Wabup Cirebon Ditahan di Rutan Kejagung

Senin, 18 Mei 2015 - 22:37 WIB
Wabup Cirebon Ditahan di Rutan Kejagung
Wabup Cirebon Ditahan di Rutan Kejagung
A A A
CIREBON - Wakil Bupati Cirebon Tasiya Soemadi akhirnya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam penggunaan APBD Kabupaten Cirebon Tahun 2009-2012, khususnya dana belanja hibah dan bantuan sosial (bansos).

Penahanan atas dirinya dilakukan setelah Senin (18/5/2015) sore hari tadi dia dijemput paksa tim Kejagung akibat mangkir dari panggilan ketiganya sebagai tersangka. Untuk selanjutnya, dia harus mendekam dalam rutan selama 20 hari ke depan.

Berdasarkan informasi, Tasiya sempat dijemput paksa di Rusun Muara Baru, Pluit, Jakarta, sekitar pukul 16.15 WIB. Dia sedianya dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka kasus tersebut di Kejagung.

Namun, akibat kembali mangkir pada panggilan ketiga tersebut, mantan Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon itu pun diamankan dengan cara dijemput paksa.

Setelah menjalani pemeriksaan, Tasiya yang juga pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Cirebon ini pun akhirnya ditahan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Spontana kepada KORAN SINDO menerangkan, sebelum ditahan, Tasiya sempat diamankan untuk dihadapkan ke penyidik di Gedung Bundar Jampidsus Kantor Kejagung.

Jemput paksa dilakukan Tim Intel dan Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung bersama tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara.

"Tim berhasil mengamankan jemput paksa Wabup Cirebon (Tasiya) untuk dimintai keterangan sebagai tersangka di hadapan penyidik. Selanjutnya, dia ditahan di Rutan Kejagung untuk 20 hari ke depan," ungkap dia, melalui telepon seluler, Senin (18/5/2015).

Dia menyebutkan, Tasiya beberapa kali mangkir dari panggilan Kejagung. Senin ini seharusnya dia memenuhi panggilan ketiganya. Namun, rupanya Tasiya kembali mangkir, seperti yang dilakukannya pada panggilan pertama dan kedua beberapa waktu lalu.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumber Kabupaten Cirebon Dedie Tri Haryadi mengakui, Tasiya mangkir dari panggilan pertamanya yang diagendakan Kejagung pada 7 Mei 2015. Dia kembali mangkir dari panggilan keduanya pada 11 Mei 2015.

"Tersangka mangkir dua kali dengan alasan sakit, berbekal surat dari RSUD Arjawinangun, Kabupaten Cirebon. Kalau mangkir lagi dari panggilan ketiga, sesuai ketentuan dia akan dijemput paksa," tegas dia ditemui di kantornya, Senin sore.

Penahanan Tasiya menyusul dua tersangka lain yang telah ditahan lebih dulu yakni para pengurus DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon, Emon Purnomo dan Subekti Sunoto. Saat kasus ini terjadi, Tasiya diketahui menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Cirebon.

Ketiganya disangka melakukan korupsi dana bansos di Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2009-2012 dengan nilai total kerugian sekitar Rp1,8 miliar.

Atas kasus ini, Kejagung telah menggeledah sejumlah tempat, termasuk rumah dinas maupun pribadi Tasiya, serta menyita sejumlah dokumen, perhiasan, hingga rumah yang dimiliki tersangka.

Baca juga: Dugaan Korupsi Dana Bansos, Wabup Cirebon Diperiksa Kejagung.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2020 seconds (0.1#10.140)