Dua Terdakwa Terancam Hukuman Mati

Selasa, 19 Mei 2015 - 10:40 WIB
Dua Terdakwa Terancam Hukuman Mati
Dua Terdakwa Terancam Hukuman Mati
A A A
KAYUAGUNG - Terdakwa Murtala, 50, dan Zulkifli Hasan, 44, yang tertangkap tangan membawa narkoba jenis sabu seberat 11,5 kg dan ekstasi sebanyak 24.506 butir senilai Rp22,5 miliar diancam hukuman mati saat persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan di PN Kayuagung, kemarin.

Dakwaan dibacakan JPU Rizki Handayani dan Imam Hidayat di hadapan majelis hakim yang diketuai Dominggus Silaban, hakim anggota Imam Budi Putra dan Firman Jaya. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Junto Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narko tika.

“Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi pe rantara dalam jual beli, menukar, menye rahkan, atau menerima narkotika golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya lima gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga),” papar Rizki.

Atas dakwaan tersebut kedua terdakwa langsung berkonsultasi dengan kuasa hukumnya Herman SH, MH. “Atas dakwaan tersebut saya sebagai kuasa hukum mewakili ke dua klien kami tidak akan mengajukan eksepsi (sanggahan). Kami minta ke pada majelis hakim untuk melanjutkan persida ngan,” kata Herman.

Sementara, majelis hakim akan melanjutkan persidangan pada Selasa (26/5) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. “Sidang kami lanjutkan kembali Selasa pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi,” kata hakim ketua sambil menutup persidangan.

M rohali
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7805 seconds (0.1#10.140)