#10.140)