Karaoke Digerebek, 5 Pengunjung Positif Narkoba

Kamis, 14 Mei 2015 - 08:52 WIB
Karaoke Digerebek, 5...
Karaoke Digerebek, 5 Pengunjung Positif Narkoba
A A A
MEDAN - Station Karaoke di Jalan Wajir, Medan Kota, digerebek petugas Reserse dan Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor Kota (Polsekta) Medan Baru, Rabu (12/5) sekitar pukul 01.00 WIB.

Hasilnya, 24 pengunjung persisnya di KTV 11, tempat hiburan malam tersebut, diangkut ke Polsekta Medan Baru untuk pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan penyidik, lima pengunjung positif menggunakan narkoba jenis ekstasi dan resmi ditetapkan sebagai tersangka pemakai narkoba. Sementara 19 tamu lainnya dipulangkan lantaran tidak terbukti menggunakan narkoba.

Kelima pengunjung yang menjadi tersangka, yakni Puput Adi Pramudita, 31, warga Jalan Gandhi, Medan Area; Angga Syahputera, 21, warga Jalan Sibolga, Kota Binjai; Muhammad Yudistira, 25, warga Jalan Belimbing, Kota Binjai; Yudi Guntur Tampubolon, 23, warga Jalan Sibolga, Kota Binjai; dan Rini Nurdiana alias Ririn, 27, warga Jalan Ismaliyah, Medan Area.

Sementara barang bukti yang diamankan polisi, yakni 12 butir ekstasi, dua unit telepon genggam, dan satu unit mobil Toyota Agya bernopol BK 7123 CY. Kepala Unit Reskrim Polsekta Medan Baru, Iptu Oscar S Setjo, mengatakan, awalnya polisi meringkus seorang pengunjung tempat hiburan malam, Puput Adi Pramudita alias Raden, 31, di pelataran parkir Station Karaoke.

Dari tangannya, polisi mengamankan 12 butir pil ekstasi yang akan digunakan bersama teman-temannya. Puput mengaku bahwa pil ekstasi itu baru dibelinya dari kawasan Kampung Kubur, Medan Petisah. Setelah mengamankan Puput, polisi menuju ke KTV 11 dan menemukan 23 teman Puput tengah asyik menikmati musik. Merela lalu dibawa ke Polsekta Medan Baru.

“Hasil pemeriksaan kami ada lima pengunjung yang dijadikan tersangka pemakai narkoba. Kelimanya dijerat Pasal 112 subs 132 UU RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara di atas lima tahun,” ungkap Iptu Oscar di Polsekta Medan Baru. Menanggapi hal itu, anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut), Sutrisno Pangaribuan, mempertanyakan dinas yang mengeluarkan izin pembukaan Station Karaoke.

Dia pun mendesak Pemko Medan melalui dinas yang mengeluarkan izin usaha, memanggil semua pengelola tempat hiburan malam. “Buat kesepakatan bersama, jika ditemukan peredaran narkoba di tempat hiburan malam, maka izinnya harus dicabut. Pengelola tidak diperbolehkan mengurus izin selama lima tahun,” ucap Sutrisno.

Dody ferdiansyah
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8903 seconds (0.1#10.140)