Jadi Bandar Sabu, Ibu Empat Anak Ditangkap Polisi
A
A
A
MEDAN - Seorang ibu rumah tangga diringkus aparat Polresta Medan karena menjadi bandar narkotika. Dari tangan ibu rumah tangga yang ditangkap bersama seorang teman prianya, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 150 gram.
Ibu rumah tangga berinisial PR ini diringkus petugas Satuan Narkoba Polresta Medan, Selasa (19/5/2015) dari kediamannya di kawasan Deli Serdang. Ibu empat anak ini diringkus setelah dalam beberapa bulan terakhir masuk dalam target operasi aparat kepolisian karena diketahui sebagai bandar narkotika jenis sabu.
Selain meringkus PR, polisi juga menangkap seorang pria berinisial MA yang bertugas mengedarkan sabu milik PR. Dari kedua tersangka, polisi menyita barang bukti sabu seberat 150 gram yang diperoleh dari Aceh.
Menurut Kasat Narkoba Polresta Medan Kompol Wahyudi, berdasarkan hasil penyidikan petugas kepolisian, ibu rumah tangga ini telah menjalankan bisnis haramnya selama satu tahun dan nekat menjadi bandar narkotika karena desakan ekonomi.
"Akibat perbuatannya, kedua pelaku kini mendekam di sel tahanan Polresta Medan dan akan dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun," kata Kompol Wahyudi.
Selanjutnya, aparat Polresta Medan akan berkoordinasi dengan Polda Aceh untuk meringkus bandar besar pemasok narkotika ke Kota Medan.
Ibu rumah tangga berinisial PR ini diringkus petugas Satuan Narkoba Polresta Medan, Selasa (19/5/2015) dari kediamannya di kawasan Deli Serdang. Ibu empat anak ini diringkus setelah dalam beberapa bulan terakhir masuk dalam target operasi aparat kepolisian karena diketahui sebagai bandar narkotika jenis sabu.
Selain meringkus PR, polisi juga menangkap seorang pria berinisial MA yang bertugas mengedarkan sabu milik PR. Dari kedua tersangka, polisi menyita barang bukti sabu seberat 150 gram yang diperoleh dari Aceh.
Menurut Kasat Narkoba Polresta Medan Kompol Wahyudi, berdasarkan hasil penyidikan petugas kepolisian, ibu rumah tangga ini telah menjalankan bisnis haramnya selama satu tahun dan nekat menjadi bandar narkotika karena desakan ekonomi.
"Akibat perbuatannya, kedua pelaku kini mendekam di sel tahanan Polresta Medan dan akan dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun," kata Kompol Wahyudi.
Selanjutnya, aparat Polresta Medan akan berkoordinasi dengan Polda Aceh untuk meringkus bandar besar pemasok narkotika ke Kota Medan.
(zik)