Komplotan Penagih Utang Dibekuk

Jum'at, 15 Mei 2015 - 09:23 WIB
Komplotan Penagih Utang Dibekuk
Komplotan Penagih Utang Dibekuk
A A A
SEMARANG - Komplotan penipu dengan modus mengaku sebagai penagih utang dari perusahaan pembiayaan kredit (leasing) berhasil dibekuk oleh petugas Sat Reskrim Polrestabes Semarang. Kelompok ini tercatat telah beraksi di 20 lokasi Kota Semarang dalam tiga bulan terakhir.

Total ada lima orang yang dibekuk. Dua di antaranya kakakadik, masing-masing bernama Aji Setiono, 23, dan Ponco, 20, warga Pedurungan, Kota Semarang. Tiga tersangka lainnya adalah Fahrul Riza, 33, warga Mranggen, Kabupaten Demak; Kuswantoro, 33, warga Tanjungmas, Kecamatan Semarang Utara dan M Romadon, 25, warga Kudus.

Komplotan sering beraksi pada siang hari. Mereka memilih sasaran dengan melihat sepeda motor tanpa pelat nomor. Para pelaku mengejar, memberhentikan korban dan mengaku dari leasing . Mereka kemudian seolah- olah mengecek sepeda motor korban dan mengatakan ada angsuran telat. Sepeda motor lalu dibawa pelaku, sedangkan korban ditinggal di pinggir jalan.

Para pelaku mengaku akan membawa sepeda motor itu ke kantor leasing, tapi nyatanya malah dijual. “Saya biasa beraksi enam orang. Yang satu belum ketangkep, bisa kabur,” ujar Aji Setiono di Mapolrestabes Semarang kemarin. Salah satu korban bernama Safii, 55, petani warga Mranggen, Demak.

Ketika melintas di kawasan Pedurungan, Safii memakai motor Honda Supra 125, Selasa (5/5) sekitar pukul 16.00 WIB. Di tempat itu korban dipepet diberhentikan para pelaku. Korban ditakut-takuti kalau sepeda motornya telat membayar angsuran. Korban akhirnya menyerahkan sepeda motornya ke pelaku. “Saya freelance debt collector . Kadang dipake FIF, BAF atau leasing lain. Namun untuk ini (kejahatan) saya memang tidak untuk leasing ,” ungkap Aji.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Burhanudin mengatakan modus yang dilakukan para tersangka menipu korbannya tergolong baru. “Jadi, mereka ini seolah-olah nagih utang, padahal mau ngambil sepeda motor milik korban. Ini kejahatan penipuan,” paparnya.

Para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP terkait penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Mereka kini ditahan di Polrestabes Semarang. Berdasarkan penyidikan sementara, komplotan ini sudah beraksi di 20 tempat kejadian perkara (TKP).

Antara lain di Jalan Arteri Soekarno-Hatta, Jalan Durian Raya Banyumanik, depan SPBU Tanggul Angin Genuk, Jalan Jenderal Sudirman Karangayu, Jalan Sudirman depan Pos Polisi Kalibanteng, Jalan Kampung Kali depan SMP Theresiana, Jalan Suratmo depan Pengadilan Negeri Tipikor, Pertigaan Pasar Mrican Semarang, dan di Perumahan Pucanggading.

“Kami amankan motor-motor hasil kejahatan. Masyarakat luas yang pernah merasa jadi korban, bisa mengecek di sini. Mengecek register kendaraan dengan bukti kepemilikan,” ucap Burhanudin.

Eka setiawan
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0046 seconds (0.1#10.140)