Terbukti Korupsi, Empat Dosen UGM Divonis Dua Tahun Penjara

Rabu, 20 Mei 2015 - 18:21 WIB
Terbukti Korupsi, Empat...
Terbukti Korupsi, Empat Dosen UGM Divonis Dua Tahun Penjara
A A A
YOGYAKARTA - Empat dosen Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada (UGM) yakni Prof Susamto, Ken Suratiyah, Toekidjo, dan Triyanto, masing-masing divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Yogyakarta. Mereka terbukti bersalah atas penyerobotan lahan aset UGM yang berakibat kerugian keuangan negara Rp11,2 miliar.

"Keempat terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Hakim Ketua Sri Mumpuni saat membacakan surat putusan di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Rabu (20/5/2015).

Perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31/1999 jo UU No.20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Selain pidana penjara, keempat terdakwa masing-masing juga dijatuhi hukuman denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Namun, meski terbukti bersalah, keempat terdakwa tidak dihukum mengganti uang kerugian negara Rp11,2 miliar.

"Para terdakwa tidak terbukti menikmati uang untuk kepentingan pribadi sehingga tidak dibebani membayar uang kerugian negara," sebut Sri Mumpuni.

Keempat terdakwa dalam kasus ini selaku pengurus Yayasan Fapertagama (dulu bernama Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM), terbukti secara bersama-sama mengalihkan lahan aset UGM di Dusun Plumbon dan Dusun Wonocatur, Desa Banguntapan, Bantul, masing-masing seluas seluas 4.073 meter persegi dan 29.875 meter persegi pada kurun waktu 1998 - 2007.

Lahan yang semula aset UGM sejak tahun 1963 secara sepihak diklaim dan dikuasai oleh yayasan yang statusnya bukan organisasi resmi di bawah institusi UGM. Lahan itu kemudian dijual ke pengembang perumahan dan dialihkan untuk bisnis pembibitan pohon jati.

Uang hasil penjualan dan bisnis lalu disetorkan ke rekening yayasan yang beranggotakan dosen-dosen Fakultas Pertanian UGM.

"Hal yang memberatkan adalah para terdakwa sebagai intelektual dan dosen, seharusnya bisa lebih ekstrahati-hati mengelola aset UGM," imbuh Sri Mumpuni.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, jaksa menuntut pidana penjara masing-masing selama tiga tahun dan denda masing-masing Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.

"Kami akan pikir-pikir dulu," kata JPU Nurul Fransiska Damayanti menanggapi vonis hakim.

Keempat terdakwa langsung menyatakan banding. Pengacara para terdakwa, Augustinus Hutajulu merasa keberatan dan tidak sependapat dengan pertimbangan hakim. Karena di persidangan tidak ada bukti pembelian lahan pada tahun 1963 itu berasal dari uang negara.

"Tidak ada yang bisa buktikan pembelian lahan itu dengan uang negara. Para terdakwa juga terbukti tidak menikmati uang untuk kepentingan pribadi. Kami akan banding," kata Hutajulu.
(zik)
Berita Terkait
Dua Jaksa yang Ditangkap...
Dua Jaksa yang Ditangkap KPK Divonis 4 Tahun dan 1,5 Tahun
Fasilitas Lengkap, Next...
Fasilitas Lengkap, Next Hotel Yogyakarta Cocok untuk Aktivitas Komunitas, Rekreasi dan MICE
Next Hotel Yogyakarta...
Next Hotel Yogyakarta Tawarkan Staycation dan Bisnis
Korupsi Pembangunan...
Korupsi Pembangunan Stadion di Yogyakarta, KPK Geledah 2 Perusahaan Swasta
Rawan Disalahgunakan,...
Rawan Disalahgunakan, JCW Dorong KPK Awasi Penggunaan Danais DIY
September to Remember...
September to Remember di Next Hotel Yogyakarta: Tips Jitu Melepas Rindu Suasana Yogya
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
3 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
3 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
4 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
4 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
6 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
7 jam yang lalu
Infografis
Syahrul Yasin Limpo...
Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved