Komplotan Penagih Utang Dibekuk

Jum'at, 15 Mei 2015 - 09:23 WIB
Komplotan Penagih Utang...
Komplotan Penagih Utang Dibekuk
A A A
SEMARANG - Komplotan penipu dengan modus mengaku sebagai penagih utang dari perusahaan pembiayaan kredit (leasing) berhasil dibekuk oleh petugas Sat Reskrim Polrestabes Semarang. Kelompok ini tercatat telah beraksi di 20 lokasi Kota Semarang dalam tiga bulan terakhir.

Total ada lima orang yang dibekuk. Dua di antaranya kakakadik, masing-masing bernama Aji Setiono, 23, dan Ponco, 20, warga Pedurungan, Kota Semarang. Tiga tersangka lainnya adalah Fahrul Riza, 33, warga Mranggen, Kabupaten Demak; Kuswantoro, 33, warga Tanjungmas, Kecamatan Semarang Utara dan M Romadon, 25, warga Kudus.

Komplotan sering beraksi pada siang hari. Mereka memilih sasaran dengan melihat sepeda motor tanpa pelat nomor. Para pelaku mengejar, memberhentikan korban dan mengaku dari leasing . Mereka kemudian seolah- olah mengecek sepeda motor korban dan mengatakan ada angsuran telat. Sepeda motor lalu dibawa pelaku, sedangkan korban ditinggal di pinggir jalan.

Para pelaku mengaku akan membawa sepeda motor itu ke kantor leasing, tapi nyatanya malah dijual. “Saya biasa beraksi enam orang. Yang satu belum ketangkep, bisa kabur,” ujar Aji Setiono di Mapolrestabes Semarang kemarin. Salah satu korban bernama Safii, 55, petani warga Mranggen, Demak.

Ketika melintas di kawasan Pedurungan, Safii memakai motor Honda Supra 125, Selasa (5/5) sekitar pukul 16.00 WIB. Di tempat itu korban dipepet diberhentikan para pelaku. Korban ditakut-takuti kalau sepeda motornya telat membayar angsuran. Korban akhirnya menyerahkan sepeda motornya ke pelaku. “Saya freelance debt collector . Kadang dipake FIF, BAF atau leasing lain. Namun untuk ini (kejahatan) saya memang tidak untuk leasing ,” ungkap Aji.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Burhanudin mengatakan modus yang dilakukan para tersangka menipu korbannya tergolong baru. “Jadi, mereka ini seolah-olah nagih utang, padahal mau ngambil sepeda motor milik korban. Ini kejahatan penipuan,” paparnya.

Para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP terkait penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Mereka kini ditahan di Polrestabes Semarang. Berdasarkan penyidikan sementara, komplotan ini sudah beraksi di 20 tempat kejadian perkara (TKP).

Antara lain di Jalan Arteri Soekarno-Hatta, Jalan Durian Raya Banyumanik, depan SPBU Tanggul Angin Genuk, Jalan Jenderal Sudirman Karangayu, Jalan Sudirman depan Pos Polisi Kalibanteng, Jalan Kampung Kali depan SMP Theresiana, Jalan Suratmo depan Pengadilan Negeri Tipikor, Pertigaan Pasar Mrican Semarang, dan di Perumahan Pucanggading.

“Kami amankan motor-motor hasil kejahatan. Masyarakat luas yang pernah merasa jadi korban, bisa mengecek di sini. Mengecek register kendaraan dengan bukti kepemilikan,” ucap Burhanudin.

Eka setiawan
(ftr)
Berita Terkait
Kearifan Lokal, Wakil...
Kearifan Lokal, Wakil Kepala BPIP: Pancasila Falsafah Bangsa
Ganjar Pranowo, Gubernur...
Ganjar Pranowo, Gubernur yang Merakyat
Digitalisasi Konservasi...
Digitalisasi Konservasi Mangrove
4 Kota dengan Janda...
4 Kota dengan Janda Terbanyak di Jawa Tengah, Nomor 3 Lebih dari 5.000
6 Penghargaan yang Diterima...
6 Penghargaan yang Diterima Ganjar Pranowo saat Menjadi Gubernur Jawa Tengah
5 Makanan Jawa Tengah...
5 Makanan Jawa Tengah yang Punya Nama Unik
Berita Terkini
Arus Balik di Cipali-Palikanci...
Arus Balik di Cipali-Palikanci dan Pantura Cirebon Ramai Lancar
4 jam yang lalu
Arus Balik Lebaran di...
Arus Balik Lebaran di Lingkar Barat Nagreg Macet Mengular hingga 5 Kilometer
5 jam yang lalu
Polisi Dibegal di Jalan...
Polisi Dibegal di Jalan Raya Inspeksi Kalimalang Bekasi, Motornya Dibawa Kabur Pelaku
5 jam yang lalu
Lerai Bentrokan Warga,...
Lerai Bentrokan Warga, Kanit Intel Polsek Wahai Tewas Ditembak Orang Tak Dikenal
5 jam yang lalu
Garda Satu Apresiasi...
Garda Satu Apresiasi Kebijakan Dedi Mulyadi Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan
6 jam yang lalu
Kabaharkam Polri Imbau...
Kabaharkam Polri Imbau Pemudik di Bakauheni Waspada di Perjalanan
6 jam yang lalu
Infografis
Tembus Rp25 Triliun,...
Tembus Rp25 Triliun, Berikut Daftar Bank Pemberi Utang ke Sritex
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved