BPMPT Jabar Siapkan Perangkat Izin Paralel
A
A
A
TASIKMALAYA - Pemerintah dae rah (pemda) harus segera memersiapkan sistem dan sumberdaya manusianya untuk melaksanakan perizinan paralel. Sebab, dengan terbitnya UU Nomor 23/2014 tentang Pemda, sejumlah perizinan tak lagi dikeluarkan pemda, melainkan menjadi kewenangan tingkat regional dan pusat.
Adanya perubahan kewenangan perizinan inilah, Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Jawa Barat menggelar focus group discussion (FGD) di Jalan BKR, Kelurahan Kahuripan, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, kemarin. Sejumlah daerah seperti Kota Banjar, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Kota Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Garut, dan Kabupaten Ciamis, yang hadir pada acara tersebut mengaku soal perizinan masih terkendala dengan aturan, serta perangkat yang belum tersedia.
“Kami gelar FGD di seluruh daerah di Jawa Barat yang dibagi dengan empat wilayah itu adalah untuk menampung berbagai persoalan yang ada. Diharapkan juga nantinya ada solusi menerapkan peraturan perundang-undangan itu. Meskipun ada jeda dua tahun untuk pelaksanaannya, tetapi saya berharap bisa dilaksanakan sesegera mungkin.
Tetapi tentunya ter gantung kesiapan dari OPD tek nisnya,” ungkap Kabid Pelayanan Perijinan BPMPT Jabar Hu sain Achmad. Sebelum keluarnya undang-undang itu, BPMPT hanya mengelola 205 perijinan. Namun sekarang menjadi 261 perizinan. Saat ini telah masuk pengajuan sebanyak 90 perizinan pertambangan, dan 15 diantaranya telah selesai kecuali perizinan tambang pasir besi karena adanya moratorium.
Untuk izin tam bang ini contohnya, dengan konsep paralel bisa lebih cepat dan mudah. Contohnya saat ini izin HO, izin lokasi, dan IMB kewenangannya berada di pemda kota/kabupaten. Sementara izin air tanah dan izin jalan, menjadi ranah provinsi. Semua perizinan itu bisa disatukan untuk memermudahnya.
“Pada saat prosesnya di lakukan secara terpadu antara PTSP provinsi dengan PTSP kabupaten/kota, konsep itu mendapatkan respons positif dari setiap pemerintah daerah. Namun memang, kejelasan me nge nai pembagian tugas dan ke wenangannya bagi pemerintah daerah dan pemerintah provinsi harus dipertegas,” kata Husain.
Sementara itu, pakar kebijakan publik Muhamad Ihsan menyebutkan, UU Nomor 23/ 2014 ini memerlukan sedikitnya 12 peraturan pemerintah dan 36 keputusan menteri sebagai penjabaran yang lebih teknis, agar aturan perizinan bisa segera dilaksanakan.
Nanang kuswara
Adanya perubahan kewenangan perizinan inilah, Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Jawa Barat menggelar focus group discussion (FGD) di Jalan BKR, Kelurahan Kahuripan, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, kemarin. Sejumlah daerah seperti Kota Banjar, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Kota Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Garut, dan Kabupaten Ciamis, yang hadir pada acara tersebut mengaku soal perizinan masih terkendala dengan aturan, serta perangkat yang belum tersedia.
“Kami gelar FGD di seluruh daerah di Jawa Barat yang dibagi dengan empat wilayah itu adalah untuk menampung berbagai persoalan yang ada. Diharapkan juga nantinya ada solusi menerapkan peraturan perundang-undangan itu. Meskipun ada jeda dua tahun untuk pelaksanaannya, tetapi saya berharap bisa dilaksanakan sesegera mungkin.
Tetapi tentunya ter gantung kesiapan dari OPD tek nisnya,” ungkap Kabid Pelayanan Perijinan BPMPT Jabar Hu sain Achmad. Sebelum keluarnya undang-undang itu, BPMPT hanya mengelola 205 perijinan. Namun sekarang menjadi 261 perizinan. Saat ini telah masuk pengajuan sebanyak 90 perizinan pertambangan, dan 15 diantaranya telah selesai kecuali perizinan tambang pasir besi karena adanya moratorium.
Untuk izin tam bang ini contohnya, dengan konsep paralel bisa lebih cepat dan mudah. Contohnya saat ini izin HO, izin lokasi, dan IMB kewenangannya berada di pemda kota/kabupaten. Sementara izin air tanah dan izin jalan, menjadi ranah provinsi. Semua perizinan itu bisa disatukan untuk memermudahnya.
“Pada saat prosesnya di lakukan secara terpadu antara PTSP provinsi dengan PTSP kabupaten/kota, konsep itu mendapatkan respons positif dari setiap pemerintah daerah. Namun memang, kejelasan me nge nai pembagian tugas dan ke wenangannya bagi pemerintah daerah dan pemerintah provinsi harus dipertegas,” kata Husain.
Sementara itu, pakar kebijakan publik Muhamad Ihsan menyebutkan, UU Nomor 23/ 2014 ini memerlukan sedikitnya 12 peraturan pemerintah dan 36 keputusan menteri sebagai penjabaran yang lebih teknis, agar aturan perizinan bisa segera dilaksanakan.
Nanang kuswara
(bbg)