Sempat Kejar-kejaran, Polisi Bekuk Jambret di Bandung
Jum'at, 15 Mei 2015 - 16:15 WIB
Sempat Kejar-kejaran, Polisi Bekuk Jambret di Bandung
A
A
A
BANDUNG - Ridwan Nugraha (25), babak belur di hajar massa usai melakukan aksi jambret di perempatan Jalan RE Marthadinata-Jalan Banda pada Kamis 14 Mei 2015 malam.
Aksi jambret pelaku digagalkan Brigadir Reza, anggota unit Lalu lintas Polsekta Bandung Wetan yang saat itu sedang bertugas di perempatan jalan tersebut.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Mokhamad Ngajib menuturkan kejadian ini berlangsung sekitar pukul 20.30 WIB. tersangka menjambret turis asal Jakarta, sofie yang saat itu hendak berlibur di Kota Bandung.
Korban yang saat itu usai berbelanja bersama keluarga di Kota Bandung dan hendak menyebrang di Jalan Banda dikagetkan oleh sebuah motor Matic Beat nopol D 3529 UAV yang menghampirinya dengan kecepatan tinggi.
"Saat menghampiri korban, tersangka langsung menarik tas korban. Namun korban melakukan perlawanan dengan mempertahankan tasnya, sehingga sempat terjadi aksi tarik menarik," katanya.
Karena kondisi jalan masih ramai, tersangka pun kemudian melepaskan tas korban dan berusaha kabur. Brigadir Reza anggota lalu lintas Polsekta Bandung Wetan yang saat itu kebetulan berada dekat dengan kejadian, lalu mengejar pelaku.
Aksi kejar-kejaran pun terjadi. Hingga akhirnya Reza menendang motor tersangka untuk menghentikan laju kendaraannya. "Tersangka pun akhirnya tersungkur dan sempat menjadi bulan-bulanan warga sekitar," katanya.
Anggota langsung membawa tersangka ke Mapolsekta berikut barang bukti sepeda motor yang digunakan pada saat aksinya.
Akibat perbuatannya, tersangka yang kini mendekam di balik jeruji Polsek Bandung Wetan tersebut dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara.
Aksi jambret pelaku digagalkan Brigadir Reza, anggota unit Lalu lintas Polsekta Bandung Wetan yang saat itu sedang bertugas di perempatan jalan tersebut.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Mokhamad Ngajib menuturkan kejadian ini berlangsung sekitar pukul 20.30 WIB. tersangka menjambret turis asal Jakarta, sofie yang saat itu hendak berlibur di Kota Bandung.
Korban yang saat itu usai berbelanja bersama keluarga di Kota Bandung dan hendak menyebrang di Jalan Banda dikagetkan oleh sebuah motor Matic Beat nopol D 3529 UAV yang menghampirinya dengan kecepatan tinggi.
"Saat menghampiri korban, tersangka langsung menarik tas korban. Namun korban melakukan perlawanan dengan mempertahankan tasnya, sehingga sempat terjadi aksi tarik menarik," katanya.
Karena kondisi jalan masih ramai, tersangka pun kemudian melepaskan tas korban dan berusaha kabur. Brigadir Reza anggota lalu lintas Polsekta Bandung Wetan yang saat itu kebetulan berada dekat dengan kejadian, lalu mengejar pelaku.
Aksi kejar-kejaran pun terjadi. Hingga akhirnya Reza menendang motor tersangka untuk menghentikan laju kendaraannya. "Tersangka pun akhirnya tersungkur dan sempat menjadi bulan-bulanan warga sekitar," katanya.
Anggota langsung membawa tersangka ke Mapolsekta berikut barang bukti sepeda motor yang digunakan pada saat aksinya.
Akibat perbuatannya, tersangka yang kini mendekam di balik jeruji Polsek Bandung Wetan tersebut dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara.
(nag)