BPMPT Jabar Siapkan Perangkat Izin Paralel

Rabu, 20 Mei 2015 - 09:44 WIB
BPMPT Jabar Siapkan...
BPMPT Jabar Siapkan Perangkat Izin Paralel
A A A
TASIKMALAYA - Pemerintah dae rah (pemda) harus segera memersiapkan sistem dan sumberdaya manusianya untuk melaksanakan perizinan paralel. Sebab, dengan terbitnya UU Nomor 23/2014 tentang Pemda, sejumlah perizinan tak lagi dikeluarkan pemda, melainkan menjadi kewenangan tingkat regional dan pusat.

Adanya perubahan kewenangan perizinan inilah, Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Jawa Barat menggelar focus group discussion (FGD) di Jalan BKR, Kelurahan Kahuripan, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, kemarin. Sejumlah daerah seperti Kota Banjar, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Kota Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Garut, dan Kabupaten Ciamis, yang hadir pada acara tersebut mengaku soal perizinan masih terkendala dengan aturan, serta perangkat yang belum tersedia.

“Kami gelar FGD di seluruh daerah di Jawa Barat yang dibagi dengan empat wilayah itu adalah untuk menampung berbagai persoalan yang ada. Diharapkan juga nantinya ada solusi menerapkan peraturan perundang-undangan itu. Meskipun ada jeda dua tahun untuk pelaksanaannya, tetapi saya berharap bisa dilaksanakan sesegera mungkin.

Tetapi tentunya ter gantung kesiapan dari OPD tek nisnya,” ungkap Kabid Pelayanan Perijinan BPMPT Jabar Hu sain Achmad. Sebelum keluarnya undang-undang itu, BPMPT hanya mengelola 205 perijinan. Namun sekarang menjadi 261 perizinan. Saat ini telah masuk pengajuan sebanyak 90 perizinan pertambangan, dan 15 diantaranya telah selesai kecuali perizinan tambang pasir besi karena adanya moratorium.

Untuk izin tam bang ini contohnya, dengan konsep paralel bisa lebih cepat dan mudah. Contohnya saat ini izin HO, izin lokasi, dan IMB kewenangannya berada di pemda kota/kabupaten. Sementara izin air tanah dan izin jalan, menjadi ranah provinsi. Semua perizinan itu bisa disatukan untuk memermudahnya.

“Pada saat prosesnya di lakukan secara terpadu antara PTSP provinsi dengan PTSP kabupaten/kota, konsep itu mendapatkan respons positif dari setiap pemerintah daerah. Namun memang, kejelasan me nge nai pembagian tugas dan ke wenangannya bagi pemerintah daerah dan pemerintah provinsi harus dipertegas,” kata Husain.

Sementara itu, pakar kebijakan publik Muhamad Ihsan menyebutkan, UU Nomor 23/ 2014 ini memerlukan sedikitnya 12 peraturan pemerintah dan 36 keputusan menteri sebagai penjabaran yang lebih teknis, agar aturan perizinan bisa segera dilaksanakan.

Nanang kuswara
(bbg)
Berita Terkait
Ridwan Kamil, Gubernur...
Ridwan Kamil, Gubernur yang Inspiratif
Upaya Pelestarian Batik...
Upaya Pelestarian Batik Jawa Barat
Gubernur Jawa Barat...
Gubernur Jawa Barat Tandatangani Kerja Sama Banjir dan Longsor
PR Besar, Ribuan Kilometer...
PR Besar, Ribuan Kilometer Jalan di Jabar Minim Fasilitas Lalu Lintas
Gubernur Jabar Serahkan...
Gubernur Jabar Serahkan Bantuan kepada Mahasiswa Papua
Investasi di Jabar Tertinggi,...
Investasi di Jabar Tertinggi, Kang Emil Kalahkan Anies, Khofifah, dan Ganjar
Berita Terkini
Gunung Dukono Erupsi...
Gunung Dukono Erupsi Pagi Ini, Luncurkan 1.300 Meter Abu Vulkanik
34 menit yang lalu
12 Rumah hingga Gereja...
12 Rumah hingga Gereja Rusak Akibat Ledakan Bom Peninggalan Perang Dunia II di Biak Numfor
41 menit yang lalu
Gempa Magnitudo 5,4...
Gempa Magnitudo 5,4 Guncang Sarmi Papua
1 jam yang lalu
50.342 Kendaraan dari...
50.342 Kendaraan dari Arah Trans Jawa Kembali ke Jakarta
1 jam yang lalu
6 Orang Korban Kebakaran...
6 Orang Korban Kebakaran Pasar Jiung Kemayoran Dilarikan ke Rumah Sakit Hermina
1 jam yang lalu
Saksi Mata Ungkap Detik-detik...
Saksi Mata Ungkap Detik-detik Kebakaran Pasar Jiung Kemayoran
7 jam yang lalu
Infografis
AS Siapkan 100 Hari...
AS Siapkan 100 Hari Lagi untuk Damaikan Rusia dan Ukraina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved