Ketua DPRD Medan Dituding Aniaya Lurah

Sabtu, 16 Mei 2015 - 10:49 WIB
Ketua DPRD Medan Dituding Aniaya Lurah
Ketua DPRD Medan Dituding Aniaya Lurah
A A A
Lurah Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, M Agha Novrian, mengaku dianiaya Ketua DPRD Kota Medan, Henry Jhon Hutagalung, tanpa alasan yang jelas.

Tak terima dengan tindakan itu, sang lurah melaporkan Henry Jhon ke Polsek Medan Baru, kemarin. M Agha mengaku mendapat perlakuan kasar dari politisi PDI Perjuangan itu di Kantor Camat Medan Petisah, Senin (11/5) lalu. M Agha mengatakan, saat itu didorong dan ditampar di bagian leher oleh Henry Jhon, ketika sedang berada di ruang kerja Camat Medan Petisah, Rahkmat Adi Syahputra.

Sebelum perlakuan kasar itu terjadi, keduanya sempat berbincang. Agha menjelaskan, Henry Jhon datang ke Kantor Camat Medan Petisah bersama rekannya untuk beberapa keperluan. Begitu sampai di Sekretariat Kecamatan Medan Petisah, Henry Jhon langsung masuk ruang kerja camat. Setelah berbincangbincang sejenak, korban, M Agha, kemudian dipanggil ke dalam ruang kerja camat.

Awalnya, M Agha duduk agak berjauhan dengan Henry Jhon. Tidak berapa lama, Henry Jhon mengajak M Agha berbicara di hadapan camat. “Ini lurah tidak betul. Ada tiga kesalahannya, yakni tiang dipotong, surat domisili keluarga tidak selesai, domisili usaha juga tidak selesai,” ucap M AghamenirukanperkataanHenry Jhon saat itu, di Polsekta Medan Baru, kemarin.

Mendengar pernyataan sang ketua DPRD, M Agra mengaku kebingungan karena merasa tidak tahu-menahu segala keluhan yang disampaikan Henry Jhon. Dia lalu mempertanyakan identitas si pengurus surat keterangan domisilidantiangapa yang dipotong sebagaimana tudingan Henry Jhon. Akan tetapi, bukan penjelasan yang dia dapat, malah perlakukan kasar dari Henry Jhon.

“Kerah baju saya ditarik dan leher saya dicekik. Untungnya kejadian ini langsung dilerai Pak Camat (Rahkmat Adi Syahputra),” ujar M Agha. Saat itu, kata M Agha, Henry Jhon sempat terdiam sejenak setelah dilerai Rahkmat Adi Syahputra. M Agha pun meminta maaf kepada Henry Jhon jika memang ada kesalahan yang dia perbuat. Tetapi, lagilagi bukan perlakuan baik yang dia dapat, tapi malah diserang kembali.

“Saya diserang kembali seperti semula. Langsung dilerai Pak Camat kembali dan Henry langsung pergi meninggalkan Kantor Camat Medan Petisah,” ucapnya. Setelah kejadian itu, M Agha sempat menunggu itikad baik dari pimpinan Dewan tersebut untuk meminta maaf. Namun, hingga beberapa hari pascakejadian, tidak juga ada permintaan maaf dari Henry Jhon. Merasa terzalimi, M Agha akhirnya memutuskan melaporkan kejadian itu ke Polsekta Medan Baru.

Laporan tersebut bertujuan agar Henry Jhon diproses secara hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Saya minta pelaku diproses sesuai hukum. Apabila ada permintaan maaf dari pelaku setelah laporan ini dibuat, kita lihatlah sesuai perkembangan,” ucapnya. Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsekta) Medan Baru, Komisaris Polisi (Kompol) Roni NicholasSidabutar, membenarkan sudah menerima laporan dari M Agha atas kasus dugaan penganiayaan. Pihaknya siap mengusut tuntas kasus ini.

“Laporannya sudah kami terima, namun kami belum mengetahui persis bagaimana kronologis kejadiannya. Tapiyangjelaslaporansudah masuk ke penyidik. Tentu laporaniniteruskamitindaklanjuti,” tutur mantan kapolsekta Medan Barat ini. Sementara itu, Henry Jhon membantah telah melakukan penganiayaan terhadap M Agha. “Tidak benar saya menganiaya dan ada saksi juga.

Di ruang camat itu saya hanya bilang, kau masih muda, jadi jaga kredibilitas sebagai pelayan masyarakat,” ujar Henry Jhon. Henry Jhon mengaku sengaja menasehati M Agha karena sering menerima laporan masyarakat terkait kinerja Lurah Petisah Tengah yang kerap melakukan pungli saat warga mengurus surat keterangan berdomisili. Lurah disebut-sebut meminta uang Rp1,5 juta kepada masyarakat.

Kemudian untuk kepengurusan surat domisili perusahaan sebesar Rp2,5 juta. Apabila tidak dibayar maka surat itu tidak ditandatanganinya. “Dia menolak dibilang melakukan pungli, hanya sumbangan. Tapi kalau tak kasih sumbangan, kenapa tidak diteken. Apa namanya itu tidak pungli,” kata Henry Jhon.

Henry Jhon mengatakan tidak bisa terima dengan tudingan M Agha. Untuk itu, dia akan melaporkan balik M Agha ke Polsek Medan Baru dengan tuduhan melakukan pencemaran nama baik dan dugaan pungli terhadap masyarakat. Terpisah, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Medan, Robbi Barus, mengaku belum bisa menyikapi persoalan ini karena belum ada laporan resmi dari M Agha.

“Kami hanya bisa memproses apabila laporan tersebut sudah disampaikan langsung. Jadi, tidak bisa hanya berdasarkan laporan polisi. Kode etik itu kan berlaku untuk internal,” katanya. Kabag Humas Pemko Medan, Budi Hariyono, mengatakan, Pemko Medan siap memberikan bantuan hukum kepada M Agha jika memang diperlukan.

Akan tetapi, hingga kemarin belum ada permintaan dari sang lurah terkait permohonan bantuan hukum dari Pemko Medan. “Kalautidaksalah, belumadasurat permohonan permintaan pendampingan hukum yang disampaikan Saudara Agha. Begitu pun, kalau ada permintaan, akan kami berikan,” tandasnya.

Irwan siregar/ dody ferdiansyah/ reza shahab
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.6723 seconds (0.1#10.140)