Utang Tak Dibayar, Ruko Dieksekusi

Kamis, 14 Mei 2015 - 09:04 WIB
Utang Tak Dibayar, Ruko Dieksekusi
Utang Tak Dibayar, Ruko Dieksekusi
A A A
MUARABELITI - Eksekusi bangunan rumah toko (ruko) beser ta bedeng di Jalan Merdeka Lintas Sumatera, Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas (Mura) dilakukan pihak Pengadilan Negeri Kota Lubuklinggau, kemarin.

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kota Lubuklinggau Hasanatan Sormin mengatakan, eksekusi di lakukan atas nama hukum. Sesuai aturan lelang yang di menangkan pihak termohon H Ujut dengan termohon Suprapto warga yang sama. Eksekusi dilakukan sesuai dengan nomor putusan No 3/HT.Eks /2015/PN Lubukling gau.

“Eksekusi berjalan lancar dan aman. Tidak ada perlawanan dari pihak termohon,” kata Hasanatan saat membacakan berita acara eksekusi. Menurutnya, eksekusi terjadi karena pihak termohon yakni Suprapto melakukan wanprestasi (ingkar janji) terhadap pinjaman di Bank PT BRI dengan jaminan (hipotik) ruko. Ketika terjadi wanprestasi, pihak bank melakukan pelela ngan. Hasil lelang dimenangkan H Ujut sehingga terjadi proses hu kum dan dikembalikan hak atas ruko tersebut ke pemohon eksekusi.

Sementara itu, Kapolres Mura AKBP Nurhadi Handayani diwakilkan Kabag Ops Kompol M Rizvy mengatakan, sebanyak 52 personel diturunkan mem-back upproses eksekusi. lhengky chandra agoes
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6000 seconds (0.1#10.140)