Jateng Kekurangan Ruang Kelas III

Rabu, 20 Mei 2015 - 09:47 WIB
Jateng Kekurangan Ruang Kelas III
Jateng Kekurangan Ruang Kelas III
A A A
SEMARANG - Jumlah ruang kelas III di rumah sakit Jawa Tengah dinilai sangat minim. Kekurangannya diperkirakan sekitar 4.000 ruang rawat inap. “Estimasi ideal 1.000 penduduk/bed, sedangkan jumlah penduduk Jateng sekitar 34 juta.

Secara hitungan kasar dibutuhkan 35.000 beduntuk mencukupi kebutuhan pendudukan,” kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah dr Yulianto Prabowo di sela-sela Hot Topic bertajuk “Kebutuhan Pelayanan Kesehatan Berbanding Jumlah Peserta” diHotel Dafam Semarang, kemarin. Jumlah ideal beditu memang telah terpenuhi jika dijumlah untuk semua tipe kelas.

Namun, ketersediaan kamar kelas III masih minim. ”Jumlah ideal 50% dari 35.000 bed diperuntukkan kelas III. Hingga tahun ini masih kurang sehingga memicu antrean kamar,” ucapnya. Sejak diberlakukan sistem jaminan kesehatan nasional animo masyarakat untukberobattinggi. Dinas Kesehatan mendorong rumah sakit swasta/negeri untuk menambah kapasitas kelas III.

Langkah tersebut untuk meminimalisasi keluhan dari pasien yang membutuhkan rawat inap. Dinas Kesehatan Provinsi Jateng juga mendorong puskesmas meningkatkan kualitas dengan memiliki layanan rawat inap. Sistem rujukan berjenjang yang belum dipahami membuat masyarakat cenderung memilih berobat ke rumah sakit. “Baru 35% puskemas di Jateng yang memiliki fasilitasrawatinap,” ungkapYulianto.

Kepala Departemen Pemasaran dan Kepesertaan Divre VI BPJS Kesehatan Maya Susanti menambahkan, pasien harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Layanan medis ringanbisaditanganifasilitaskesehatan tingkat pertama. “Pasien yang membutuhkan pelayanan lebih spesifik bisa dibawa ke rumah sakit,” katanya.

Direktur Umum RSUP Dr Kariadi dr Bambang Wibowo memaparkan, persoalan administrasi dan medis kadang kala tidak sejalan. Persyaratan administrasi terpenuhi tapi kebutuhan medik pasien sering terkendala kapasitas kamar. “Pasien tidak mendapatkan hak kelas yang sesuai juga mengungkapkan keluhan. Namun, kondisi yang tidak ditunda adalah kategori gawat darurat yang membutuhkan penanganan cepat,” ucapnya.

Hendrati hapsari
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5366 seconds (0.1#10.140)